Berita Terkini

APEL RUTIN SENIN PAGI - KPU Kabupaten Kulon Progo Memasuki Tahapan Terakhir Pilkada Tahun 2024

APEL PAGI, SENIN 23 DESEMBER 2024 Pemimpin Apel : Hidayatut Thoyyibah Senin, 23 Desember 2024 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah. Dalam amanatnya pada apel rutin kali ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo sudah akan memasuki Tahapan terakhir dari Pilkada tahun 2024. Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Kulon Progo akan memperoleh informasi terkait e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK pada tanggal 3 Januari 2025, yang harus segera diikuti dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada tahun 2024 paling lambat tiga hari setelahnya. “Berjalannya waktu tiga hari itu kita harus menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kemungkinan besar jika kita mengambil waktu terakhir, kemungkinan itu pada tanggal 6 Januari 2025. Persyaratanya adalah setelah mendapatkan surat dari MK tetapi persiapan harus siap kita lakukan sehingga kita tidak menyalahi ketentuan tiga hari setelah turunya e-BRPK”, tegas Hidayatut Thoyyibah. Hidayatut Thoyyibah dalam amanatnya beliau juga menyampaikan terkait  peringatan hari ibu kemarin. Beliau menyampaikan bahwa tanggal 22 Desember 1928 adalah hari Kebangkitan Perempuan Indonesia dan kita di ajak untuk mengingat bahwa perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pergerakan Indonesia untuk menjadi seperti sekarang ini.  Hal tersebut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo dalam agenda apel Senin pagi kali ini. -Irv

APEL RUTIN SENIN PAGI - Evaluasi Perlu untuk Meningkatkan Profesionalisme Kerja

APEL PAGI, SENIN 16 DESEMBER 2024 Pemimpin Apel : Aris Zurkhasanah Senin, 16 Desember 2024 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah. Dalam amanatnya pada apel rutin kali ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan beberapa hal terkait dengan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024 yang sudah hampir purna. Dimana tinggal penetapan dan  kemudian pelantikan, serta beberapa hal evaluasi yang perlu untuk diperhatikan untuk meningkatkan profesionalisme kerja. Aris Zurkhasanah juga  menekankan bahwa untuk menjaga marwah lembaga, kita harus menegakkan soliditas, kredibilitas kerja, profesionalisme, dan transparansi dalam bekerja.  Hal tersebut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo dalam agenda apel Senin pagi kali ini. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Menjadi Tuan Rumah Rakor dan Kajian Hukum PKPU 15 Tahun 2024 KPU se-DIY

Jumat, 1 November 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi tuan rumah dalam acara Rakor dan Kajian Hukum PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh KPU DIY bertempat di Iwak Kalen Salamrindu, Girimulyo. Peserta rakor dan kajian hukum terdiri dari Ketua, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, serta Kasubbag yang membidangi hukum KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dalam acara tersebut Ketua, Anggota, Sekretaris, serta Jajaran Sekretariat KPU DIY. Acara diawali dengan sambutan dari Budi Priyana, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, selaku tuan rumah. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pembukaan oleh Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY. Dalam sambutannya, Shidqi menyampaikan bahwa seluruh elemen KPU Kabupaten/ Kota hingga badan adhoc harus paham mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada Serentak ini. Selanjutnya masuk ke acara inti, para peserta dibekali materi terkait poin-poin penting yang terdapat di PKPU nomor 15 tahun 2024 oleh Ibah Muthiah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY. Dalam materinya Ibah juga menjelaskan proses dan tata cara yang harus dilakukan jika terdapat pelanggaran administrasi selama tahapan Pilkada. Setelah pemaparan materi, para peserta diajak berdiskusi terkait materi yang telah disampaikan. Diskusi berlangsung tertib dengan dipandu oleh moderator, Puja Rasa Satuhu, selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Kulon Progo. Terakhir, acara ditutup dengan doa dan ramah tamah. Dengan adanya rakor dan kajian hukum ini, diharapkan proses penyelesaian pelanggaran administrasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Rz