Jumat, (10/03) bertempat di RM. Bu Hartin - KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Evaluasi kegiatan Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini sekaligus dijadikan Sara sosialisasi Peraturan KPU No.06 Tahun 2023 tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Pada Kegiatan yang dihadiri oleh semua Pimpinan Partai Politik Pemilu 2024 dan stake holder yang terlibat dalam Penylenggraan Pemilu 2024, diawali dengan pembukaan oleh Ibah Muthiah, dilanjutkan oleh Tri Mulatsih dan Hidayatut Thoyibah sebagai pemateri. Ibah Muthiah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan peran semua elemen masyarakat dalam memberikan masukan, sampai pada penetapan Dapil DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam Pemilu 2024. Sementara itu, Tri Mulatsih menyampaikan kronologis penyusunan Dapil Pemilu tahun 2024 untuk DPRD Kabupaten Kulon Progo. Menurut Tri, penetapan Dapil disusun berdasarkan 7 (Tujuh) prinsip pembentukan Dapil, termasuk di dalamnya perubahan alokasi kursi Dapil 1 (satu) yang menjadi 11 (sebelas) kursi dan Dapil 3 (tiga) yang menjadi 7 (Tujuh) kursi. Perubahan itu terjadi karena perubahan jumlah penduduk yang cukup significant di 2 (dua) Dapil yang dimaksud. "Yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi adalah jumlah penduduk di Kulon Progo" tutur Tri Mulatsih Sementara itu, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan jaminan hak pilih warga di Kulon Progo, terhadap adanya pembakuan Padukuhan di Kabupaten Kulon Progo. Sebagai bentuk apresiasi, pada akhir diskusi, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memuji proses dan tahapan Penyusunan Rancangan Dapil sampai ditetapkannya oleh KPU RI di Kabupaten Kulon Progo. "KPU Kabupaten Kulon Progo dalam penyusunan dapil patut diapresiasi, karena telah melibatkan berbagai pihak, dan memenuhi Tujuh prinsip pembentukan Daerah Pemilihan". (Pras) Panarukan Qibla Direction