Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola Keuangan, KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025

Wates, 26 November 2025, secara daring — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani. Yayu menyampaikan PIPK sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan. Lebih lanjut Yayu menegaskan pentingnya PIPK adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN/APBD, mencegah fraud dan penyalahgunaan wewenang, mitigasi temuan hasil pemeriksaan yang berulang, membangun budaya integritas dan risk awareness. Kabag Aklap KPU RI, Aminsyah, dalam sesi pemaparan materi menyampaikan bahwa pelaksanaan PIPK bertujuan memastikan setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan sesuai standar pengendalian intern pemerintah. “PIPK merupakan instrumen penting untuk memetakan risiko, memastikan kepatuhan prosedur, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu. Kita semua harus berkomitmen menjaga KPU sebagai lembaga yang profesional dan terpercaya,” ujarnya dalam sambutan pembukaan. Dalam kegiatan tersebut, tim pengendalian intern melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, prosedur administrasi, hingga mitigasi risiko operasional. Selain evaluasi dokumen, kegiatan juga diisi dengan pendampingan teknis dan diskusi dengan para pejabat pengelola kegiatan. (TH)

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Coretax untuk Bendahara Pemerintah

Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Akuntansi Instansi (BIMA SAKTI) yang digelar secara daring pada Rabu (26/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat APK DJPb melalui saluran YouTube dan Zoom, dengan tajuk "Penggunaan Coretax pada Bendahara Satuan Kerja Kementerian/Lembaga". Dalam kegiatan ini, perwakilan KPU Kabupaten Kulon Progo menyimak pemaparan mendalam mengenai implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang baru. Materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Ibu Koirunisa dan Bapak Ahmad Rifan. Fokus utama pembahasan meliputi tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah, kewajiban perpajakan PPh Pasal 21, 22, 23, serta pengelolaan PPN bagi bendahara satuan kerja. Narasumber juga mendemonstrasikan secara langsung penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari proses login, pembuatan bukti potong (bupot), hingga pelaporan SPT masa. Partisipasi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan KPU Kulon Progo, serta memastikan kepatuhan dan keakuratan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan menggunakan sistem Coretax yang baru. -RYS

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-DIY Secara Daring

Kulon Progo, 26 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Keprotokolan KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar secara daring oleh KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai KPU se-DIY. Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, dalam sambutannya menegaskan bahwa keprotokolan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, dan citra kelembagaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan resmi. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai keprotokolan akan mendukung kelancaran acara serta mencerminkan profesionalitas institusi. Pada sesi materi, Sekretaris KPU DIY, Bapak Arief Suja’i, turut hadir sebagai narasumber dan memaparkan aspek-aspek penting keprotokolan, meliputi tata tempat, tata acara atau upacara, tata penghormatan, dan tata busana. Beliau menekankan bahwa penerapan keprotokolan yang tepat merupakan bagian dari etika kelembagaan dan menjadi standar yang harus dijaga di seluruh satuan kerja KPU. Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai keprotokolan sehingga dapat mengimplementasikannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat keseragaman standar keprotokolan di lingkungan KPU se-DIY. -ANW

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan

Selasa, 25 November 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo kembali laksanakan kegiatan Rapat Pleno rutin mingguan dengan agenda pembahasan Persiapan Penerimaan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Aplikasi SIPOLRapat Pleno dihadiri oleh ketua, anggota, sekretaris, para kasubbag dan pelaksana yang membidangi. Hidayatut Thoyyibah menjelaskan bahwa “pemutakhiran data Parpol melalui aplikasi SIPOL harus dilaksanakan oleh partai politik secara berkelanjutan dan dilaporkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo setiap semester”. Dalam pembahasan pleno, KPU menegaskan sejumlah aspek yang harus diverifikasi oleh partai politik dalam proses pemutakhiran data, meliputi Kepengurusan, keanggotaan, alamat kantor, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dan periodesasi kepengurusan yang sah. Langkah-langkah menghadapi proses pemutakhiran data Parpol di KPU Kabupaten Kulon Progo yaitu melalui pembentukan Tim heldesk, menyurati partai politik untuk melaksanakan pemutakhiran data maksimal tanggal 27 Desember 2025, proses verifikasi data parpol sd tanggal 27 Desember 2025 Pukul 23.59 WIB dan menyusun BA pemutakhiran tanggal 1 Januari 2026. Sebagai langkah koordinatif, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menggelar rapat koordinasi tim helpdesk pemutakhiran dan penerimaan data parpol pada Jumat, 28 November 2025. Agenda kegiatan tambahan agar Rapat Pleno minggu berikutnya dilaksanakan sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2019, penyusunan SK Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), pelaksanaan kegiatan kapasitas SDM tanggal 4 Desember 2025, pelaksanaan kegiatan Sosialisasi PAW tanggal 10 Desember 2025 dan pelaksanaan rapat pleno DPTB Triwulan IV tanggal 8 Desember 2025. Rapat pleno ditutup dengan penekanan pentingnya ketelitian dan disiplin waktu agar seluruh rangkaian pemutakhiran data parpol dapat berjalan lancar, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. -anf

KPU Kulon Progo Gandeng SAPDA, Tegaskan Budaya Inklusif dalam Pendidikan Pemilih

Wates, 25 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan sosialisasi pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas di Rumah Pintar Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban KPU pada masa non-tahapan, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih serta perluasan pendidikan pemilih yang inklusif. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo membuka acara sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen lembaganya untuk menerapkan Budaya Kerja MURAKABI (Melayani, Unggul, Responsif, Akuntabel, Kompeten, Adaptif, Bersih dan Inklusif). Ia menekankan bahwa aspek Melayani dan Inklusif merupakan wujud nyata komitmen KPU dalam memberikan layanan terbaik, termasuk kepada pemilih penyandang disabilitas. Anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, turut memberikan pemaparan mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan KPU dalam meningkatkan aksesibilitas layanan kepemiluan. Ia juga membuka ruang tanya jawab terkait evaluasi serta rencana perbaikan demi pelayanan yang lebih ramah bagi pemilih disabilitas. Materi berlanjut dengan narasumber dari SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak) Yogyakarta, Ayatulloh Rohulloh, S.H., yang menjelaskan konsep disabilitas, kebutuhan layanan inklusif, serta strategi membangun lingkungan yang lebih aksesibel dalam proses kepemiluan. Sepanjang kegiatan, peserta penyandang disabilitas aktif berpartisipasi melalui sesi tanya jawab, penyampaian tanggapan, hingga memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan layanan KPU. Melalui kegiatan ini, KPU Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan inklusif dan memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapatkan hak yang setara dalam pendidikan dan proses demokrasi. -fau

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Evaluasi Pelaksanaan Pemilos Serentak Tahun 2025

KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) Serentak Tahun 2025 yang diikuti dinas dan instansi terkait selaku jajaran penyelenggara. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali seluruh tahapan pelaksanaan Pemilos, mulai dari sosialisasi, persiapan teknis, proses pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil. Dalam evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo mengapresiasi partisipasi dan peran aktif pihak terkait yang telah mendukung suksesnya Pemilos Serentak sebagai bagian dari pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula. Sejumlah masukan dan rekomendasi juga dihimpun untuk penyempurnaan penyelenggaraan Pemilos pada tahun-tahun berikutnya, termasuk penguatan koordinasi, peningkatan kualitas materi pendidikan pemilih, serta perbaikan teknologi dalam proses pemungutan suara. Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa Pemilos Serentak dapat terus menjadi wadah pembelajaran demokrasi bagi generasi muda serta mendorong terwujudnya budaya partisipatif di lingkungan sekolah. (Nad)