Berita Terkini

TINDAK LANJUT PARTAI POLITIK TERHADAP HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI

KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi dengan Partai Politik pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 bertempat di Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, Temon, Kulon Progo untuk membahas tindak lanjut Partai Politik terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam Rapat Koordinasi tersebut turut diundang 22 Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan pihak media massa.


Pada kesempatan tersebut Ibah Muthiah, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, berharap Partai Politik dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan melakukan unggah surat pernyataan anggota yang dibutuhkan supaya status keanggotaan yang awalnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.  Surat pernyataan anggota dapat diunggah jika dalam aplikasi SIPOL keanggotaan dinyatakan ganda,  usia dibawah umur dan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Tri Mulatsih, Ketua  Divisi Teknis Penyelenggara, menyampaikan bahwa, KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk unggah surat pernyataan  yang  awalnya berakhir pada tanggal 26 Agustus 2022 diperpanjang menjadi tanggal 3 September 2022. Selain perpanjangan waktu, diberikan juga kemudahan dalam membuat surat pernyataan anggota yang awalnya harus bermaterai, menjadi sah meskipun tanpa materai dengan catatan disertai surat pernyataan Partai Politik bermaterai yang menyatakan bahwa  surat pernyataan anggota tersebut adalah benar. 


Dalam kesempatan tersebut masing-masing Partai Politik menyampaikan perkembangan proses unggah surat pernyataan yang dilakukan dalam aplikasi SIPOL. Sebagian besar Partai Politik menyatakan selesai dalam menggunggah surat pernyataan. Pelaksanaan unggah surat pernyataan bervariasi antar Partai Politik. Terdapat proses unggah dilakukan di tingkat DPC/DPW, ada juga yang semua kegiatan unggah dilaksanakan oleh  DPP Partai Politik. Paska unggah surat pernyataan ditutup maka Tim Verifikator akan melakukan verifikasi kembali.  Verifikasi tindak lanjut akan dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 September 2022. (TRI)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali