Berita Terkini

KPU KABUPATEN KULON PROGO SERAHKAN HASIL VERMIN AKHIR UNTUK MENJADI  RANCANGAN DCS

Sesuai dengan tahapan Pencalonan Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD Kab/kota, dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, (05/08) KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat kooordinasi Penyerahan BA Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg DPRD Kabupaten Kulon Progo. Acara yang dihadiri oleh Laison oficcer LO/Penghubung dari Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Kulon Progo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Kulon Progo.


Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah mengapresisasi upaya semua Parpol dalam mendaftarkan Bacalegnya sesuai dengan dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU nomor 03 tahun 2023, tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.


Selanjutnya Tri Mulatsih, memaparkan poin-poin penting terkait tindak lanjut Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada semua peserta Rakor. Menurutnya, tahapan Pencermatan Rancangan DCS harus benar-benar dioptimalisasikan oleh semua Parpol karena hasil dari Pencermatan DCS akan di publikasikan kepada masyarakat, dan selanjutnya KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan ruang kepada masyarakat untuk menanggapi dan dan memberikan masukan atas daftar para bacaleg yang ada dalam DCS. Selain itu, Tri Mulatsih, juga menjelaskan jadwal proses Pencermatan DCS hingga Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap).


Pada forum itu juga, Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partidipasi Masyarakat, dan SDM juga menyampaikan informasi tentang PKPU nomor 15 Tahun 2023 Kampanye Pemilu 2024, yang telah dikeluarkan sejak tanggal 14 Juli 2023.


Pada kesempatan tersebut Hidayatut menyampaikan Surat Dinas  KPU nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023 tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit dan gedung Pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD, kepada peserta rakor. 


Terakhir, Bawaslu kab. Kulon progo, Wagiman memberikan catatannya, mengenai beberapa Bacaleg yang diberikan status TMS hendaknya KPU memiliki sebuah catatan argument yang dapat dipertanggungjawbkan untuk dijadikan sebagai jawaban jika ada gugatan. (Pras)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali