Wates – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Pleno Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan dan Reviu SOP serta SOP Penataan dan Pengelolaan Website, yang dilaksanakan di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo pada Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo, meliputi Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta staf pelaksana yang membidangi masing-masing divisi terkait di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo. Selanjutnya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati, memaparkan draft SOP Penyusunan dan Reviu SOP serta SOP Penataan dan Pengelolaan Website. Dalam rapat pleno ini, dilakukan pembahasan sekaligus penetapan SOP Penyusunan dan Reviu SOP guna memastikan setiap prosedur kerja tersusun secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, turut ditetapkan SOP Penataan dan Pengelolaan Website sebagai langkah penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan optimalisasi pemanfaatan media digital sebagai sarana komunikasi kelembagaan. Dengan adanya SOP tersebut, pengelolaan konten dan informasi diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur. Melalui penetapan SOP Penyusunan dan Reviu SOP, KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap proses kerja terdokumentasi dengan baik dan dilakukan secara berkelanjutan. Sementara itu, penetapan SOP Penataan dan Pengelolaan Website diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang tertib, informatif, dan mudah diakses masyarakat. Penetapan SOP ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas secara profesional serta mendukung terwujudnya kinerja kelembagaan yang efektif dan berintegritas. -irv