Berita Terkini

7 PARPOL AKAN IKUTI VERIFIKASI FAKTUAL DI KULON PROGO

Komisi Pemilihan Umum RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu pada tanggal 14 Oktober 2022. Jumlah partai nasional yang lolos verifikasi administrasi sejumlah 18 parpol termasuk di dalamnya 9 parpol yang memperoleh kursi di DPR RI. Sesuai Keputusan MK Nomor  55/PUU-XVIII/2020,  9 parpol tersebut tidak mengikuti verifikasi faktual. Di Kabupaten Kulon Progo terdapat 7 partai nasional yang akan dilakukan verifikasi factual berdasarkan pengumuman dari KPU RI tersebut, yaitu; Partai Perindo Partai Bulan Bintang Partai Kebangkitan Nusantara Partai Garda Perubahan Indonesia Partai Hati Nurani Rakyat Partai Solidaritas Indonesia Partai Ummat. Verifikasi faktual akan dilakukan sesuai tahapan yaitu, dari tanggal 15 Oktober-4 November 2022 dengan melakukan kunjungan ke kantor sekretariat parpol beserta kunjungan ke anggota parpol yang tersampling. Kunjungan ke kantor sekretariat parpol dimaksudkan untuk memastikan kebenaran pengurus, keterwakilan perempuan 30% dan domisili kantor. Kunjungan ke tempat tinggal anggota dimaksud untuk memastikan bahwa anggota parpol yang dikunjungi terbukti merupakan anggota parpol yang bersangkutan (Tri)

PERSIAPKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK, KPU KABUPATEN KULON PROGO GELAR RAKOR DENGAN LURAH DAN PEMANGKU KEPENTINGAN 

  Menjelang persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 , KPU Kabupaten Kulon Progo mempersiapkan banyak hal. Salah satunya melakukan koordinasi dengan Lurah dan Pemangku Kepentingan. Pada Kamis (13/10), bertempat di Ruang Adikarta, Komplek Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual dengan mengundang Organisasi Pemerintahan Daerah terkait, Lurah se-Kabupaten Kulon Progo, dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo. Mengawali acara, Ketua KPU Kabupaten Kulon, Ibah Muthiah, membuka dengan menyampaikan prinsip verifikasi faktual.  Di samping itu, Ibah juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Lurah atas dukungannya dalam kegiatan pencocokan penelitian (Coklit) data pemilih terbatas yang dilakukan dua minggu sebelumnya. Menurutnya, tanpa dukungan Lurah, output dari Coklit tidak akan optimal. Sementara itu,  Pemerintah  Kabupaten Kulon Progo mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Kulon Progo untuk mendapatkan dukungan pemerintah kalurahan/kelurahan melalui forum rapat koordinasi. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Jazil Ambar Was’an, mewakili Sekretaris Daerah, meyakinkan bahwa Pemerintah Kalurahan/Kelurahan akan selalu mendukung langkah KPU Kabupaten Kulon Progo dalam pelaksanaan verifikasi faktual. Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon, dalam paparannya menyampaikan mekanisme tahapan verifikasi faktual. Petugas KPU akan mendatangi warga yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Jika tidak bisa ditemui secara langsung, LO Partai Politik diminta untuk menghadirkan anggotanya di kantor atau sekretariat Partai Politik untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya Tri  menjelaskan kepada partai politik agar anggotanya dipastikan untuk membawa KTP elektronik dan KTA.  Di akhir kegiatan,  Hidayatut Thoyyibah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo saat ini bersiap untuk melakukan perekrutan Badan Adhoc. Momentum rapat koordinasi bersama Lurah, pemangku kepentingan terkait dan media menjadi ruang penting untuk menyampaikan informasi tentang  rekrutmen Badan Adhoc. (pras)

24 ANGGOTA PARTAI POLITIK HADIR KE KPU KABUPATEN KULON PROGO MELAKUKAN KLARIFIKASI KEGANDAAN

Dalam masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi, Partai Politik diberikan kesempatan untuk mengunggah surat pernyataan terhadap anggota yang ganda dengan keanggotaan Partai Politik lainnya. Jika setelah tindak lanjut  terdapat surat pernyataan keanggotaan terhadap seseorang yang diunggah dalam aplikasi SIPOL oleh dua Partai Politik atau lebih, maka KPU menghadirkan yang bersangkutan dan penghubung (LO) Partai Politik untuk memastikan keanggotaannya. Kegiatan ini merupakan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik pada hari Senin, 5 September 2022. Kegiatan klarifikasi ini diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada Partai Politik untuk menghadirkan anggotanya. Terdapat sebelas Partai Politik yang mengalami kegandaan keanggotaan eksternal.  Sedangkan jumlah anggota yang dihadirkan untuk diklarifikasi adalah 40 orang.   Kegiatan klarifikasi dilakukan sampai pukul 23.59 WIB.  Sampai batas akhir waktu klarifikasi, terdapat 24 anggota yang hadir  dan memberikan keterangan dukungan. Sedangkan jumlah anggota yang tidak hadir adalah 16 orang.   Bagi anggota yang mendukung salah satu Partai Politik pada saat klarifikasi dengan memberikan keterangan ke KPU Kabupaten  Kulon Progo akan mengubah status keanggotaan menjadi sesuai sehingga   keanggotaan tersebut Menenuhi Syarat (MS). Dengan demikian maka Partai Politik yang tidak didukung oleh keanggotaan yang bersangkutan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi anggota yang tidak hadir, maka status yang bersangkutan menjadi TMS untuk partai politik dimana yang bersangkutan menjadi anggota. KPU Kabupaten Kulon Progo selanjutnya melakukan rekapitulasi jumlah keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan menyantumkan status MS, TMS dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).   Hasil rekapitulasi tersebut akan disampaikan kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta yang secara hierarkis dilakukan rekapitulasi sampai KPU RI. Rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU RI merupakan rekapitulasi administrasi awal sebelum dilaksanakan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik. (Tri)

