Berita Terkini

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPS DIMULAI

KPU Kabupaten Kulon Progo resmi mengumumkan penerimaan calon anggota PPS Pemilu Tahun 2024. Pengumuman tersebut melalui website dan media sosial KPU Kabupaten Kulon Progo baik di Facebook, Instagram  maupun Twetter.  Dalam pengumuman disebutkan, KPU Kabupaten Kulon Progo akan merekrut sejumlah 3 orang anggota PPS dalam setiap Kelurahan/Kalurahan. KPU Kabupaten Kulon Progo  akan menyeleleksi sejumlah pendaftar untuk menghasilkan 3 orang anggota PPS di 88 Kelurahan/Kalurahan, atau 264 orang. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, melalui aplikasi SIAKBA, dan  seleksi tertulis serta seleksi wawancara. Saat mulai dari pengumuman seleksi administrasi,  akan dibuka tanggapan masyarakat untuk memberi masukan tentang calon-calon anggota PPS yang nama-namanya akan diumumkan. Tahapan penerimaan anggota PPS diawali dengan seleksi administrasi dari tanggal 19 sampai dengan 29 Desember 2022, seleksi tertulis dari tanggal 2 sampai dengan 4 Januari 2023 dan seleksi wawancara dari tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2023.  Pada hari pertama dibukanya  pendaftaran anggota PPS, dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00 tercatat ada 71 pendaftar yang telah mendaftar melalui SIAKBA. (Ida)

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemnugutan Suara untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2024. Ayo bergabung dalam barisan penyelenggara Pemilu 2024.Daftarkan dirimu sebagai Calon Anggota PPS di masing-masing kelurahan/desa anda masing-masing.  Untuk informasi selengkapnya, klik disini  

PENETAPAN HASIL SELEKSI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 73/PK.01-BA/3401/4/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, telah ditetapkan nama-nama sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang terpilih dan calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. #TemanPemilih, sesuai ketentuan, daftar pengumuman ini disusun berdasarkan 10 peringkat teratas, 5 (lima) peringkat pertama adalah Anggota PPK terpilih dan 5 (lima) peringkat berikutnya adalah Pengganti Antar Waktu. Terimakasih sudah berpartisipasi dalam rekruitmen badan adhoc Anggota PPK untuk Pemilu 2024. Bagi yang lolos seleksi kami ucapkan selamat, dan bagi yang belum lolos seleksi, masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri dalam rekrutmen PPS yang tahapan pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 18 - 27 Desember 2022 Unuk informasi selengkapnya dapat di klik disini

PENERIMAAN CALON ANGGOTA PPK PEMILU TAHUN 2024 MEMASUKI TAHAP AKHIR

Tahapan seleksi calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo memasuki tahapan paling akhir. Setelah melalui seleksi administrasi sejak tanggal 20 Nopember sampai 29 Nopember 2022, yang dilanjutkan dengan seleksi tertulis melalui Computer Assissted Test (CAT) pada tanggal 6 Desember 2022, telah ditetapkan lima belas calon anggota PPK yang mempunyai nilai CAT tertinggi atau tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK untuk setiap kapanewon. Terhadap peserta yang mempunyai nilai yang sama pada urutan terakhir (urutan kelima belas) maka ditambah peserta yang nilainya sama, sehingga terdapat beberapa kapanewon yang jumlahnya lebih dari lima belas orang.  Dari  dua belas Kapanewon di Kabupaten Kulon Progo, jumlah peserta yang lolos tes tertulis adalah 181 orang dengan rincian empat kapanewon berjumlah masing-masing 16 orang dan tujuh kapanewon berjumlah 15 orang. Khusus untuk Kapanewon Kokap yang ditetapkan lolos CAT sejumlah dua belas orang oleh karena dari lima belas orang peserta yang lolos seleksi administrasi terdapat tiga orang peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi tertulis. KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan seleksi wawancara untuk  enam kapanewon pada hari Minggu, 11 Desember 2022 dan seleksi wawancara pada hari  Selasa, 13 Desember 2022, sebagai kelanjutan seleksi wawancara yang sudah dilakukan untuk enam kapanewon sebelumnya.  Sesuai dengan ketentuan, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menetapkan lima calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 dan  lima calon pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK.  Penetapan tersebut diumumkan setelah tiga hari pelaksanaan seleksi wawancara berakhir. (Ida)

