KPU KULON PROGO LAKUKAN KAJIAN RUTIN BEDAH PKPU MENGENAI TATA KERJA DI LINGKUNGAN KPU
Rabu, 24 Juni 2020. KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan bedah PKPU 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan PKPU nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Diskusi dikembangkan untuk melihat perubahan-perubahan PKPU 8 dalam PKPU 3. Ada 3 perubahan yang dilakukan pertama, perubahan yang sepenuhnya menghilangkan ketetapan, kedua, perubahan yang memberikan penjelasan dan yang ketiga perubahan karena menambahkan ketentuan.
Beberapa temuan yang menyangkut substansi perubahan terutama dalam pasal 72 ayat (3f) KPU menetapkan Ketua KPU sebagai pengganti ketua, yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah rapat pleno diadakan. Klausul ini perlu ditambahkan dengan Ketua Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. Masukan yang lain masih pasal yang sama ayat (5) dalam pengambilan keputusan strategis pelaksana tugas ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota harus melalui mekanisme rapat pleno. Klausul ini bias memberikan pengertian bahwa untuk Provinsi dan Kabupaten, ketentuannya bukan untuk ketua. Ayat (4) klausulnya masih menggunakan kata sambung dan yang mengasumsikan PLT memiliki kewenangan untuk memimpin Rapat Pleno pada semua tingkatan.
Beberapa hasil diskusi ini akan menjadi masukan untuk perbaikan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuapaten.
Kegiatan ini diikuti oleh sebagian komisionar dan secretariat KPU Kabupaten, karena mempertimbangkan protocol pencegahan penularan covid19. Dalam kesempatan ini Komisioner Tri Mulatsih bertindak sebagai narasumber.