"Demokrasi memiliki unsur inklusi, berarti semua warga berbagai lapisan berhak turut serta dalam partisipasi di pemerintahan. Pemilu merupakan implementasi dari pemerintah demokratis. Dalam Pemilu, warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih harus terdaftar.
Daftar Pemilih mempunyai prinsip inklusif, mutakhir, dan akurat. Pada prinsip inklusi, tidak seorangpun boleh ditinggalkan, termasuk difabel.
Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa
penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini mendorong KPU untuk melaksanakan Pemilu yang aksesibel.
Penyelenggaraan Pemilu yang aksesibel di antaranya didukung oleh basis data pemilih yang dalam pemutahirannya menganut prinsip komprehensif, akurat mutakhir.
Point-poin materi tersebut disampaikan oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo dalam acara Sareng Shering yang di gelar di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 31 Agustus 2022.
Sareng Shering dihadiri oleh semua anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Acara dibuka oleh Ibah Muthiah, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, dengan menyampaikan pentingnya membangun pemahaman bersama atas ketentuan dalam regulasi KPU tentang pemutahiran data pemilih. Hal tersebut dikarenakan data pemilih yang dihasilkan akan mempengaruhi jenis fasilitasi bagi calon-calon pemilih.
"Menjadikan Pemilu akses hanya bisa diwujudkan jika data pemilih difabel teridentifikasi dengan baik, karena jenis difabel akan mempengaruhi jenis akses yang harus dipenuhi"
"Data ini akan mempengaruhi regulasi KPU tentang badan adhok, regulasi KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara juga regulasi KPU tentang pemenuhan logistik, selain regulasi-regulasi lainnya dalam tahapan Pemilu" lanjutnya.
Hasil diskusi dalam Sareng Shering ini akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan point-poin penting dalam penyusunan regulasi kepada KPU RI secara hierarkis. Poin-poin penting tersebut diantaranya mendorong diperluasnya jenis difabel dalam regulasi KPU tentang data pemilih berkelanjutan, bekerjasama dengan Dinas Sosial, BPS serta lembaga-lembaga difabel yang telah memiliki data difabel. Hal lain yang dapat dilakukan adalah mendorong semua pihak untuk menggunakan Washington Group Methode dalam pengidentifikasi kedifabilitasan dan mendorong agar semua regulasi KPU memasukkan prespektif difabel. (Pras)