Berita Terkini

KPU KULON PROGO LAKUKAN KAJIAN RUTIN BEDAH PKPU MENGENAI TATA KERJA DI LINGKUNGAN KPU

Rabu, 24 Juni 2020. KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan bedah PKPU 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan PKPU nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Diskusi dikembangkan untuk melihat perubahan-perubahan PKPU 8 dalam PKPU 3. Ada 3 perubahan yang dilakukan pertama, perubahan yang sepenuhnya menghilangkan ketetapan, kedua, perubahan yang memberikan penjelasan dan yang ketiga perubahan karena menambahkan ketentuan. Beberapa temuan yang menyangkut substansi perubahan terutama dalam pasal 72 ayat (3f) KPU menetapkan Ketua KPU sebagai pengganti ketua, yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah rapat pleno diadakan. Klausul ini perlu ditambahkan dengan Ketua Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. Masukan yang lain masih pasal yang sama ayat (5) dalam pengambilan keputusan strategis pelaksana tugas ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota harus melalui mekanisme rapat pleno. Klausul ini bias memberikan pengertian bahwa untuk Provinsi dan Kabupaten, ketentuannya bukan untuk ketua. Ayat (4) klausulnya masih menggunakan kata sambung dan yang mengasumsikan PLT memiliki kewenangan untuk memimpin Rapat Pleno pada semua tingkatan. Beberapa hasil diskusi ini akan menjadi masukan untuk perbaikan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuapaten. Kegiatan ini diikuti oleh sebagian komisionar dan secretariat KPU Kabupaten, karena mempertimbangkan protocol pencegahan penularan covid19. Dalam kesempatan ini Komisioner Tri Mulatsih bertindak sebagai narasumber.

PLENO RUTIN MINGGUAN, KPU KULON PROGO BAHAS TIGA HAL

Sesuai dengan agenda, pada hari Selasa (23/06), bertempat di RPP KPU Kulon Progo diadakan Rapat Pleno rutin mingguan yang yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Mutiah. Rapat pleno membahas draft SOP pelaksanaan Rapat Pleno yang pandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama dan teknis pelaksanaan virtual pendidikan pemilih serta penetapan tatanan fitur menu tampilan pada website (https://kab-kulonprogo.kpu.go.id/) yang dipandu oleh Hidayatut Thoyyibah,S.Ag selaku Ka. Div. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Disampaikan oleh Widi Purnama terkait dengan perlunya dibuatnya SOP Rapat Pleno di lingkungan KPU Kulon Progo agar tertib administrasi, terlebih hasil pleno merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Selanjutnya Hidayatut Thoyyibah,S.Ag. menyampaikan kegiatan Pendidikan Pemilih untuk segera direalisasikan, mengingat kemajuan progres yang telah disusun dari seminggu sebelumnya. Pada sesi terkahir, pleno juga menetapkan fitur/menu tampilan website sebagai media KPU Kulon Progo dalam menginformasikan ke publik supaya mudah dimengerti dalam mengakses segala kegiatan yang ada di KPU Kulon Progo. #Newnormalnewspirit

PLENO PEMBAHASAN PENDIDIKAN PEMILIH ONLINE DI TENGAH PANDEMI

Kemajuan Teknologi selalu dapat memudahkan dalam menjangkau jarak untuk terus berkomunikasi, melalui berbagai teknologi juga KPU Kulon Progo mengupayakan kegaiatan-kegiatan yang menjadi tugas pokok fungsi (tupoksi) untuk tetap terus berkarya. Mendasari akan kemajuan terknologi terlebih pada masa pandemi ini, Selasa (16/06) bertempat di RPP KPU Kulon Progo diadakan pleno guna membahas kegiatan Pendidikan Pemilih Online. Pleno dibuka oleh Ibu Ketua KPU Kulon Progo dan dipandu Ketua Divisi Parmas – Pendidikan Pemilih & SDM yakni  Hidayatut Thoyyibah, S.Ag, pada kesempatan itu disampaikan rencana grand design Pendidikan Pemilih Online "Menjaga Spirit Demokrasi dalam Wabah Corona". Pendidikan pemilih yang difokuskan pada pendidikan bagi pemilih pemula, dengan menyasar siswa-siswi Sekolah Menengah Atas, yang rencana awal dikemas dalam "KPU Go to School". Media yang akan digunakan dengan berbagai alternatif yaitu IG, aplikasi zoom dan youtube. Untuk pembahasan teknis pelaksanaan pendidikan pemilih via online akan dibahas di pleno minggu depan.

Kajian Hukum KPU Kulon Progo Mengenai Penggatian Antar Waktu

Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, KPU Kulon Progo mengadakan Kajian hukum dengan bertemakan Penggantian Antar Waktu (PAW) bagi Anggota legislatif di wilayah Kulon Progo. Bertempat di Ruang RPP KPU Kulon Progo, pada Kamis (11/06) kegiatan tersebut dilaksnakan. Acara di buka oleh Ketua KPU Kulon Progo dan sebagai pembicara adalah Ketua Divisi Hukum KPU Kulon Progo yakni Puja Rasa Satuhu. Kegiatan yang diikuti oleh internal Sekretariat dan seluruh Komisioner KPU, dengan bertujuan  untuk meningkatkan pemahaman tentang mekanisme PAW yang menjadi Tupoksi KPU Kabupaten Kulon Progo dengan satu pemahaman bersama. Kegiatan tersebut juga tetap memperhatikan Prosedur dan Ketetapan  dalam meminimalisir penyebaran Covid 19 dengan selalu jaga jarak dan memakai masker pada masing-masing peserta rapat.

Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Mei Tahun 2020

Bertempat di ruang RPP KPU Kulon Progo, (09/06) diadakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 Periode Bulan Mei. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh lima anggota  Komisioner KPU Kab Kulon Progo, Sekretaris dan Kasubbag yang membidangi Data Pemilih, serta Ketua Bawaskab Kulon Progo yakni Ria Harlinawati. Pemutakhiran daftar pemilih tersebut ada yang berasal dari pelaporan dan tanggapan masyarakat baik secara online maupun offline terkait dengan perubahan administrasi kependudukan di Kabupaten Kulon Progo. Menurut Ibah Muthiah selaku Ketua KPU Kulon Progo, dalam hal pemutakhiran daftar pemilih ini kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan dan mengapresiasi banyak pihak yang yang terkait, meskipun di tengah pandemi ini ternyata masyarakat peduli dan mau memberikan informasi perubahan administrasi kependudukan, untuk itu diucapkan terimakasih. Widi Purnama selaku Sekretaris KPU Kulon Progo menambahkan bahwa dalam menghadapi pandemi covit-19 ini semua kegiatan di kantor harus sesuai aturan berlakunya new normal sehingga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan termasuk dalam Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini. Adapun untuk Rekapitulasinya dapat langsung di klik disini