Berita Terkini

KNOWLEDGE SHARING : PERTAJAM ANALISA, KPU KABUPATEN KULON PROGO ADAKAN DISKUSI  SEJARAH KAPANEWON DI KULON PROGO

KPU dalam penyelenggaraan Pemilu berkewajiban melaksanakan semua tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu dari sekian banyak tahapan yang krusial adalah pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Pembentukan Dapil tidak sebatas menyesuaikan/sama dengan Pemilu sebelumnya, namun juga harus mengendepankan aspek-aspek penting yang terkini, saling berkorelasi dan memiliki kehesivitas antar wilayah sehinggga pembentukan Dapil akan merepresentasikan prinsip-prinsip pembentukan Dapil Terkait hal tersebut, pada Kamis (21/04) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan Knowledge Sharing mengenai Sejarah Kapanewon di Kulon Progo dengan metode hybrid. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan  Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparannya, Tri Mulatsih menjelaskan tentang sejarah kapanewon di Kulon Progo secara lengkap dengan kararkteristik masing-masing dan corak kultur sosial masyarakatnya. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan harapan diskusi ini akan lebih menajamkan analisa guna menambah wawasan terkait dengan Pembentukan Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini akan dilanjutkan kembali yang direncanakan dilaksanakan Rabu  mendatang (27/04) dengan konsep Sareng Sharing  yang telah menjadi agenda rutin mingguan KPU Kabupaten Kulon Progo. (PRAS)   #KPUMelayani #Pemilu2024Siap

PEMBENTUKAN DAERAH PEMILIHAN, SEBAGAI TAHAPAN YANG VITAL DALAM PEMILU 

Menjelang tahapan bergulir, KPU Kabuapten Kulon Progo melaksanakan Pembahasan Draft Peraturan KPU tentang Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Pada acara yang bertempat di RPP, (20/04) dihadiri oleh semua Komisioner dan semua unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dengan metode hybrid. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara memaparkan mekanisme Pembentukan Dapil dengan membuat komparasi antara PKPU Pembentukan Dapil pada Pemilu 2019 dengan draft PKPU yang akan disusun oleh KPU RI. Menurut Tri, pembentukan Dapil untuk Pemilu 2024 ini tetap memperhatikan Daerah Pemilihan yang sudah ada sebagaimana Pemilu sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada Daerah Pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Daerah Pemilihan atau apabila bertentangan dengan tujuh prinsip dalam pembentukan Dapil. Tujuh prinsip itu adalah Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas,  Integralitas Wilayah, berada dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. Pembahasan dilanjutkan dengan simulasi penghitungan pembentukan Dapil yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi  dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, Saptati Wulandari. Pada sesi ini, Saptati berharap semua SDM di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo paham betul dalam hal penghitungan pembentukan Dapil. Pada akhir kegiatan, Muryono Puja Rasa Satuhu memberikan masukan terkait penghitungan angka di belakang koma. Artinya adanya pembulatan ke atas pada hasil BPPd dari bilangan yang berasal dari jumlah penduduk yang dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia. Puja Rasa menganggap adapun apabila dilakukan pembulatan ke bawah akan berdampak pada jumlah penduduk yang hilang keterwakilannya. (pras)   #KPUMelayani #Pemilu2024Siap

KPU KABUPATEN KULON PROGO MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Guna menyongsong Tahapan Pemilu  dan Pemilihan Tahun 2024 yang segera akan dimulai, KPU Kabupaten Kulon mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Termasuk salah satunya adalah acara  Rapat Pleno Rutin yang diselenggarakan hari Selasa tanggal 19 April 2022 bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Progres report penataan Website, PPID, JDIH, Bakohumas, penyimpanan data terpadu, media sosial dan Reformasi Birokrasi menjadi tema utama dalam pembahasan Pleno tersebut. Selanjutnya masing masing penanggungjawab divisi dan Kasubbag yang membidangi menyampaikan beberapa kondisi terkini. Terkait background Website disesuaikan dengan Surat KPU RI nomor 243/PP.07-SD/09/2022 tertanggal 6 April 2022 yang menekankan bahwa desain dengan dominan warna merah maron. Sedangkan informasi JDHI, selain dapat diakses dalam bentuk website juga menggunakan media sosial tersendiri dalam bentuk instagram, twiter dan facebook. Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPID yang  merupakan corong informasi publik agar dapat diakses semua lapisan masyarakat, saat ini akan dilaksanakan proses penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Kegiatan Bakohumas yang telah dilaksanakan adalah telah mengirimkan Laporan Bakohumas Triwulan I. Sedangkan penyimpanan data terpadu, di era digitalisasi semua dokumen KPU diharapkan dapat tersimpan dengan baik dengan menggunakan Sistem Managemen Keamanan Informasi (SMKI) dan perlu dikembangkan lagi agar semua dokumen Pemilu dari masa ke masa dapat diarsipkan.Di sisi lain, KPU Kabupaten Kulon Progo terus bernah diri kaitannya dengan Reformasi Birokrasi agar tercipta birokrasi yang berintegritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan. (ST 12)