KPU KULON PROGO DUKUNG KEBIJAKAN PEMILU AKSES BAGI DIFABEL

"Demokrasi memiliki unsur inklusi, berarti semua warga berbagai lapisan berhak turut serta dalam partisipasi di pemerintahan. Pemilu merupakan implementasi dari pemerintah  demokratis. Dalam Pemilu, warga yang memenuhi kriteria sebagai pemilih harus terdaftar. Daftar Pemilih  mempunyai prinsip inklusif, mutakhir, dan akurat. Pada prinsip inklusi, tidak seorangpun boleh ditinggalkan,  termasuk difabel. Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu. Hal ini mendorong KPU untuk melaksanakan Pemilu yang aksesibel. Penyelenggaraan Pemilu yang aksesibel di antaranya didukung oleh basis data pemilih yang dalam pemutahirannya menganut prinsip komprehensif, akurat mutakhir. Point-poin materi tersebut disampaikan oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo dalam acara Sareng Shering yang di gelar di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 31 Agustus 2022.  Sareng Shering  dihadiri oleh semua anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.   Acara dibuka oleh Ibah Muthiah, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, dengan menyampaikan pentingnya membangun pemahaman bersama atas ketentuan dalam regulasi KPU tentang pemutahiran data pemilih. Hal tersebut dikarenakan data pemilih yang dihasilkan akan mempengaruhi jenis fasilitasi bagi calon-calon pemilih.  "Menjadikan Pemilu akses hanya bisa diwujudkan jika data pemilih difabel teridentifikasi dengan baik, karena jenis difabel akan mempengaruhi jenis akses yang harus dipenuhi" "Data ini akan mempengaruhi regulasi KPU tentang badan adhok, regulasi KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara juga regulasi KPU tentang pemenuhan logistik, selain regulasi-regulasi lainnya dalam tahapan Pemilu" lanjutnya. Hasil diskusi dalam Sareng Shering ini akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan point-poin penting dalam penyusunan regulasi kepada KPU RI secara hierarkis. Poin-poin penting tersebut diantaranya mendorong diperluasnya jenis difabel dalam regulasi KPU tentang data pemilih berkelanjutan, bekerjasama dengan Dinas Sosial, BPS  serta lembaga-lembaga difabel yang telah memiliki data difabel. Hal lain yang dapat dilakukan adalah mendorong semua pihak untuk menggunakan Washington Group Methode dalam pengidentifikasi kedifabilitasan dan mendorong agar semua regulasi KPU memasukkan prespektif difabel. (Pras)

TINDAK LANJUT PARTAI POLITIK TERHADAP HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI

KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi dengan Partai Politik pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 bertempat di Hotel Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta, Temon, Kulon Progo untuk membahas tindak lanjut Partai Politik terhadap hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam Rapat Koordinasi tersebut turut diundang 22 Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan pihak media massa. Pada kesempatan tersebut Ibah Muthiah, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, berharap Partai Politik dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dengan melakukan unggah surat pernyataan anggota yang dibutuhkan supaya status keanggotaan yang awalnya belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.  Surat pernyataan anggota dapat diunggah jika dalam aplikasi SIPOL keanggotaan dinyatakan ganda,  usia dibawah umur dan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Tri Mulatsih, Ketua  Divisi Teknis Penyelenggara, menyampaikan bahwa, KPU RI memberikan perpanjangan waktu untuk unggah surat pernyataan  yang  awalnya berakhir pada tanggal 26 Agustus 2022 diperpanjang menjadi tanggal 3 September 2022. Selain perpanjangan waktu, diberikan juga kemudahan dalam membuat surat pernyataan anggota yang awalnya harus bermaterai, menjadi sah meskipun tanpa materai dengan catatan disertai surat pernyataan Partai Politik bermaterai yang menyatakan bahwa  surat pernyataan anggota tersebut adalah benar.  Dalam kesempatan tersebut masing-masing Partai Politik menyampaikan perkembangan proses unggah surat pernyataan yang dilakukan dalam aplikasi SIPOL. Sebagian besar Partai Politik menyatakan selesai dalam menggunggah surat pernyataan. Pelaksanaan unggah surat pernyataan bervariasi antar Partai Politik. Terdapat proses unggah dilakukan di tingkat DPC/DPW, ada juga yang semua kegiatan unggah dilaksanakan oleh  DPP Partai Politik. Paska unggah surat pernyataan ditutup maka Tim Verifikator akan melakukan verifikasi kembali.  Verifikasi tindak lanjut akan dilaksanakan pada tanggal 4 dan 5 September 2022. (TRI)