Berita Terkini

STANDAR BIAYA DAERAH (SBD) MENJADI SALAH SATU ACUAN DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN 2024

Bersiap memasuki tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang tidak lama lagi, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat membahas perkiraan anggaran yang akan diperlukan. Rapat diselenggarakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo (Jumat, 07/01/22) yang dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Ibah Muthiah Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo membuka rapat dengan harapan penyusunan anggaran ini nantinya berjalan dengan baik, teliti dan lancar.

Memimpin rapat kali ini Yayan Mulyana Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan rincian anggaran biaya berdasarkan  data kegiatan pemilihan 2020. Kabupaten Kulon Progo tidak mengalami pemekaran wilayah sehingga jumlah Kecamatan/Kapanewon dan Desa/Kalurahan tidak berubah yaitu 12  Kecamatan/Kapanewon dan 88 Desa/Kalurahan. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan asumsi sebanyak 937 TPS, karena aturan terbaru tentang jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pemilihan Serentak 2024 masih belum keluar.

Marsudi Adji selaku Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik mengingatkan untuk ketentuan satuan biaya pada pemilihan di Kabupaten Kulon Progo nantinya menyesuaikan standar biaya daerah dikarenakan pembiayaan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Akan tetapi beberapa satuan biaya juga nanti akan ada aturan khusus yang ditentukan oleh KPU terutama terkait besaran honor kelompok kerja (Pokja) dan honor badan adhoc.

Meskipun rincian anggaran biaya (RAB) yang disusun baru sebatas draft, akan tetapi itu dapat  menjadi gambaran awal  perkiraan biaya pemilihan yang akan diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilihan 2024. Ketika peraturan KPU yang mengatur tentang penyusunan anggaran pemilihan sudah ditetapkan, tentunya draft RAB ini akan disesuaikan dengan peraturan yang terbaru.(fy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali