Optimalisasi Kinerja, Pegawai KPU Ikuti Kawruh Kepemiluan; Penguatan Kapasitas Kepegawaian
KPU Kabupaten Kulon Progo Kamis 10 Juli 2025, mengadakan Kegiatan Kawruh Kepemiluan dengan Tematik "Kepegawaian” yang diikuti seluruh pegawai dilingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk Peningkatan Kapasitas Kepegawaian di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo, agar setiap pegawai memahami antara Hak dan Kewajiban.

Ina Noviyatun Nugraheni selaku Kasubbag yang membidangi Parmas dan SDM menyampaikan terkait Dasar Hukum Peraturan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Undang- Undang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negara Sipil, Peraturan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Peraturan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1357 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan ekretariat KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jendral KPU Nomor 823 Tahun 2025.
Dalam rangka mengukur keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian setiap tahun, termasuk penilaian keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
Pada Tahun 2015 dan 2016, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penilaian terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Hasil dari penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2016 di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tersebut, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum mendapatkan nilai 66,22 (enam puluh enam koma dua puluh dua) sehingga dinyatakan layak untuk mendapatkan penghargaan berupa kenaikan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen), dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum menggantikan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Ina juga menjelaskan pengertian, Prinsip Dasar Tunjangan Kinerja Pegawai, dengan mempunyai faktor penentu Tunjangan Kinerja yang di terima Pegawai ditentukan berdasarkan capaian kinera yang diukur dengan 2 (dua) unsur, yaitu Kehadiran dan Pengisian Laporan Kerja .
Ina juga berharap dengan adanya Kawruh Kepemiluan “Kepegawaian” diharapkan semua Pegawai memahami Hak dan Kewajiban yang harus di terapkan di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.
-Ika
