PARPOL DIBERI KESEMPATAN UNTUK PERBAIKAN, SETELAH VERIFIKASI FAKTUAL TAHAP PERTAMA
KPU Kabupaten Kulon Progo telah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik pada tanggal 4 November 2022. Verifikasi faktual atas kepengurusan dan keanggotaan tersebut telah dilakukan selama 21 hari, sejak tanggal 15 September sampai dengan tanggal 4 November 2022.
Paska pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan menyampaikan hasilnya melalui aplikasi SIPOL. Sesuai tahapan, jika partai politik belum dinyatakan memenuhi syarat maka diharuskan mengikuti verifikasi faktual perbaikan untuk dapat menjadi peserta Pemilu. Pada tahap tersebut partai politik diminta untuk menyerahkan kembali data anggota dengan melakukan input data ke aplikasi SIPOL pada tanggal 10 November -23 November 2022.
Setelah dilakukan kembali mengunggahan data anggota, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dari tanggal 24 November sampai dengan 7 Desember 2022.
Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa dalam verifikasi perbaikan jumlah kekurangan yang diserahkan adalah jumlah minimal keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Kulon Progo yaitu 443 anggota, dikurangi dengan jumlah proyeksi anggota Memenuhi Syarat (MS). Adapun hasil proyeksi anggota yang Memenuhi Syarat (MS) diperoleh dari jumlah anggota yang lolos diverifikasi administrasi dibagi dengan jumlah sampling partai politik yang bersangkutan, kemudian dikalikan dengan jumlah anggota yang memenuhi syarat (MS).
Terkait dengan persiapan verifikasi faktual perbaikan KPU Kabupaten Kulon Progo menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI yang akan melaksanakan penetapan partai politik yang lolos di verifikasi faktual dan yang harus mengikuti masa perbaikan. Hasil rekapitulasi KPU RI akan disampaikan kepada Partai politik dan Bawaslu pada tanggal 9 November 2022. (Tri)