Berita Terkini

HELPDESK KONSULTASI BAGI PARPOL DALAM MASA TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Hi #TemanPemilih, Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, merupakan tahapan yang sangat penting bagi calon peserta pemilu agar bisa ikut berkontestasi dalam pemilu 2024. oleh karena itu, untuk memberikan layanan bagi partai politik tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Kulon Progo menyediakan help desk.

KPU Kabupaten Kulon Progo, Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Partai Politik dalam TOT Pemilos 2022

Wates, 29 Juli 2022 Selama dua hari, tanggal 28 dan 29 Juli 2022, KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu pembicara dalam TOT Pemilihan OSIS (Pemilos) yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo.  Pemilos merupakan sarana pendidikan pemilih khusus bagi pemilih pemula. Kegiatan ini diawali dengan penyampaian Surat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 180/2280 tentang Pemilos Serentak Tahun 2022. Surat dimaksud, meminta SMP, MTs, SMA, SMK dan MA agar menyelenggarakan Pemilos secara serentak dengan tahapan yang telah ditentukan.  Dalam TOT yang diikuti oleh Penyelenggara Pemilihan OSIS (PPO) dan Pendamping OSIS, Hidayatut Thoyyibah, Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi  pemateri. Hidayatut menyampaikan topik tentang Pemilos sebagai miniatur Pemilu. Lebih lanjut Hidayatut  menjelaskan bahwa Tahapan Pemilos menyesuaikan dengan Tahapan Pemilu berupa Pendaftaran Peserta Pemilos, Verifikasi dan Penetapan peserta Pemilos.  "Dalam Pemilu 2024, Tahapan Pendaftaran Administratif Partai Politik dilakukan dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022" tuturnya.  Diharapkan dengan mengikuti TOT Pemilos sekaligus mempraktekkan Penyelenggaraan Pemilos, PPO akan memahami sekaligus siap menjadi Penyelenggara Pemilu. (I'd)

KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Sosialisasi Peraturan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Aplikasi SIPOL

Wates, 27 Juli 2022 Setelah mendapatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan untuk lebih memahami aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan sosialisasi yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU serta semua unsur Sekretariat  KPU Kabupaten Kulon Progo. Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan,  selaku narasumber Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.  Sementara untuk pengenalan aplikasi SIPOL  disampaikan oleh Prakoso Witjaksono selaku operator aplikasi SIPOL.(Sap) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Memberikan Pelayanan Publik menjadi Materi Apel Pagi

  Wates, 18 Juli 2022 Apel Pagi hari Senin diikuti seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo dengan mengambil tema peningkatan pelayanan publik.  Pada kesempatan tersebut, penerima apel adalah Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM menyampaikan bahwa agenda  Reformasi Birokrasi-Zona Integritas bermuara pada peningkatan Pelayanan Publik. Ida menekankan bahwa "kita dibayar dari pajak yang dipungut dan disetorkan oleh masyarakat dan karena itu sudah menjadi kewajiban kita untuk melayani masyarakat. Atas dasar itulah  kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin". Selanjutnya penerima apel menyampaikan agenda yang harus dilaksanakan dalam sepekan (sap)

HADAPI PEMILU 2024, HANURA AUDENSI KE KPU KABUPATEN KULON PROGO

Wates, 12 Juni 2022, DPD Hanura DIY yang dipimpin oleh Lucky Budianto Pangau, S.Sos. MM. CH.RA didampingi pengurus DPC Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Kulon Progo. Diterima di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Lucky menyampaikan tujuan audiensi sebagai upaya memperkenalkan diri bahwa Hanura sudah mempunyai DPC yang ada di Kabupaten Kulon Progo dengan ketua Winarto.Harapannya segala informasi dapat tersampaikan melalui petugas penghubung partai. Menanggapi hal tersebut, Hidayatut Thoyyibah, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo menerima perkenalannya, meskipun begitu KPU Kabupaten Kulon Progo tetap berpegang kepada data yang diinput oleh partai politik dalam Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Hidayatut juga menambahkan berdasarkan SK KPU RI nomor 194 tahun 2022 bahwa syarat minimal keanggotaan parpol di kabupaten adalah 1/1000 dari jumlah penduduk. Sementara berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Kulon Progo adalah 442.838. (Sap)

KPU KULON PROGO TERIMA AUDIENSI DPC PARTAI GARUDA

Sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilu yang mempunyai ketugasan untuk mensosialisasikan informasi terkait pelaksanaan Pemilu. Maka pada tahapan Pemilu 2024 ini, Selasa (12/07) KPU Kabupaten Kulon Progo menerima Audiensi dari salah satu calon peserta Pemilu 2024 yakni Partai Garuda. Pada audiensi tersebut, perwakilan dari DPD dan DPC Partai Garuda yakni Yusnita Agustina dan Rini Lestari langsung diterima oleh Ketua dan semua anggota KPU, serta hadir pula Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajarannya. Menurut Yusnita, Audiensi ini adalah bentuk awal dalam menjalin silaturahim, dan dalam rangka pendaftaran partai politik peserta Pemilu yang dalam tahapan terjadwal 1-14 Agustus 2022. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan hingga kini PKPU yang mengatur kegiatan tersebut belum disahkan karena masih dalam proses register di Kemenkumham.  Sebagai langkah persiapan, Tri menyampaikan ada 3 hal yang perlu dipersiapkan. Pertama adalah data keanggotaan. Menurutnya keanggotaan Partai sebagai prasyarat menjadi Partai peserta Pemilu hendaknya memang harus benar-benar diperhatikan, selanjutnya data-data keanggotaan tersebut dimasukan ke dalam sebuah aplikasi yakni Sistem Aplikasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL). Hal kedua yang perlu dipersiapkan adalah kepengurusan Parpol dan ketiga adalah kantor Partai Politik. Senada dengan Tri Mulatsih, Ibah Muthiah selaku Ketua  KPU Kabupaten Kulon Progo, memberikan keterangan bahwa nantinya akan ada forum yang mengumpulkan semua calon Parpol peserta Pemilu untuk diberikan informasi  sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksnaan tahapan Verifikasi Partai Politik.