Berita Terkini

Pegawai KPU Harus Bisa Profesional di Manapun Ditempatkan

Senin, 18 September 2023 di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Apel Senin Pagi. Apel Rutin Senin Pagi diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubag, seluruh staf, dan PPNPN KPU Kabupaten Kulon Progo. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih.   Pada kesempatan ini Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu harus selalu memegang teguh asas dan prinsip pemilu. “Asas Pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Prinsip pemilu adalah mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien. Asas dan prinsip tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,”   Tri Mulatsih juga menambahkan personil KPU Kabupaten Kulon Progo harus memiliki prinsip profesionalitas yang harus dipegang teguh oleh setiap jajaran karyawan dan karyawatinya. “Profesionalitas yaitu memahami tugas pokok dan fungsinya dan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya. Menjadi profesional berarti mampu menempatkan diri sebagai seorang yang mengerti dan paham akan tugas dan tanggungjawab pekerjaan, membangun hubungan dan relasi kerja dengan tim lain, serta selalu fokus dan konsisten dengan target dan tujuan organisasi,” terangnya menganggapi beberapa perubahan personel baru di KPU Kabupaten Kulon Progo ataupun di satker lainnya. Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo.   Dalam kesempatan yang sama, Ibu Tri Mulatsih. menyampaikan beberapa agenda penting yang akan dilaksanakan pada Minggu ini. (Tri)

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum PKPU Nomor 17 Tahun 2023 untuk Tata Kelola Retensi Arsip yang Lebih Baik

KULON PROGO, 14 September 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) yang lebih transparan dan efisien. Dalam upaya ini, KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan kajian hukum terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Kajian hukum ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyimpanan dan pemeliharaan arsip fasilitatif maupun substantif.  PKPU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur jadwal retensi arsip yang harus diikuti oleh KPU, termasuk waktu penyimpanan, pemusnahan, dan pemindahan arsip. KPU Kabupaten Kulon Progo menganggap penting untuk memahami dengan cermat peraturan ini guna memastikan bahwa seluruh arsip terkait dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga ini dikelola dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Widi Purnama, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan, "Kajian hukum terkait dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah langkah kami dalam memastikan bahwa arsip-arsip terkait pemilihan, yang mencakup berbagai dokumen penting, akan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjalankan proses Pemilu dengan penuh transparansi dan integritas." KPU Kabupaten Kulon Progo terus berupaya memperkuat tata kelola dan proses pemilu agar masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh terhadap KPU dalam  penyelenggaraan Pemilu yang adil dan transparan. Kajian hukum ini adalah salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. (Nad)

Agenda Penting Dibahas dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU Kabupaten Kulon Progo

KULON PROGO, 14 September 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melakukan Rapat Pleno Rutin Mingguan. Rapat Pleno yang dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat ini untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan persiapan matang dalam menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024 yang akan datang. Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo ini membahas beberapa agenda penting, termasuk Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Agustus 2023. Sebelumnya dipaparkan mengenai hasil Diskusi  Fasilitasi Pemerintah  DIY dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Yayan Mulyana. Dilanjutkan pemaparan hasil Rapat Koordinasi dalam Rangka Internalisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan di Makassar pada tanggal 11-13 September lalu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dan Kepala  Sub Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya agenda pertama yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah Penyampaian LPPA bulan Agustus 2023. LPPA ini memerinci penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk berbagai kegiatan. Laporan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam mengelola anggaran yang tersedia serta memastikan dana publik digunakan dengan sebaik-baiknya. Rapat Pleno ini menegaskan tekad KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. (Nad)

KPU KABUPATEN KULON PROGO LAKSANAKAN KAJIAN ATAS PKPU NOMOR 14 TAHUN 2023 DAN PKPU NOMOR 18 TAHUN 2023

Kajian hukum merupakan salah satu sarana untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua personil di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo terkait pemahaman Peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI untuk dapat digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan Tahapan Pemilu 2024. Kajian hukum kali ini mengambil tema Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Acara. Kajian hukum dilaksanakan di ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis (7/9/23). Kajian dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah yang juga sekaligus pemateri dalam kajian PKPU 18 Tahun 2023. Ibah menyampaikan  pentingnya  penyelenggara memahami tentang kebutuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024. Lebih lanjut disampaikan macam kebutuhan dan pembagian kewajiban pemenuhannya baik KPU RI, KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Materi kajian selanjutnya adalah Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu yang disampaikan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih. Tri menyampaikan tentang definisi dana kampanye, tahapan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pembukuan dana kampanye, jenis laporan dana kampanye, penyampaian laporan dana kampanye dan terakhir audit dana kampanye yang dilakukan oleh KAP. Semoga dengan kajian ini dapat menambah  pemahaman segenap personil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024. (FT)

