PEMBENTUKAN DAERAH PEMILIHAN, SEBAGAI TAHAPAN YANG VITAL DALAM PEMILU
Menjelang tahapan bergulir, KPU Kabuapten Kulon Progo melaksanakan Pembahasan Draft Peraturan KPU tentang Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Pada acara yang bertempat di RPP, (20/04) dihadiri oleh semua Komisioner dan semua unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dengan metode hybrid.
Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara memaparkan mekanisme Pembentukan Dapil dengan membuat komparasi antara PKPU Pembentukan Dapil pada Pemilu 2019 dengan draft PKPU yang akan disusun oleh KPU RI. Menurut Tri, pembentukan Dapil untuk Pemilu 2024 ini tetap memperhatikan Daerah Pemilihan yang sudah ada sebagaimana Pemilu sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada Daerah Pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Daerah Pemilihan atau apabila bertentangan dengan tujuh prinsip dalam pembentukan Dapil. Tujuh prinsip itu adalah Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas Wilayah, berada dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.
Pembahasan dilanjutkan dengan simulasi penghitungan pembentukan Dapil yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, Saptati Wulandari. Pada sesi ini, Saptati berharap semua SDM di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo paham betul dalam hal penghitungan pembentukan Dapil.
Pada akhir kegiatan, Muryono Puja Rasa Satuhu memberikan masukan terkait penghitungan angka di belakang koma. Artinya adanya pembulatan ke atas pada hasil BPPd dari bilangan yang berasal dari jumlah penduduk yang dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia. Puja Rasa menganggap adapun apabila dilakukan pembulatan ke bawah akan berdampak pada jumlah penduduk yang hilang keterwakilannya. (pras)