Berita Terkini

HELP DESK KONSULTASI TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024

Hi #TemanPemilih, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, merupakan tahapan yang sangat penting bagi calon peserta pemilu agar bisa ikut berkontestasi dalam pemilu 2024. oleh karena itu, untuk memberikan layanan bagi partai politik tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Kulon Progo menyediakan help desk. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

CEK NIK: PASTIKAN ANDA ANGGOTA ATAU BUKAN ANGGOTA PARPOL

Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu  Tahun 2024 telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022. Data Partai Politik yang mendaftar di KPU RI tercatat 40 Partai Politik. Setelah dilakukan pengecekan, 24 Partai Politik dinyatakan berkas pendaftarannya lengkap dan diterima. 16 Partai Politik  dimyatakan tidak diterima karena berkas pendaftaran yang kurang lengkap sehingga jumlah parpol yang akan mengikuti verifikasi administrasi sejumlah 24 parpol.  Mengingat banyaknya jumlah anggota yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Partai Politik, sangat dimungkinkan terjadi kesalahan input, sehingga terdapat  penduduk yang bukan merupakan anggota Partai Politik ikut terdaftar sebagai anggota Partai Politik.  Melihat kemungkinan ini,  KPU membuka layanan pengecekan  NIK untuk mengetahui seseorang terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Selain itu, KPU juga menyediakan portal lapor bagi penduduk yang bukan merupakan anggota Partai Politik namun Nomor Induk Kepenedudukan (NIK) yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Partai Politik  Layanan http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik/ digunakan untuk melihat status keanggotaan dalam Partai Politik dan link http://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan digunakan untuk memberikan tanggapan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik. Melalui link ini, KPU bisa menetapkan bahwa tidak memenuhi syarat menjadi anggota Partai Politik bagi penduduk yang merasa data dirinya disalahgunakan sebagai anggota Partai Politik. Hal serupa juga dapat dilakukan dengan mengisi form tanggapan masyarakat dalam http://infopemilu.kpu.go.id. Dalam mengisi tanggapan masyarakat maka pelapor mengisi identitas serta mengunggah identitas diri, serta menuliskan hal-hal yang akan dilaporkan/ditanggapi. Selanjutnya Helpdesk KPU akan menindaklanjuti laporan atau tanggapan masyarakat tersebut.  KPU Kabupaten/Kota juga akan melakukan kegiatan verifikasi faktual, dengan melakukan kunjungan langsung dari rumah ke rumah penduduk (door to door) untuk memastikan keanggotaan Partai Politik. Kepada penduduk yang dikunjungi yang merasa bukan anggota Partai Politik, dapat membuat surat pernyataan bukan anggota Partai Politik dengan form  yang sudah dipersiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. (Tri)

22 PARPOL DI KABUPATEN KULON PROGO NYATAKAN SIAP HADAPI PEMILU 2024

Senin, 22 Agustus 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi pertama kali dengan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat dilaksanakan di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo dengan mengundang pimpinan dan penghubung Partai Politik dari 22 parpol yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Dari 24 Partai Politik yang dinyatakan berkas lengkap oleh KPU RI, sesuai dengan aplikasi SIPOL terdapat 22 Partai Politik ada di Kabupaten Kulon Progo. Partai Buruh dan Partai Gelora tidak terdapat dalam aplikasi SIPOL di Kabupaten Kulon Progo. Rapat koordinasi dilakukan untuk menjalin komunikasi dengan calon peserta Pemilu, sekaligus untuk menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis menyampaikan alur kegiatan verifikasi administrasi dimana Partai Politik bisa segera menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang meliputi dugaan ganda eksternal, belum 17 tahun, serta kesesuaian KTP dan KTA. Untuk memastikan keanggotaannya. Partai Politik dapat mengunggah surat pernyataan anggota disertai dokumen pendukung melalui aplikasi SIPOL. Waktu yang diberikan Partai Politik untuk mengunggah berkas dimaksud sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022. Pada kesempatan tersebut masing-masing Partai Politik yang hadir menyampaikan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil verifikasi. Rapat ini juga memberikan informasi bahwa sebagian Partai Politik di tingkat Kabupaten sudah memperoleh akses SIPOL, akan tetapi sebagian lagi proses unggah dokumen dipusatkan di DPW maupun DPP masing masing sehingga proses perbaikan data belum bisa ditindakjuti. Tri menyampaikan proses tindak lanjut dan unggah dokumen merupakan kebijakan Partai Politik masing-masing. Lebih lanjut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo menyampaian bahwa untuk meminimalisir sengketa terhadap hasil verifikasi, Partai Politik tingkat Kabupaten segera berkoordinasi dengan Partai Politik di atasnya untuk mempersiapkan hasil tindak lanjut yang akan diunggah di SIPOL. Lokus kegiatan tindak lanjut adalah di masing-masing Kabupaten karena Partai Politik tingkat Kabupaten yang paling mengerti kondisi keanggotaan di wilayahnya, tambahnya. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo sudah mencapai kurang lebih 50% dari keseluruhan dokumen yang harus diverifikasi. Hasil dari verifikasi yang dilakukan otomatis akan tertangkap dalam layar SIPOL Partai Politik sehingga parpol sudah mempersiapkan diri untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi. (,Tri,)

