Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Persiapan Pemberkasan PPPK Tahun Anggaran 2024 Periode II

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Zoom Meeting Persiapan Pemberkasan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan KPU se-DIY Tahun Anggaran 2024 Periode II, Kamis (10/7/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU DIY ini bertujuan untuk memberikan arahan teknis terkait proses dan kelengkapan pemberkasan bagi calon PPPK di seluruh satuan kerja KPU se-DIY. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo siap melaksanakan tahapan pemberkasan sesuai ketentuan yang berlaku. -Nad

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada Melalui Zoom Meeting

Kulon Progo, 8 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi tindak lanjut Pengelolaan Arsip Pemilu dan Pilkada di Ruang Rumah Pintar KPU Kulon Progo. Zoom meeting di ikuti oleh Ketua, Anggota, sekretaris, Kasubbag dan Staf Pelaksana di setiap subbag masing-masing kabupaten/Kota.  Acara dimulai dengan sambutan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Beliau menekankan Progres Arsip Pemilu dan Pilkada di setiap Kab/Kota harus segera dilengkapi khususnya yang tahun 2019 dan tahun 2024.  Budi Priyana menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo untuk mencari arsip KPU yang dulu pernah diserahkan. Selanjutnya Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kulon Progo, Marsudi Adji  menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini KPU kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti penyelamatan arsip Pemilu dan Pilkada. -Pur

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Kegiatan Internalisasi SD KPU Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025

Wates, 9 Juli 2025. Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan internalisasi Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan dan Dukungan Kelembagaan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi untuk kegiatan pasca pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan kegiatan pasca Pemilu adalah mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, menyusun dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dan menyiapkan kelembagaan untuk tahapan Pemilihan Tahun 2029. Kegiatan pasca Pemilu penting untuk keberlanjutan demokrasi. Secara khusus KPU RI memberikan catatan agar KPU di tingkat Kabupaten/Kota melakukan kajian tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dalam Sistem Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, sementara untuk persiapan Pemilu Tahun 2029, diusulkan kajian terkait sistem pemilu campuran yang menggabungkan sistem proporsional dan distrik (mayoritas). Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara partai politik dan calon, serta memperkuat sistem presidensial. -Asr-

KPU Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik se Kabupaten/Kota se-DIY

Wates, 9 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Kulon Progo Rapat Koordinasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I dan Persiapan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 dengan KPU Kabuapten/Kota se-DIY pada tanggal 9 Juli 2025 melalui media zoom meeting. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY menyampaikan bahwa kita harus mencermati data partai politik yang disajikan di aplikasi Sipol baik data alamat kantor, kepengurusan, keterwakilan perempuan di kepengurusan dan keanggotaan untuk persiapan pemutakhiran data parpol di Semester II Tahun 2025. "Jika ada partai politik yang belum melakukan pemutakhiran data parpol, maka parpol harus selalu diingatkan untuk melakukan identifikasi terkait dengan kewenangan untuk memutakhirkan di Aplikasi Sipol, meskipun kewenangan ada di pimpinan pusat tetapi ada juga partai politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang diberi kewenangan untuk melakukan pemutakhiran di Aplikasi Sipol" tegasnya. Sementara itu, Indra Yudistira selaku Kabag Teknis dan Hukum KPU DIY mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota membuka layanan/help desk pemutakhiran data partai politik dan diumumkan di media sosial. Pada kesempatan rakor ini KPU Kabupaten/kota menyampaikan terkait dengan hasil pencermatan Aplikasi Sipol, baik alamat kantor, kepengurusan, keterwakilan perempuan di kepengurusan dan keanggotaan. Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik bisa dijadikan sebagai media berkomunikasi dengan partai politik selaku mitra kerja kita. -Sap

Perkuat Citra Digital, KPU Kulon Progo Gelar Pencermatan Website dan Media Sosial

Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat pencermatan website dan media sosial pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dihadiri oleh anggota KPU Kulon Progo: Aris Zurkhasanah, M. Puja Rasa Satuhu, dan Ria Harlinawati; Kasubbag Parmas SDM, Teknis Hukum dan Rendatin; serta para pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi berbagai aspek dalam pengelolaan media digital, seperti struktur menu pada website, konsistensi tone warna, penggunaan logo dan elemen desain, serta perencanaan kolaborasi media sosial satuan kerja (@kpukulonprogo) dan JDIH (@jdihkpukulonprogo). Rapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan produktif, dengan berbagai gagasan konstruktif yang disampaikan peserta untuk meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik secara digital oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. — Fau

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko

Wates, 9 Juli 2025. KPU Kabupaten Kulon Kulon Progo menindaklanjuti surat KPU nomor 1156/PW.02-SD/11/2025 perihal Penyusunan Risk Register atau Daftar Resioko pada tanggal 9 Juli 2025 bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan ini hadir Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kepala sub bagian dan pelaksana di sub bagian teknis dan hukum. Rapat koordinasi dipandu oleh Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo. M.Puja Rasa S menyampaikan bahwa “ Surat KPU nomor 1156/PW.02-SD/11/2025 perihal Penyusunan Risk Register atau Daftar Resiko KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada hari Kamis tanggal Juli 2025 secara daring yang dilaksanakan oleh KPU RI, sebenarnya sebelum keluarnya surat ini, kita sudah melaksanakan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko sehingga pada kesempatan ini kita lanjutkan kembali sampai batas waktu pengisian yaitu pada tanggal 10 Juli 2025.” -Sw