PENERAPAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENGEMBANGAN POTENSI REFORMASI BIROKRASI
Apel, Senin 6 Juni 2022
Dalam agenda rutin Apel Senin pagi yang diikuti oleh seluruh anggota komisioner, sekretaris dan seluruh jajaran kesekretariatan, telah dilakukan sosialisasi dan upaya internalisasi prinsip dasar etika dan perilaku yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Pemilu.
Apel pagi dipimpin oleh Hidayatut Thoyyibah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM. Dalam sambutannya, anggota KPU yang lebih akrap disapa Ida mengingatkan kembali dua point sebelumnya tentang Pengembangan Potensi dalam Reformasi Birokrasi, yaitu pertama menerapkan Pengukuran Kinerja Individu melalui laporan harian dan SKP. Kedua menerapkan assessment untuk pertimbangan pengembangan karier dan mutasi pegawai. Hal ketiga yang menjadi pembahasan utama dalam apel pagi yaitu menerapkan disiplin dan kode etik Penyelenggara Pemilu.
“Ada 7 prinsip dasar etika dan perilaku yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu; Independensi, Imparsialitas, Integritas, Transparansi, Efisiensi, Profesionalisme, dan Berorientasi pelayanan” tutur Ida.
Ida juga menambahkan bahwa tujuh prinsip dasar etika ini dijelaskan secara detail dalam peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Bab III tentang Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku; mulai dari Pasal 10 sampai dengan Pasal 16.
Disiplin dan kode etik Penyelenggara Pemilu harus diupayakan agar menjadi fakta sosial. Agar kode etik bisa menjadi fakta sosial, harus ada proses sosialisasi dan internalisasi secara terus menerus, sehingga etika penyelenggara Pemilu mandarah daging. Yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya pelembagaan juga harus dilakukan. Misalnya dengan membuat kebijakan, menyediakan reward dan punishment bagi para penegak kebijakan, juga komponen yang berprestasi dan komponen yang melanggar (Sap/Id)