Parpol Ajukan Pendaftaran Tim Kampanye dan Media Sosial ke KPU Kab. Kulon Progo
Sabtu, 25 November 2023, partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo melakukan pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun resmi media sosial ke KPU Kabupaten Kulon Progo.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI nomor 1374/PL.01.6-SD/5/2023 tentang Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye, Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Peserta Pemilu 2024 yang mana partai politik menyampaikan pendaftaran pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan media sosial kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye, yaitu tanggal 25 November 2023.
Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan laporan MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN kepada KPU Kabupaten Kulon Progo secara langsung maupun melalui aplikasi Sikadeka. Penggunaan aplikasi Sikadeka dimaksudkan untuk menunjang efektivitas dalam pelaksanaan Kampanye pada Pemilu 2024.
Partai Hanura, Gerindra, Gelora, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PBB, PPP, dan PDIP menyerahkan laporan model lampanye secara langsung ke kantor KPU Kab. Kulon Progo sekaligus mengunggah laporan melalui Sikadeka.
Sedangkan Partai Ummat, PKS, PKB, PKN, dan Garuda melakukan pendaftaran melalui unggah laporan pada aplikasi Sikadeka. Dan terakhir, Partai Perindo menyerahkan hard copy laporan ke kantor KPU Kab. Kulon Progo dikarenakan hingga 25 November 2023 belum mendapatkan akun resmi Sikadeka.
Pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun resmi media sosial partai politik peserta Pemilu 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Kulon Progo hingga pukul 23.59. Sampai batas akhir pendaftaran, 17 partai politik telah menyesaikan pendaftaran baik secara langsung maupun melalui aplikasi.(RDK)