Berita Terkini

Pengelolaan Dokumen, dibahas dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Kulon Progo

Pada tanggal 24 Agustus 2021 KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan Pleno Rutin dengan pembahasan Pengelolaan Dokumen Substantif Musnah sesuai Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2016. Melalui aplikasi Zoom meeting rapat pleno diikuti semua komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten kulon Progo.

Rapat dipimpin oleh Ibah Muthiah selaku Ketua, yang memberikan pengarahan tentang beberapa pilihan strategi pengumpulan dokumen. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis menjelaskan bahwa Pengelolaan Dokumen Substantif sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 terdiri dari Dokumen musnah dan Dokumen permanen.

Lebih jauh dalam upaya mengumpulkan dokumen, Aji selaku Subbag KUL mengusulkan, "Untuk saat ini arsip dikumpulkan dulu di masing-masing Subbag Pengampu karena penyimpanan arsip yang biasa kita lakukan adalah pada akhir tahun. Nanti pada akhir tahun akan di arsipkan dengan cara menyerahkan ke bagian KUL".

"Nanti ketika mengumpulkan dokumen akan dilampiri berita acara serah terima dokumen arsip" Tambahnya. (Sutarto)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 151 kali