Berita Terkini

BAWASLU KABUPATEN KULON PROGO MENGAPRESIASI KINERJA KPU KABUPATEN KULON PROGO DALAM PENYUSUNAN DAPIL PEMILU 2024

Jumat, (10/03) bertempat di RM. Bu Hartin - KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Evaluasi kegiatan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini sekaligus dijadikan Sara sosialisasi Peraturan KPU No.06 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Pada Kegiatan yang dihadiri oleh semua Pimpinan Partai Politik Pemilu 2024 dan stake holder yang terlibat dalam Penylenggraan Pemilu 2024, diawali dengan pembukaan oleh Ibah Muthiah, dilanjutkan oleh Tri Mulatsih dan Hidayatut Thoyibah sebagai pemateri. Ibah Muthiah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran semua elemen masyarakat dalam memberikan masukan, sampai pada penetapan Dapil DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam Pemilu 2024. Sementara itu, Tri Mulatsih menyampaikan kronologis penyusunan Dapil Pemilu tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kulon Progo. Menurut Tri, penetapan Dapil disusun berdasarkan 7 (Tujuh) prinsip pembentukan Dapil, termasuk di dalamnya perubahan alokasi kursi Dapil 1 (satu) yang menjadi 11 (sebelas) kursi dan Dapil 3 (tiga) yang menjadi 7 (Tujuh) kursi. Perubahan itu terjadi karena perubahan jumlah penduduk yang cukup significant di 2 (dua) Dapil yang dimaksud. "Yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi adalah jumlah penduduk di Kulon Progo" tutur Tri Mulatsih Sementara itu, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan jaminan hak pilih warga di Kulon Progo, terhadap adanya pembakuan Padukuhan di Kabupaten Kulon Progo. Sebagai bentuk apresiasi, pada akhir diskusi, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memuji proses dan tahapan Penyusunan Rancangan Dapil sampai ditetapkannya oleh KPU RI di Kabupaten Kulon Progo. "KPU Kabupaten Kulon Progo dalam penyusunan dapil patut diapresiasi, karena telah melibatkan berbagai pihak, dan memenuhi Tujuh prinsip pembentukan Daerah Pemilihan". (Pras) Panarukan Qibla Direction

PENGUMUMAN NOMOR 249/PK.01-Pu/3401/4/2023

Bahwa dengan berdasarkan pengumuman yang dimaksud, Sekretarat KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan  hasil wawancara Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo tahun 2023, menyatakan bahwa peserta sesuai pada lampiran dinyatakan diterima sebagai Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Adapun untuk informasi selengkapnya dapat di klik disini   sexy twins video - moriah mills new videos      

PENGUMUMAN ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2023

Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), diumumkan bahwa peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi selanjutnya dapat mengikuti tes wawancara, dengan membawa berkas pendaftaran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Adapun untuk informasi selengkapnya, dapat di klik disini

PEMBAKUAN NAMA PADUKUHAN TIDAK MEMPENGARUHI HAK PILIH WARGA

Tahapan pencocokan dan penelitian pendaftaran data pemilih masih tersisa 10 hari lagi. Selama 20 hari pelaksanaan terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah adanya perbedaan nama padukuhan baik yang tertulis di formulir Daftar Pemilih, KTP-el pemilih maupun pada lokasi pemilih berada.  Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebenarnya sudah mengatur terkait pembakuan nama Padukuhan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 377/C/2022. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at 03 Maret 2024.  Pada rapat koordinasi yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo, Yayan Mulyana menyampaikan maksud dan tujuan rapat kali ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan nama Padukuhan tersebut agar tidak menjadi masalah dalam proses pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah menyampaikan bahwa pembakuan nama Padukuhan tersebut merupakan upaya untuk melestarikan nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administasi pemerintahan. Beliau juga menambahkan perubahan tersebut tidak mempengaruhi hak warga untuk menggunakan hak pilihnya. Rapat koordinasi menghasilkan nota kesepakatan yang didalamnya menyepakati bahwa daftar pemilih yang masih tercatat dengan nama Padukuhan sebelum dibakukan tidak akan menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Kulon Progo.