Berita Terkini

SESUAIKAN PKPU TERBARU NOMOR 6 TAHUN 2021, KPU KULON PROGO LAKUKAN REVISI SOP MUTARLIH,

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo – KPU Kabupaten Kulon Progo, pada hari (8/2/22) pukul 09.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan rapat pleno rutin mingguan secara luring dan daring dengan  materi penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Januari Tahun 2022 dan Review SOP Mutarlih.  Pleno dipimpin oleh Ketua dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris serta unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo.
Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Widi Purnama menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Januari Tahun 2022. Dalam paparannya, Widi menyampaikan bahwa pada bulan Januari 2022, serapan anggaran belum banyak karena masih menunggu  juknis yang akan digunakan pada tahun ini, penggunaan anggaran bulan Januari dialokasikan untuk operasional perkantoran, perbaikan sarana dan prasarana perkantoran lainnya serta pembayaran gaji dan honor rutin. 
Agenda berikutnya Review SOP Mutarlih yang disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Yayan Mulyana. Berdasarkan PKPU terbaru terkait pemutakhiran data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU RI nomor 6 tahun 2021 maka SOP Mutarlih pada KPU Kabupaten Kulon Progo perlu dilakukan revisi. Ada beberapa bagian yang perlu direvisi disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berpedoman pada PKPU tersebut. Revisi SOP mutarlih juga mempertimbangkan adanya surat dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo yang menyatakan bahwa proses pemutakhiran data yang dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo hanya sebatas penyandingan data untuk memvalidasi apakah data pemilih tersebut sesuai dengan data kependudukan, sudah meninggal atau pindah keluar dari Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Kartu Keluarga.
Rapat pleno rutin berlangsung lancar dan diakhiri pada 12.00 WIB. Hasil rapat pleno selanjutnya akan dituangkan dalam naskah dinas Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo. (sh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali