Berita Terkini

PARPOL DIBERI KESEMPATAN UNTUK PERBAIKAN, SETELAH VERIFIKASI FAKTUAL TAHAP PERTAMA

KPU Kabupaten Kulon Progo telah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik pada tanggal 4 November 2022. Verifikasi faktual  atas kepengurusan dan keanggotaan tersebut telah dilakukan selama 21 hari, sejak tanggal 15 September  sampai dengan tanggal 4 November 2022.  Paska pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan rekapitulasi  hasil verifikasi faktual dan menyampaikan hasilnya melalui aplikasi SIPOL.  Sesuai tahapan, jika partai politik belum dinyatakan memenuhi syarat maka diharuskan mengikuti    verifikasi faktual perbaikan untuk dapat menjadi peserta Pemilu. Pada tahap tersebut partai politik diminta untuk menyerahkan kembali data anggota dengan melakukan input data ke aplikasi SIPOL pada tanggal 10 November -23 November 2022.  Setelah dilakukan kembali mengunggahan  data anggota, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual  dari tanggal 24 November sampai dengan 7  Desember 2022.  Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa dalam verifikasi perbaikan  jumlah kekurangan yang diserahkan adalah jumlah minimal keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Kulon Progo yaitu 443 anggota, dikurangi dengan jumlah proyeksi anggota Memenuhi Syarat (MS).  Adapun hasil proyeksi  anggota yang Memenuhi Syarat (MS)  diperoleh dari jumlah anggota yang lolos diverifikasi administrasi dibagi dengan jumlah sampling partai politik yang bersangkutan, kemudian dikalikan dengan jumlah anggota yang memenuhi syarat (MS).  Terkait dengan persiapan verifikasi faktual perbaikan KPU Kabupaten Kulon Progo menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI yang akan melaksanakan penetapan partai politik yang lolos di verifikasi faktual dan yang harus mengikuti masa perbaikan. Hasil rekapitulasi KPU RI akan disampaikan kepada Partai politik dan Bawaslu pada tanggal 9 November 2022. (Tri)

KETUA OSIS TERPILIH DIKUKUHKAN OLEH PENJABAT BUPATI

Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 94 Tahun 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo mewakili Bupati  Kulon Progo mengukuhkan sekaligus menyampaikan ucapan selamat serta dukungan agar Ketua-Wakil Ketua OSIS terpilih menjadikan OSIS sebagai wadah berorganisasi dan berdemokrasi. Acara tersebut diikuti oleh 73 Sekolah tingkat SLTP, MTs, SLTA, SMK dan MA se-Kabupaten Kulon Progo, bertempat di Ruang Command Room Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kulon Progo  yang juga dihadiri  guru pendamping siswa  melalui sistem daring  Ketua-Wakil Ketua OSIS yang dikukuhkan, merupakan kandidat yang terpilih dalam kegiatan Pemilihan OSIS (Pemilos) yang digelar secara serentak untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyyah (MA), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Kulon Progo.  Penyelenggaraan kegiatan Pemilos di dukung oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kulon Progo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo dan Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo.  Dalam laporannya, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo yang menjadi leading sector kegiatan Pemilos Serentak Tahun 2022 menyampaikan, bahwa Pemilos diikuti oleh 73 sekolah yang terdiri dari SMP, MTs, SMA, SMK dan MA di Kabupaten Kulon Progo.  Partisipasi pemilih dalam Pemilos Serentak Tahun 2022 yang tertinggi mencapai 100% dan terendah sebesar 83.44%.  (Ida) Ebony Angel - huge strapon femdom art - Hisoka X Gon Porn - xxx videos

Peluncuran SIAKBA berlangsung meriah

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (SIAKBA) adalah aplikasi yang diperuntukkan guna mendata penyelenggara Pemilu. SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang  berbasis web yang juga memfasilitasi tahapan seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan  Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN). Pergantian antar waktu Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc dikelola dalam satu database yang merupakan dokumen administrasi berkelanjutan.  Aplikasi yang dibuat KPU RI ini selain memberikan layanan kepada kelembagaan KPU, juga ditujukan kepada masyarakat luas yang mendaftarkan diri menjadi anggota KPU, dan Badan adhok, dari PPK, PPS dan KPPS.  Selain mempermudah pengelolaan data anggota KPU dan Badan Adhok, aplikasi ini juga memudahkan pelamar, agar bisa mendaftar tanpa harus datang secara langsung.  SIAKBA juga akan menjadi sarana transparansi dalam proses rektrutmen KPU dan Badan Adhok.  Peluncuran SIAKBA dan SIMPEG dilakukan di Kendari Sulawesi Tenggara, yang diikuti oleh  anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersama unsur Sekretariat KPU se-Indonesia yang jumlahnya lebih dari seribu orang (Ida)

KPU KABUPATEN KULON PROGO SELESAIKAN VERIFIKASI KEPENGURUSAN TUJUH PARTAI POLITIK

KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan kegiatan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan domisili kantor yang dilaksanakan selama dua hari, Senin dan Selasa, tanggal 17 dan 18 Oktober 2022. Verifikasi faktual dilaksanakan dengan melakukan  kunjungan ke kantor partai politik, yaitu PBB, Partai Hanura, PKN, Partai Garuda, PSI, Partai Ummat, dan Partai Perindo.  Dari hasil kunjungan tersebut semua partai yang dikunjungi menyambut baik kedatangan tim verifikator  dan telah mempersiapkan dokumen-dokumen kepengurusan maupun persyaratan kesesuaian domisili kantor.  Tim verifikator yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa setelah verifikasi faktual kepengurusan, akan  dilanjutkan dengan verifikasi faktual keanggotaan dimana tim verifikator akan berkunjung secara langsung ke tempat tinggal anggota yang tersampling. Tri Mulatsih, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan ke Partai Politik bahwa yang perlu dipersiapkan oleh anggota Partai Politik ketika dikunjungi oleh tim verifikator  adalah menunjukkan KTP elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik serta menyatakan keanggotannya dalam Partai Politik tersebut. (Tri)