Berita Terkini

Persiapkan Coklit Terbatas, KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Rakor PDPB Tahun 2025

Wates, Kamis, 7 Agustus 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan  Coklit Terbatas (COKTAS) pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025. Rapat dilaksanakan di Ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo secara daring via Zoom Meeting, yang diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan, dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Tri Mulatsih, Ketua Divisi Parmas Sosdiklih KPU DIY Sri Surani, Sekretaris KPU DIY Arief Suja'i  serta seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Subbagian yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY.


Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan COKTAS, termasuk koordinasi data pemutakhiran data pemilih dan teknis lapangan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DIY serta stakeholder terkait.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan pentingnya mencermati kembali data pemilih yang berpotensi ganda, terutama yang berkaitan dengan perpindahan pemilih antar provinsi. Disamping itu ada beberapa data yang diperlukan klarifikasi dan verifikasi yang lebih mendalam yaitu data yang meragukan bagi teman-teman KPU Kabupaten/Kota sehingga di perlukan  Coklit Terbatas (COKTAS). Untuk mendukung pelaksanaan COKTAS, diperlukan penjadwalan agar KPU DIY dapat memberikan pendampingan. Selain itu, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar mereka dapat turut serta dalam pengawasan.

Kemudian acara dilanjutkan dengan  laporan persiapan COKTAS dan  penyampaian progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan)  pada triwulan III oleh setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY.

Rakor ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan COKTAS yang lebih akurat, guna memastikan data pemilih yang valid dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan yang transparan dan akuntabel ke depan.

-Irv

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 126 kali