Berita Terkini

Apel Pagi KPU Kulon Progo di Awal Pekan Pertama Ramadan 1447 H

Apel pagi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 08.00 WIB di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. Meski cuaca pagi itu mendung disertai gerimis, seluruh sumber daya manusia (SDM) tetap mengikuti apel dengan tertib dan khidmat. Apel dipimpin oleh Aan Rimawanto, dengan Hidayatut Thoyyibah sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum pembinaan diri, khususnya dalam melatih kesabaran dan pengendalian hawa nafsu melalui ibadah puasa. Selain sebagai ibadah, puasa juga memiliki manfaat bagi kesehatan. Saat berpuasa, sistem pencernaan tubuh memperoleh waktu untuk beristirahat sehingga dapat membantu menjaga kebugaran. Hal ini telah banyak didukung oleh berbagai riset dan kajian kesehatan. Pada kesempatan tersebut, pembina apel juga menyampaikan agenda kegiatan yang akan dilaksanakan selama sepekan ke depan. Ida berharap seluruh SDM KPU Kabupaten Kulon Progo tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa. Puasa, menurutnya, tidak menjadi penghalang dalam bekerja, melainkan sarana untuk memperkuat sikap tawakal, integritas, dan semangat pengabdian. Apel berakhir pada pukul 08.20 WIB dan berlangsung dengan tertib serta lancar. -Pras

Menjamin Hak Politik Penyandang Disabilitas menjadi Fokus KPU Kabupaten Kulon Progo

KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Launching buku "Suara yang Sering Diabaikan: Analisis Inklusivitas Pemilu 2024 bagi Difabel dan Diseminasi Peta Jalan Menuju Pemilu Inklusif 2029" secara daring pada Rabu, 19 Februari 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU DIY bekerja sama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia ini menjadi bagian dari upaya penguatan komitmen terhadap penyelenggaraan pemilu yang inklusif hususnya bagi penyandang disabilitas. Kegiatan dibuka oleh Ahmad Shidqi yang menyampaikan harapan agar melalui forum ini, hak-hak penyandang disabilitas, semakin terakomodasi, khususnya dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu. Shidqi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai ruang penguatan perspektif inklusif dalam demokrasi elektoral. Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh para narasumber, antara lain Slamet Thohari, Suharto, dan Sri Surani. Ketiganya menekankan bahwa penyandang disabilitas harus dijamin seluruh haknya, terutama hak politik, agar tetap dapat terlibat aktif dalam pembangunan demokrasi, baik demokrasi substantif maupun demokrasi prosedural, melalui peran negara dan lembaga pemerintah. Dalam sesi tanggapan, Titi Anggraini menegaskan bahwa demokrasi harus berlangsung secara bebas, adil, dan inklusif. Ia menyampaikan bahwa KPU sebagai lembaga pemerintah harus selalu berkomitmen dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Keterlibatan penyandang disabilitas perlu diperhatikan tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi kontrol dalam rekrutmen anggota KPU, sebagai penyelenggara pemilu, serta dalam berbagai peran strategis kepemiluan lainnya. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan aksesibel bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. -Pras

Perjelas Ketentuan PAW, KPU Kab. Kulon Progo Laksanakan Audiensi dengan DPRD Kab. Kulon Progo

Wates, 18 Februari 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam rangka audiensi terkait pelaksanaan Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD. Bertempat di ruang Sadewa DPRD Kabupaten Kulon Progo tim KPU diterima oleh Ketua DPRD, Ketua Komisi I dan anggota DPRD beserta jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo. Pertemuan diawali penyampaian pentingnya sosialisasi PAW oleh Ketua KPU, Budi Priyana. Meskipun tidak diharapkan terjadi tapi perlu penyamaan persepsi dan koordinasi terkait proses PAW sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2025 . Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo, Hidayatut Thoyibah, menjelaskan beberapa ketentuan PAW yaitu : meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Dimana ketentuan ini secara detail dijelaskan dalam PKPU No 3 tahun 2025 . Oleh karena itu DPRD dan partai politik pengusung, diharapkan benar-benar memahaminya, agar proses PAW sesuai prosedur yang berlaku. Aris Syarifuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo menyambut baik gagasan KPU Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan sosialisasi terkait proses PAW, agar jika terjadi PAW prosesnya akan terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Audiensi berjalan dinamis di mana banyak muncul pertanyaan dari DPRD terkait persyaratan dan prosedur PAW dan diakhiri dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Kulon Progo. Tr

Kuatkan Soliditas, KPU Kabupaten Kulon Progo Selenggarakan Kegiatan Penguatan Kelembagaan

Wates – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Warung Bebek Pak Wid, Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat soliditas, koordinasi, sinergi, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Acara diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta seluruh pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo Dalam kegiatan tersebut, masing-masing Ketua Divisi menyampaikan arahan sesuai bidangnya, meliputi Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Divisi Hukum dan Pengawasan; Divisi Teknis Penyelenggaraan; serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola yang berintegritas, mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta menginternalisasikan Core Values BerAKHLAK dan budaya kerja MURAKABI dalam setiap pelaksanaan tugas. -RYS

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Audiensi dengan Pemda Kulon Progo

Kulon Progo – Senin, 10 Februari 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo sebagai langkah awal penguatan sinergi dan kerja sama kelembagaan. Audiensi tersebut dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan diterima langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo, Tri Wahyudi, S.I.P., M.M. Kegiatan audiensi diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati. Dalam penyampaiannya, Ria Harlinawati menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo yang diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU Kabupaten Kulon Progo dengan Bupati Kulon Progo. Lebih lanjut disampaikan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada Pemerintah Daerah, namun juga akan dilanjutkan dengan kerja sama bersama 8 (delapan) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Adapun ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi bidang pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih, serta pengelolaan arsip, sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan dan penguatan kelembagaan KPU Kabupaten Kulon Progo. Melalui audiensi ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap terjalin koordinasi dan kolaborasi yang semakin baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan KPU ke depan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan. -Asr

KPU Kabupaten Kulon Progo Terima Kunjungan Kapolres Kulon Progo

Selasa, 10 Februari 2026. Bertempat di Pendopo, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo menerima kunjungan Kapolres Kulon Progo dalam rangka penguatan koordinasi dan kerja sama kelembagaan, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih. Pertemuan diawali dengan ucapan selamat datang yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo kepada Kapolres Kulon Progo beserta jajaran. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Polres Kulon Progo selama tahapan Pemilu dan Pemilihan, maupun dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap tiga bulan sekali. Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo berencana melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polres Kulon Progo yang bertujuan untuk memformalkan penyediaan dan pertukaran informasi, khususnya yang berkaitan dengan pemutakhiran daftar pemilih. Salah satu kendala dalam pemutakhiran data pemilih adalah perubahan status pekerjaan masyarakat, seperti dari sipil ke Polri atau sebaliknya. Hal ini disebabkan karena pada KTP elektronik, kolom pekerjaan tidak selalu tercantum atau diperbarui. Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat, S.I.K., M.H., menegaskan kesiapannya untuk selalu bersinergi dengan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kedua belah pihak berharap, melalui pertemuan ini, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPU Kabupaten Kulon Progo dan Polres Kulon Progo dapat semakin ditingkatkan ke depannya. Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menyerahkan vandel kepada Kapolres Kulon Progo sebagai ucapan terima kasih serta simbol sinergi dan kerja sama antar lembaga. -Asr