KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Rabu, 17 Juli 2024 – KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Swiss Bell Hotel dengan dihadiri oleh OPD tekait, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo, Ormas dan Partai Politik Peserta Pemilu serta PPK Divisi Parmas SDM se-Kabupaten Kulon Progo.
Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Puja Rasa Satuhu dengan memaparkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga saat ini, tahapan selanjutnya adalah Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo. “Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sudah hampir selesai, mendekati 100%, tahapan selanjutnya adalah Pencalonan. Kami berharap dari sosialisasi ini dapat mengajak untuk mencermati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk keberlangsungan Pilkada Serentak”
Pemateri pada sosialisasi ini diisi oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Teknis Penyelenggaraan dan M. Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum Pengawasan. Selanjutnya untuk moderator sosialisasi Aris Zurkhasanah selaku Ketua Divisi Parmas SDM dengan memberi memberi pengantar tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Puja memberikan pemaparan tentang Kajian Hukum dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 sampai dengan pasal 54D. Dalam kajian hukum tersebut juga menerangkan tentang: peserta pemilihan baik dari partai politik dan gabungan partai politik serta dari perseorangan, jadwal tahapan pendaftaran, penetapan pasangan calon.
Hidayatut menjadi pemateri selanjutnya dengan memaparkan tentang Ketentuan Umum Pendaftaran, Persyaratan Pencalonan oleh Parpol atau Gabungan Parpol dan Alur serta Jadwal Pendaftaran Calon.
Acara diakhiri dengan pertanyaan dari peserta sosialisasi dan pembagian doorprice.
-fau