Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025
Wates, 25 Juni 2025. Bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo beserta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Ka. Subbag yang membidangi hukum beserta pelaksana sub bag Teknis dan Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU DIY dan diikuti oleh KPUKab./Kota se-DIY.

Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa SPIP sudah diterapkan di lingkungan masing-masing satker. KPU RI ingin mengetahui gambaran dari cara kerja SPIP dari KPU Daerah. Tujuan pokok SPIP adalah memberikan semacam batasan-batasan kepada kita dalam menjalankan program atau membuat kebijakan, karena tanpa batasan-batasan tersebut dapat menyebabkan penyimpangan-penyimpangan". Tegasnya.
Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, memberikan panduan untuk efektifitas dari SPIP.
Adapun tujuan dari penilaian maturitas ini agar SPIP bisa menjadi instrumen untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di satker masing-masing. Harapannya KPU Kabupaten/Kota agar dapat mencermati dan mengawal SPIP, sehinga potensi resiko penyimpangan bisa dimitigasikan.
-Asr