DAFTAR ANGGOTA YANG DISERAHKAN, MEMPENGARUHI SAMPLING YANG DIVERIFIKASI FAKTUAL

Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, menjadi tahapan yang sangat penting bagi eksistensi Partai Politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu Partai Politik calon peserta pemilu mulai mempersiapkan diri ketika akun Sipol mulai dibuka hingga masa pendaftaran ditutup. Tahap berikutnya setelah pendaftarannya diterima KPU, akan dilakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual. Seluruh calon peserta pemilu akan diverifikasi secara administrasi. Bagi Partai Politik yang telah memperoleh kursi di DPR RI, sejumlah sembilan Partai Politik, tidak dilakukan verifikasi faktual. Sembilan Partai Politik yang tidak dilakukan Verifikasi faktual adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN dan PPP. Verifikasi faktual atas keanggotaan Partai Politik menggunakan metode Krejcie & Morgan. Penggunaan metode ini mempunyai tingkat validitas 95% terhadap populasi, sehingga tingkat kesalahan sebesar 5%. Sebagai contoh Partai A menyerahkan jumlah keanggotaan untuk Kabupaten Kulon Progo adalah 443 orang. Keseluruhan orang tersebut memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi. Sehingga jumlah 443 orang itu akan digunakan dasar untuk menghitung sampel yang akan dikunjungi. Menurut metode Krejcie & Morgan, jika jumlah populasi 443 orang maka yang akan diverifikasi faktual sejumlah 206 orang. Berikut adalah perhitungan jumlah populasi dan sampel dengan metode Krijcie & Morgan yang angkanya mendekati jumlah populasi anggota parpol untuk tingkat Kabupaten Kulon Progo, 1. Dukungan keanggotaan sejumlah 440 maka jumlah sampel 205 2. Dukungan keanggotaan sejumlah 460, maka jumlah sampel 210 3. Dukungan keanggotaan sejumlah 480, maka jumlah sampel 214 4. Dukungan keanggotaan sejumlah 500, maka jumlah sampel 217 5. Dukungan keanggotaan sejumlah 550, maka jumlah sampel 226 6. Dukungan keanggotaan sejumlah 600, maka jumlah sampel 234 7. Dukungan keanggotaan sejumlah 650, maka jumlah sampel 242 8. Dukungan keanggotaan sejumlah 700, maka jumlah sampel 248 9. Dukungan keanggotaan sejumlah750, maka jumlah sampel 254 10. Dukungan keanggotaan sejumlah 800, maka jumlah sampel 260 11. Dukungan keanggotaan sejumlah 850, maka jumlah sampel 265 12. Dukungan keanggotaan sejumlah 900, maka jumlah sampel 269 13. Dukungan keanggotaan sejumlah 950, maka jumlah sampel 274 14 Dukungan keanggotaan sejumlah 1000, maka jumlah sampel 278 Dari tabel di atas, dapat dilihat jika sebuah Partai Politik A telah memenuhi syarat diverifikasi administrasi dengan 440 anggota, maka yang akan dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo sejumlah 205 anggota. Tim verikator akan mencocokkan KTA dan KTP el/KK dengan data yang ada dalam Sipol KPU dan ditanyakan kebenaran keanggotaan dalam Partai A tersebut. (Tri)