Pentingnya Knowledge Sharing Juknis Penghitungan Tunjangan Kinerja bagi semua ASN KPU Kulon Progo
Reformasi Birokrasi tercermin dalam disiplin pegawai untuk mengoptimalkan pekerjaan pada jam kerja kantor. Oleh karena itu, rekayasa sistem kerja guna untuk meningkatkan disiplin kerja diberlakukan. Mulai dari jam keberangkatan, jam pulang hingga sampai pada mekanisme pemberlakuan ijin, cuti dan pengaturan WFH di masa Pandemi bagi semua SDM di lingkungan KPU.
Guna mendapatkan pemahaman bersama, Selasa (06/07) KPU DIY melaksanakan Knowledge Sharing secara Online (DARING) mengenai Petunjuk Teknis Penghitungan Tunjangan Kinerja dan Penyusunan SKP Tahun 2021.
Pada acara yang dihadiri semua pegawai lengkap dengan jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota se DIY, KPU DIY sebagai pelaksanan kegiatan juga mengcupakan keprihatinan atas Pandemi Covid yang semakin meningkat penyebarannya.
Pihak Sekretariat KPU DIY yang bertindak sebagai narasumber menekankan kepada semuanya bahawa tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan pegawai di jam kerja, mulai dari pimpinan tertinggi hingga karyawan di semua sekeratiat DIY dan Kab Kota di wilayah DIY.
Widi Purnama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo secara internal menyampaikan di Lingkungan Sekretariatnya, hendaknya semua pegawai tanpa terkecuali mematuhi aturan kedisiplinan kepegawaian. Sanksi bagi kepada pelanggar akan menjadi rekam jejak yang tetap akan melekat selama ASN aktif menjalankan tugas-tugasnya, bahkan rekam jejak tersebut akan digunakan sebagi bahan penilaian menapak jenjang karir ASN kedapannya