Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Mingguan

Wates — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Mingguan pada Senin (24/11/2025) bertempat di Ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan rutin ini diikuti oleh Sekretaris, seluruh Kasubbag, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan, serta staf Subbagian Rendatin di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan kali ini, rapat dipimpin oleh Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Aan Rimawanto.  Kegiatan ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin sebagai upaya menjaga konsistensi kinerja dan koordinasi antar subbagian di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo.   Dalam rapat tersebut, setiap divisi memaparkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan selama satu minggu terakhir, termasuk capaian target serta kendala yang dihadapi. Evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarbagian, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, serta memastikan seluruh program kerja berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan. Beberapa poin penting menjadi sorotan, di antaranya: 1. Penyampaian progres laporan dari setiap subbagian, termasuk LKE ZI dan PDPB, mengingat periode kerja telah memasuki akhir tahun. 2. Penyampaian langkah-langkah strategis menjelang penutupan tahun anggaran, termasuk penyelesaian seluruh kegiatan prioritas serta pemenuhan kebutuhan administrasi akhir tahun. 3. Pelaporan perkembangan pencetakan buku Pemilu dan Pemilihan dalam Angka, yang saat ini masih menunggu konfirmasi harga dari pihak rekanan. 4. Penyampaian terkait penyusunan SK Operator Aplikasi untuk mendukung pelaksanaan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). 5. Penyiapan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih yang dijadwalkan pada 25 November 2025. Dengan adanya rapat evaluasi mingguan ini, diharapkan setiap bagian di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga kedisiplinan, serta memperkuat tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. (Irv)

KPU Kulon Progo Serahkan Piagam Penghargaan kepada 28 Sekolah dengan Partisi 100% pada Pemilos Serentak 2025

Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyerahkan piagam penghargaan kepada 28 sekolah jenjang SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berhasil mencapai partisipasi pemilih 100% pada Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) Serentak Tahun 2025. Acara yang digelar pada Senin, 24 November 2025 ini menjadi bentuk apresiasi nyata terhadap komitmen sekolah dalam mendidik demokrasi sejak dini. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, menegaskan bahwa penyerahan piagam ini merupakan wujud penghargaan terhadap pemilih pemula yang telah menunjukkan praktik demokrasi yang baik di lingkungan sekolah. “Pemilos Serentak 2025 ini membuktikan bahwa siswa-siswi kita mampu melaksanakan demokrasi secara bertanggung jawab sejak usia dini. Kami berharap kegiatan serupa di masa mendatang dapat berjalan lebih baik lagi dan melahirkan generasi pemimpin yang berkualitas serta bertanggung jawab,” ujar Budi Priyana. Penyerahan piagam dilakukan secara seremonial kepada perwakilan 28 sekolah yang berhasil mencatatkan tingkat partisipasi sempurna. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Panitia Pemilihan OSIS di masing-masing sekolah yang sukses mengajak seluruh siswa menggunakan hak pilihnya. KPU Kulon Progo juga menyampaikan bahwa Pemilos bukan sekadar ajang memilih ketua OSIS, melainkan sarana pendidikan politik yang strategis. Melalui kegiatan ini, siswa diajarkan untuk berpartisipasi aktif tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai warga sekolah yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dan masa depan kepemimpinan. “Dengan partisipasi 100% di puluhan sekolah ini, kami optimistis bibit-bibit pemimpin muda yang berkarakter dan berintegritas terus tumbuh di Kulon Progo,” tutup Budi Priyana. Acara yang berlangsung khidmat ini diharapkan menjadi motivasi bagi sekolah-sekolah lain untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilos di tahun-tahun mendatang. -ISS

Apel Rutin Senin Pagi - Penerapan Budaya Kerja: Inklusi

KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Apel Senin Pagi, 24 November 2025 yang diikuti Anggota KPU, Pejabat Struktural dan semua Pegawai di halaman Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam kesempatan apel senin pagi ini dipimpin Ketua Divisi Perencanaan Data dam Informasi Ria Harlinawati. Dalam arahannya, Ria mengingatkan agar budaya kerja MURAKABI jangan hanya menjadi sebuah jargon, melainkan harus diwujudkan dalam aksi nyata yang tercermin dalam cara kerja sehari-hari. Salah satu budaya kerja yang diterapkan oleh KPU kabupaten Kulon Progo adalah inklusif. Ria menegaskan budaya kerja inklusif tidak hanya diterapkan saat melayani pengunjung di kantor, namun juga dengan terus melibatkan kelompok-kelompok rentan seperti disabilitas dan kelompok marginal dalam setiap tahapan Pemilu. KPU kabupaten Kulon Progo memastikan agar seluruh masyarakat memiliki akses yang setara untuk berpartisipasi dalam proses pemilu. "Demokrasi yang berkualitas tidak hanya dilihat dari jumlah pemilih, namun juga diukur dari sejauh mana setiap orang, termasuk pemilih disabilitas dan pemilih marginal ikut terlibat dalam setiap proses tahapan Pemilu," tandasnya. Dalam penutupnya, Ria Harlinawati menyampaikan beberapa agenda seminggu ke depan agar dilaksanakan sebaik-baiknya serta berpesan untuk tetap menjaga kesehatan agar selalu prima. Apel senin pagi berjalan dengan lancar dan semua peserta apel mendengarkan arahan yang di berikan pembina apel. (ISS)