BUKU DIALEKTIKA PENGAWASAN PEMILU DAN PEMILIHAN DI INDONESIA KEMBALI DIBEDAH KPU KABUPATEN KULON PROGO

Kajian Hukum merupakan agenda rutin mingguan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada Kamis (14/04), kembali dilanjutkan membedah buku Dialektika Pengawasan yang pada minggu sebelumnya telah dilaksanakan. Kajian hukum yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah dan sebagai pembicara yaitu Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu. M. Puja Rasa Satuhu, selaku narasumber menyampaikan tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu dari berbagai sumber, antara lain Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Sleman dan lain-lainnya yang tertuang dalam buku Dialektika Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. Demokrasi bukan hanya tanggungjawab penyelenggara saja, namun demokrasi merupakan tanggungjawab bersama termasuk masyarakat. Parameter Pemilu yang demokratis ditandai dengan adanya integritas. Integritas penyelenggaraan Pemilu dapat dicapai jika semua  diselenggarakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya kepastian hukum menjadikan semua Tahapan Pemilu dan Pemilihan tidak menyimpang dari asas LUBER JURDIL. Masyarakat selaku warga negara yang baik dalam pengawasan semua tahapan Pemilu, tidak sekedar aktif berpartisipasi pada proses pencoblosan semata di TPS. Pada akhir pembahasan disimpulkan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus berpegang pada sumpah janji untuk berlaku jujur, adil dan cermat. Harapan bersama, semoga dengan acara hari ini dapat menambah wawasan bagi KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyongsong Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024. (Ina)

TRANPARANSI PENGGUNAAN ANGGARAN

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, bertempat di RPP (12/04), melalui Rapat Pleno Rutin mingguan,  Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) bulan Maret 2022. Dalam laporannya, Widi Purnama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan penyerapan anggaran sampai bulan maret 2022 sebesar Rp. 476.226.387,-.  dari total anggaran sebesar Rp. 3.153.781.000,-. Prosentase penyerapan anggarannya baru sekitar 15,10%. Sementara penggunaan anggaran di bulan Maret 2022 adalah sebesar 197.256.611,-. Penggunaan anggaran sampai bulan Maret ini untuk pembiayaan layanan dukungan manajemen internal. Setelah dilakukan pencermatan bersama-sama, LPPA bulan Maret dapat diterima. Pada kesempatan yang sama, Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Program dan Data, menyampaikan klasifikasi rincian output pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, KPU Kulon Progo mempunyai 2 program, 7 kegiatan, 6 KRO dan 7 RO, namun sampai sekarang belum bisa melakukan revisi anggaran di karenakan revisi anggaran tingkat pusat belum selesai. Ibah Muthiah, selaku Ketua KPU Kulon Progo meminta untuk terus memantau proses revisi anggaran dari KPU RI. “Bagaimanapun juga program dan kegiatan dalam tahapan yang telah direncanakan untuk Pemilu-Pemilihan 2024 harus segera kita petakan termasuk juga kesediaan anggaran, karena anggaran merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung sebuah keberhasilan untuk meraih target kita kedepannya”, tuturnya. Senada dengan itu, Widi menyambut baik atas apa yang disampaikan oleh Ketua KPU Kulon Progo. Menurutnya upaya akan terus dilakukan untuk dapat memfasilitasi dalam bentuk program dan kegiatan guna suksesnya Pemilu – Pemilihan 2024. (Mars) #KPUMelayani #Pemilu2024Siap