KPU Kabupaten Kulon Progo Menyerahkan Berkas Kelangkapan Administrasi Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Periode 2024-2029 kepada Gubernur DIY melalui Pj Bupati Kulon Progo
Wates, 22 Juli 2024 - Bertempat di Gedung Binangun 1 Komplek Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo Menyerahkan Berkas Kelengkapan Administrasi Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Periode 2024-2029 kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Pj Bupati Kulon Progo.
Berkas persyaratan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo beserta Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kasubag Rendatin, dan staf di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Berkas tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati, Ir. Srie Nurkyatsiwi, M.M.A.
Pada saat yang sama, Bagian Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo melaporkan bahwa penyerahan berkas administrasi Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo kepada Gubernur DIY akan dilakukan secara serentak bersama Kabupaten yang lain sebelum tanggal 25 Juli 2024.
Salah satu berkas syarat pelantikan anggota DPRD kabupaten Kulon Progo yang harus dilengkapi adalah tanda terima LHKPN Calon. Sampai saat diserahkan, telah terkumpul tanda terima LHKPN dari 39 (tigapuluh sembilan) calon terpilih.
Atas belum diterimanya tanda terima LHKPN, KPU kabupaten Kulon Progo menggunakan Surat Dinas PLT. Ketua KPU nomor 1262, pada point' 4, disebut bahwa bagi calon anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan, maka calon terpilih yang bersangkutan dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan kepada KPK.
-fau