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Wates, 20 November 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, serta stakeholder terkait lainnya yang turut mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPU Kabupaten Kulon Progo dengan stakeholder terkait dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo ingin memastikan bahwa penyusunan PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dapat dilaksanakan secara optimal serta menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi peserta untuk saling memberikan masukan, berbagi informasi, serta memperkuat koordinasi lintas instansi, terutama dalam mendukung penyediaan data pemilih yang berkualitas pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. KPU Kabupaten Kulon Progo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi dan pemahaman antar-stakeholder, sekaligus menjadi langkah awal yang penting dalam proses penyusunan PDPB periode triwulan terakhir tahun 2025. (Irv)  

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum membahas Tata Kerja di lingkungan KPU

Kulon Progo,20 November 2025 Komisi Pemilian Umum Kabupaten Kulon Progo menggelar Kajian Hukum membahas tentang Tata Kerja KPU bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo. Kajian Hukum dihadiri Ketua dan Anggota KPU dan jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M.Puja Rasa Satuhu yang memaparkan tentang Tata Kerja yang fokus tentang Rapat Pleno di KPU. Puja Rasa mengatakan Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Perundang undangan (BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nomor 23 PKPU 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja di lingkungan KPU yang beberapa kali di ubah, terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 (perubahan ke lima) PKPU No 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja di Lingkungan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan.  Tata Kerja itu sendiri mempunyai pengertian Pengaturan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi yang meliputi penetapan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan tanggungjawab kerja. Dijelaskan bahwa Prosedur pelaksanaan rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai berikut: 1.    Pemberitahuan: Rapat pleno KPU harus diberitahukan kepada anggota KPU dan pihak-pihak terkait minimal 3 (tiga) hari sebelum rapat dilaksanakan. 2.    Agenda: Agenda rapat pleno KPU harus disusun dan disampaikan kepada anggota KPU dan pihak-pihak terkait sebelum rapat dilaksanakan. 3.    Pembukaan: Rapat pleno KPU dibuka oleh ketua KPU atau wakil ketua KPU. 4.    Pembahasan: Rapat pleno KPU membahas agenda yang telah disusun dan mengambil keputusan. 5.    Pengambilan keputusan: Keputusan rapat pleno KPU diambil secara musyawarah untuk mufakat atau dengan cara voting. 6.    Pembuatan berita acara: Rapat pleno KPU membuat berita acara yang mencatat hasil rapat, keputusan, serta pihak-pihak yang hadir. 7.    Penandatanganan berita acara: Berita acara harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU. 8.    Pengumuman keputusan: Keputusan rapat pleno KPU diumumkan kepada publik. Sebagai penutup Puja mengharapkan, Pelaksanaan Rapat Pleno yang diadakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bisa mengacu pada perundang undangan yang ada. AK

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Perempuan Tahun 2025

KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Perempuan Tahun 2025 pada hari Rabu, 19 November 2025, sebagai upaya meningkatkan literasi kepemiluan dan partisipasi politik perempuan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Kegiatan yang dilaksanakan di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur perempuan, mulai dari organisasi masyarakat, komunitas, hingga perwakilan lembaga terkait di wilayah Kulon Progo. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menekankan peran penting perempuan dalam meningkatkan kualitas dan inklusivitas Pemilu serta Pemilihan mendatang, sekaligus mendorong kesadaran politik yang lebih tinggi di kalangan perempuan. Acara dilanjutkan dengan Pengantar dari Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo Aris Zurkahsanah yang bertujuan menggali kemampuan awal para peserta sosialisasi.  Selanjutnya materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Kulon Progo. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan lengkap mengenai konsep dasar Dapil, pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi, serta pemahaman hak dan kewajiban sebagai pemilih. Peserta juga diperkenalkan pada prinsip-prinsip penataan Dapil, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem proporsional, integralitas wilayah, kohesivitas sosial-budaya, hingga kesinambungan dengan Dapil pada Pemilu sebelumnya. KPU Kabupaten Kulon Progo turut menjelaskan mekanisme penghitungan alokasi kursi DPRD, batas minimal dan maksimal kursi per Dapil, serta proses penggabungan atau pemecahan wilayah kecamatan dalam penyusunan Dapil. Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap perempuan dapat semakin memahami pentingnya Dapil sebagai dasar keterwakilan politik dan mampu berperan aktif dalam proses demokrasi. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas partisipasi pemilih perempuan serta menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. (Nad)