HASIL UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN KULON PROGO

KPU Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan uji publik sesuai tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada hari Jumat, 9 Desember 2022 bertempat di Ruang Adikarto Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 7 unsur yaitu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Partai Politik tingkat Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, pemantau Pemilu,  akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya. Pada kesempatan tersebut disampaikan tiga rancangan dapil yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu rancangan pertama, Dapil Kulon Progo 1 terdiri dari Kapanewon Temon, Kapanewon Wates dan Kapanewon Panjatan (11 kursi),  Dapil Kulon Progo 2 terdiri dari Kapanewon Kokap dan Kapanewon Pengasih (8 kursi), Dapil Kulon Progo 3 terdiri dari Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Girimulyo (7 kursi), Dapil Kulon Progo 4 terdiri dari Kapanewon Nanggulan dan Kapanewon Sentolo (7 kursi) dan Dapil Kulon Progo 5 terdiri dari Kapanewon Galur dan Kapanewon Lendah (7 kursi).  Rancangan pertama ini menggunakan komposisi Dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah terdapat penambahan 1 kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan terdapat pengurangan 1 kursi di Dapil Kulon Progo 3. Rancangan Kedua, Dapil Kulon Progo 1 terdiri dari Kapanewon Temon dan Kapanewon Wates (7 kursi),  Dapil Kulon Progo 2 terdiri dari Kapanewon Kokap dan Kapanewon Pengasih (8 kursi),  Dapil Kulon Progo 3 terdiri dari Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Girimulyo (8 kursi), Dapil Kulon Progo 4 terdiri dari Kapanewon Nanggulan dan Kapanewon Sentolo (7 kursi) dan Dapil Kulon Progo 5 terdiri dari Kapanewon Galur, Kapanewon Lendah dan Kapanewon Panjatan (10 kursi). Perbedaannya adalah terdapat perubahan Dapil dan alokasi kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan Dapil Kulon Progo 5. Kapanewon Panjatan yang awalnya di Dapil Kulon Progo 1 digeser ke Dapil Kulon Progo 5, sehingga Dapil Kulon Progo 5 yang awalnya terdiri dari Kapanewon Galur dan Kapanewon Lendah menjadi Kapanewon Galur, Kapanewon Lendah, dan Kapanewon Panjatan. Rancangan Ketiga,  Dapil Kulon Progo 1 terdiri dari Kapanewon Temon dan Kapanewon Wates (7 kursi),  Dapil Kulon Progo 2 terdiri dari Kapanewon Kokap dan Kapanewon Pengasih  (8 kursi), Dapil Kulon Progo 3 terdiri dari Kapanewon Girimulyo dan Kapanewon Nanggulan (5 kursi),  Dapil Kulon Progo 4 terdiri dari Kapanewon Samigaluh dan Kapanewon Kalibawang  (5 kursi), Dapil Kulon Progo 5 terdiri dari Kapanewon Lendah dan Kapanewon Sentolo (8 kursi) dan Dapil Kulon Progo 6 terdiri dari Kapanewon Panjatan dan  Kapanewon Galur (7 kursi).  Pada pelaksanaan uji publik tersebut, Tri Mulatsih, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan mekanisme penyusunan Dapil yang dilanjutkan dengan membacakan masukan masyarakat tentang rancangan Dapil yang sudah disampaikan baik secara langung maupun menggunakan website infopemilu.kpu.go.id. Masukan yang disampaikan dalam uji  publik disampaikan oleh Partai Politik, antara lain dari PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Parsindo, PKS, Partai Prima, Partai Nasdem dan PAN. Selain itu Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan warga masyarakat juga memberikan masukan. Pada kesempatan tersebut disamping dibacakan rekap hasil tanggapan masyarakat, peserta uji publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait rancangan Dapil. Tambahan masukan berasal dari  Partai Politik, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan  dan akademisi. Hasil rekapitulasi dan uji publik itu akan menjadi dasar KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menetapkan rancangan Dapil yang akan diajukan ke KPU RI. Sepanjang kegiatan uji publik terlihat bahwa pendukung rancangan pertama dan rancangan kedua didukung secara berimbang. Masing-masing mempunyai argumen pemilihan terhadap rancangan  yang dipilih. Sementara yang memilih rancangan ketiga jumlahnya lebih sedikit dari yang memilih rancangan pertama dan rancangan kedua. Pemilihan rancangan pertama didasarkan pada alasan bahwa calon anggota legislatif sudah mempunyai pendukung yang solid sesuai dengan Dapil  masing-masing, Alasan lain adalah bahwa Dapil tidak perlu dirubah karena masih sesuai dengan tujuh prinsip penataan Dapil.  Sementara rancangan kedua dipilih dalam upaya membuat perbandingan alokasi kursi untuk semua Dapil lebih proporsional. Dari rentang alokasi kursi 7 sampai dengan 11, maka terjadi perubahan dari alokasi kursi 7 sampai dengan 10. Kemudian terkait dari prinsip kohesivitas, gabungan Kapanewon Panjatan, Kapanewon Galur, dan Kapanewon Lendah memiliki kohesivitas yang lebih tinggi. Di sisi lain, Kapanewon Temon dalam perjalanan menuju metropolitan sehingga dijadikan satu Dapil dengan Kapanewon Wates selaku ibukota Kabupaten Kulon Progo. Alasan lainnya adalah bahwa pemilihan rancangan kedua supaya komposisi kursi di Dapil Kulon Progo 3 tetap yaitu mempunyai alokasi kursi 8, sehingga dengan perubahan jumlah kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan Dapil Kulon Progo 5 tidak berpegaruh terhadap pembangunan wilayah di Dapil Kulon Progo 3. Hal ini  dengan pertimbangan bahwa jika dibandingkan dengan pembangunan di wilayah Kabupaten Kulon Progo bagian selatan maka wilayah Kabupaten Kulon Progo di bagian utara masih perlu banyak hal yang harus dilakukan. Rancangan ketiga  merupakan komposisi Dapil yang terdiri dari dua kapanewon yang dinilai lebih kohesiv dan alokasi kursi antar Dapil juga lebih seimbang. Selain itu juga dengan adanya perubahan komposisi Dapil memberi kesempatan pada generasi muda untuk berkesempatan menjadi anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo. Paska uji publik, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melakukan finalisasi dan menyampaikan rancangan Dapil hasil uji publik ke KPU RI. (tri)