KAPOLRES KULON PROGO: APARAT KEPOLISIAN SIAP JALANKAN TUGAS SEBAIK-BAIKNYA DALAM PEMILU 2024

Selasa, 5 September 2023, dalam rangka silaturahmi dan kesiapan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan audiensi dengan Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati, S.I.K., MH. di Kantor Polres Kulon Progo. Audensi dibuka dengan pemaparan tahapan Pemilu tahun 2024 oleh Ibah Muthiah, selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo. “Tahapan pemilu sebagian telah berjalan, setelah kemarin penetapan DCS dan pencermatan DCS, dan yang akan datang adalah penetapan DCT, tentunya berjalannya tahapan Pemilu 2024 senantiasa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak salah satunya adalah Pemerintah Daerah dan Kepolisian.” Dalam audiensi tersebut KPU Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.  AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, “Dari 1302 TPS yang ada di Kulon Progo, 2 diantaranya adalah TPS khusus, berarti ada 1300 TPS regular. Dari 1300 tersebut ada 146 TPS yang tergolong rawan” Untuk hal tersebut dari kepolisian akan memberikan memberikan strategi pengamanan yang maksimal dalam tahapan Pemilu ini tentunya sesuai dengan arahan Polda. Selain itu, Hidayatut Thoyyibah memaparkan bahwa pada akhir Bulan Oktober mendatang akan dilakukan Kirab Pemilu yang berbarengan dengan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo. “Kirab Pemilu 2024 akan dilakukan selama 5 hari mulai dari tanggal 28 Oktober. Untuk hari pertama nanti KPU Kabupaten Kulon Progo akan melakukan serah terima bendera parpol dari KPU Kabupaten Bantul di perbatasan wilayah, yaitu di Kapanewon Galur selanjutnya akan dilakukan proses seremonialnya di Gedung Kesenian Kabupaten Kulon Progo”. Dari hal tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik instansi pemerintah, organisasi masyarakat dan yang lainnya . Poin lain pada audiensi yang disampaikan oleh Kadiv. Hukum Dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu, adalah tentang penghitungan suara yang digadang-gadang menggunakan 2 panel, artinya akan membutuhkan ekstra pengamanan.  "KPU RI masih menggodok PKPU tentang perhitungan suara 2024"   “Dari kepolisian sendiri sudah mengantisaipasi agar dapat meminimalisir korban seperti Pemilu tahun 2019, yaitu dengan memberi batas maksimal usia untuk polisi yang bertugas pengamanan di TPS dan akan dikerahkan aparat agar menjalankan tugas sebaik-baiknya"   tambah AKBP Nunuk Setiyowati. (Fau)

KETUA KPU KABUPATEN KULON PROGO INGATKAN JAJARANNYA UNTUK MENJAGA KESEHATAN

Senin, 4 September 2023 KPU Kabupaten Kulon Progo  melaksanakan agenda apel rutin Senin pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo. Yang bertindak sebagai pengambil apel adalah Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah.  Dalam amanatnya Ibah  melakukan evaluasi Proses Penyelenggaraan Pemilu ditengah berjalannya tahapan. Ibah Muthiah mengingatkan agar seluruh pewagai KPU Kabupaten Kulon Progo selalu menjaga kesehatan karenakan tahapan penyelenggaraan Pemilu  yang sedang berjalan ada yang beririsan antar tahapan.  Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara, dalam melaksanakan setiap tahapan harus on schedule sesuai jadwal yang ditentukan. Oleh karena itu, dibutuhkan kesehatan fisik yang prima dan kesiapan mental yang kuat.  "Untuk menjaga kesehatan seluruh anggota dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo harus menggunakan waktu yang terbaik untuk beristirahat, agar regenerasi sel bisa semoirna,  mengurangi konsumsi makanan di malam hari, serta banyak mengkonsumsi air putih. Apabila kita semua sehat secara fisik, maka tahapan yang berjalan akan dapat kita lakukan dengan baik dan benar, sehingga slogan lembaga kita KPU Melayani juga dapat terlaksana dengan baik.’’ himbau Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo. Selain itu Ibah Muthiah juga menyampaikan terkait informasi tentang Entry Meeting yang dilaksanakan di bulan Agustus oleh KPU DIY yang melibatkan KPU Kab/Kota se DIY. Entry meeting yang melibatkan BPK RI  bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi dalam proses dan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dengan Entry Meeting tersebut memberikan pembelajaran sejak dini terkait proses dan pelaksanaan semua tahapan mengacu pada regulasi yang ada sehingga proses pertanggungjawabannya bisa dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Imbuh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Ibah Muthiah. (IN)