Berita Terkini

PEMBAKUAN NAMA PADUKUHAN TIDAK MEMPENGARUHI HAK PILIH WARGA

Tahapan pencocokan dan penelitian pendaftaran data pemilih masih tersisa 10 hari lagi. Selama 20 hari pelaksanaan terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah adanya perbedaan nama padukuhan baik yang tertulis di formulir Daftar Pemilih, KTP-el pemilih maupun pada lokasi pemilih berada. 

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebenarnya sudah mengatur terkait pembakuan nama Padukuhan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 377/C/2022. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at 03 Maret 2024. 

Pada rapat koordinasi yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo, Yayan Mulyana menyampaikan maksud dan tujuan rapat kali ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan nama Padukuhan tersebut agar tidak menjadi masalah dalam proses pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah menyampaikan bahwa pembakuan nama Padukuhan tersebut merupakan upaya untuk melestarikan nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administasi pemerintahan. Beliau juga menambahkan perubahan tersebut tidak mempengaruhi hak warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Rapat koordinasi menghasilkan nota kesepakatan yang didalamnya menyepakati bahwa daftar pemilih yang masih tercatat dengan nama Padukuhan sebelum dibakukan tidak akan menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Kulon Progo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 114 kali