Berita Terkini

KELOLA TERTIB KAMPANYE, KPU KULON PROGO ADAKAN DISEMINASI ATURAN PELAKSANAAN KAMPNYE

"Tahapan kampanye merupakan salah satu instrument bagi parpol untuk saling berebut simpati warga agar dipilih dalam pemungutan suara 14 Februari 2024.  Kata “berebut”  berkorelasi dengan konflik, sehingga kegiatan kampanye membutuhkan regulasi agar konflik dalam pelaksanaan kampanye dapat diatur dan berjalan dengan tertib" hal ini disampaikan oleh M. Puja Rasa Satuhu dalam acara Diseminasi Regulasi Pelaksanaan Kampanye pada hari Rabu, 29 November 2023.  Bertempat di Hotel Dafam Kulon Progo, kegiatan tersebut dihadiri oleh stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan Kampanye.  Menurutnya, aturan yang jelas dengan domain wewenang yang jelas menjadi dasar penindakan bagi penertiban pelaksanaan kegiatan kampanye.  "Terrhadap penindakan atas pelanggaran kampanye, penyelenggara pemilu harus mengedepankan tranparansi dan imparsialitas sehingga semua lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan penindakan kampanye tetap menjaga kenetralan terhadap semua kontestan”. (Pras)

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Tahun Anggran 2023 dengan Stakeholder

Temon, 28 November 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024 Tahun Anggaran 2023 di Hotel Ibis YIA Kulon Progo. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh: Kabag OPS, Kompol Budi Kustanto, S.H., M.M.; Ketua Bawaslu, Marwanto, S.Sos., Unsur Forkopimda Kabupaten Kulon Progo, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo, dan Lurah se-Kabupaten Kulon Progo. Acara pertama adalah sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana dilanjut pemaparan materi dengan moderator oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M Puja Rasa Satuhu. Dalam pemaparan materi, Budi Priyana menyampaikan kinerja Badan Adhoc mulai dari pendaftaran hingga berdinas kerja hingga saat ini. Selesai pemaparan materi, dibuka dengan sesi diskusi tanya jawab oleh peserta. (Uzr

Parpol Ajukan Pendaftaran Tim Kampanye dan Media Sosial ke KPU Kab. Kulon Progo

Sabtu, 25 November 2023, partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo melakukan pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun resmi media sosial ke KPU Kabupaten Kulon Progo. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI nomor 1374/PL.01.6-SD/5/2023 tentang Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye, Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Peserta Pemilu 2024 yang mana partai politik menyampaikan pendaftaran pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan media sosial kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye, yaitu tanggal 25 November 2023. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan laporan MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN kepada KPU Kabupaten Kulon Progo secara langsung maupun melalui aplikasi Sikadeka. Penggunaan aplikasi Sikadeka dimaksudkan untuk menunjang efektivitas dalam pelaksanaan Kampanye pada Pemilu 2024. Partai Hanura, Gerindra, Gelora, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PBB, PPP, dan PDIP menyerahkan laporan model lampanye secara langsung ke kantor KPU Kab. Kulon Progo sekaligus mengunggah laporan melalui Sikadeka. Sedangkan Partai Ummat, PKS, PKB, PKN, dan Garuda melakukan pendaftaran melalui unggah laporan pada aplikasi Sikadeka. Dan terakhir, Partai Perindo menyerahkan hard copy laporan ke kantor KPU Kab. Kulon Progo dikarenakan hingga 25 November 2023 belum mendapatkan akun resmi Sikadeka. Pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun resmi media sosial partai politik peserta Pemilu 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Kulon Progo hingga pukul 23.59. Sampai batas akhir pendaftaran, 17 partai politik telah menyesaikan pendaftaran baik secara langsung maupun melalui aplikasi.(RDK)

KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Rapat Koordinasi Optimalisasi Sosialisasi Pemilu 2024

Temon, 25 November 2023 – KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang Ketua dan Kadiv Sosdiklih Parmas Hubmas PPK serta Kadiv Sosdiklih Parmas Hubmas PPS se-Kabupaten Kulon Progo dalam acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemilu Tahun 2024 di Hotel Ibis YIA Kulon Progo. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana dilanjut dengan metode Forum Grup Discusion yang dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aris Zurkhasanah. Masing-masing PPK dan PPS dari masing-masing Kapanewon menyampaikan masalah dan rencana kegiatan sosialisasi menjelang Pemilu 2024. Pada akhir acara, Budi Priyana mengapresiasi kinerja PPK dan PPS dari awal masa kerja hingga detik ini. Beliau juga mengingatkan bahwa petugas selalu melakukan itikad yang baik dalam sosialisasi dan juga mengingatkan untuk zero pelanggaran, zero PSU, dan zero PSL. (Uzr)

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Stakeholder

Temon, 24 November 2023 – KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Dafam Signature Yogyakarta International Airpot Kulon Progo. Rakor tersebut turut dihadiri oleh Budi Hartono yang mewakili Pj Bupati Kulon Progo, Ipda Afik Widodo dari Polres Kulon Progo, Kapten Arm Mashudi dari Kodim 0731 Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono dari DPRD Kab. Kulon Progo, Agrin Ika Laras Ati dari IKIP PGRI Wates, unsur Forkompimda, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo, Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024, Penghubung Calon DPD RI Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Organisasi Keagamaan di Kabupaten Kulon Progo, Ketua Wartawan Kulon Progo, Ketua Paguyuban Wartawan Kulon Progo, dan Karang Taruna Kulon Progo. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kulon Prgo, Budi Priyana. Narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Muhadi, S.H., M.Hum. selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo dengan pemaparan tentang dasar hukum Kampanye: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 405/C/2023 tentang Lokasi yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum yang Diperbolehkan  Sebagai  Tempat  Kampanye  Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Narasumber selanjutnya adalah Bapak Supiyanto, S.H dari Polres Kulon Progo dengan pemaparan tentang dasar hukum kampanye, latar belakang kampanye, bentuk kampanye, dan surat permohonan untuk kampanye. Narasumber terakhir dari Ikatan Akuntan Indonesia se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Lita Kusumasari dengan pemaparan materi: bentuk dana kampanye, alur pelaporan dana kampanye (LADK : Laporan Awal Dana Kampanye,  LPSDK : Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye, dan LPPDK : Laporan Penerimaan & Pengeluaran Dana Kampanye). Sebelum acara ditutup, dibuka sesi diskusi terkait dengan pemaparan dari ketiga narasumber. (Uzr)