Pemindahtanganan Bilik Suara Berbahan Alumunium
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menghibahkan bilik suara ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penandatanganan hibah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Kalibiru Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Naskah hibah di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Ir.RM. Astungkoro, M.Hum. dan Widi Purnama, S.IP, M.Si., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Instruksi Sekjen KPU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindaklanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU yang telah menghibahkan bilik suara yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilihan Lurah serentak di Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris Daerah berharap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo untuk merawat dan menggunakan asset tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya proses pengambilan bilik suara akan di koordinasikan lebih lanjut.