Berita Terkini

Parpol Ajukan Pendaftaran Tim Kampanye dan Media Sosial ke KPU Kab. Kulon Progo

Sabtu, 25 November 2023, partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo melakukan pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun resmi media sosial ke KPU Kabupaten Kulon Progo. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat KPU RI nomor 1374/PL.01.6-SD/5/2023 tentang Pendaftaran Pelaksanaan Kampanye, Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Peserta Pemilu 2024 yang mana partai politik menyampaikan pendaftaran pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan media sosial kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye, yaitu tanggal 25 November 2023. Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan laporan MODEL KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN kepada KPU Kabupaten Kulon Progo secara langsung maupun melalui aplikasi Sikadeka. Penggunaan aplikasi Sikadeka dimaksudkan untuk menunjang efektivitas dalam pelaksanaan Kampanye pada Pemilu 2024. Partai Hanura, Gerindra, Gelora, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PBB, PPP, dan PDIP menyerahkan laporan model lampanye secara langsung ke kantor KPU Kab. Kulon Progo sekaligus mengunggah laporan melalui Sikadeka. Sedangkan Partai Ummat, PKS, PKB, PKN, dan Garuda melakukan pendaftaran melalui unggah laporan pada aplikasi Sikadeka. Dan terakhir, Partai Perindo menyerahkan hard copy laporan ke kantor KPU Kab. Kulon Progo dikarenakan hingga 25 November 2023 belum mendapatkan akun resmi Sikadeka. Pendaftaran tim pelaksana kampanye, petugas kampanye dan akun resmi media sosial partai politik peserta Pemilu 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Kulon Progo hingga pukul 23.59. Sampai batas akhir pendaftaran, 17 partai politik telah menyesaikan pendaftaran baik secara langsung maupun melalui aplikasi.(RDK)

KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Rapat Koordinasi Optimalisasi Sosialisasi Pemilu 2024

Temon, 25 November 2023 – KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang Ketua dan Kadiv Sosdiklih Parmas Hubmas PPK serta Kadiv Sosdiklih Parmas Hubmas PPS se-Kabupaten Kulon Progo dalam acara Rapat Koordinasi Optimalisasi Pemilu Tahun 2024 di Hotel Ibis YIA Kulon Progo. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana dilanjut dengan metode Forum Grup Discusion yang dipimpin oleh Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aris Zurkhasanah. Masing-masing PPK dan PPS dari masing-masing Kapanewon menyampaikan masalah dan rencana kegiatan sosialisasi menjelang Pemilu 2024. Pada akhir acara, Budi Priyana mengapresiasi kinerja PPK dan PPS dari awal masa kerja hingga detik ini. Beliau juga mengingatkan bahwa petugas selalu melakukan itikad yang baik dalam sosialisasi dan juga mengingatkan untuk zero pelanggaran, zero PSU, dan zero PSL. (Uzr)

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Stakeholder

Temon, 24 November 2023 – KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Dafam Signature Yogyakarta International Airpot Kulon Progo. Rakor tersebut turut dihadiri oleh Budi Hartono yang mewakili Pj Bupati Kulon Progo, Ipda Afik Widodo dari Polres Kulon Progo, Kapten Arm Mashudi dari Kodim 0731 Kulon Progo, Lajiyo Yok Mulyono dari DPRD Kab. Kulon Progo, Agrin Ika Laras Ati dari IKIP PGRI Wates, unsur Forkompimda, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo, Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024, Penghubung Calon DPD RI Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua Organisasi Keagamaan di Kabupaten Kulon Progo, Ketua Wartawan Kulon Progo, Ketua Paguyuban Wartawan Kulon Progo, dan Karang Taruna Kulon Progo. Acara dibuka dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Kulon Prgo, Budi Priyana. Narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Muhadi, S.H., M.Hum. selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo dengan pemaparan tentang dasar hukum Kampanye: PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 405/C/2023 tentang Lokasi yang Dilarang Untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum yang Diperbolehkan  Sebagai  Tempat  Kampanye  Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Narasumber selanjutnya adalah Bapak Supiyanto, S.H dari Polres Kulon Progo dengan pemaparan tentang dasar hukum kampanye, latar belakang kampanye, bentuk kampanye, dan surat permohonan untuk kampanye. Narasumber terakhir dari Ikatan Akuntan Indonesia se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Ibu Lita Kusumasari dengan pemaparan materi: bentuk dana kampanye, alur pelaporan dana kampanye (LADK : Laporan Awal Dana Kampanye,  LPSDK : Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye, dan LPPDK : Laporan Penerimaan & Pengeluaran Dana Kampanye). Sebelum acara ditutup, dibuka sesi diskusi terkait dengan pemaparan dari ketiga narasumber. (Uzr)

KPU Kab. Kulon Progo Laksanakan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Serta Pengenalan Aplikasi Sikadeka

Wates – Kamis, 23 November 2023 KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang ketua dan admin Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dalam acara Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye Serta Pengenalan Aplikasi Sikadeka. Acara yang diselenggarakan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kulon Progo ini dibuka dengan sambutan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Hidayatut Thoyyibah dengan memaparkan tentang tahapan pada masa kampanye. Dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang dioperatori oleh Pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam Bimtek tersebut admin Parpol dikenalkan dan langsung praktek untuk menggunakan Aplikasi Sikadeka. Di akhir acara, Hidayatut Thoyyibah sedikit memberi gambaran untuk lokasi  yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye. (Uzr)

Memahami KAMPANYE Pemilu 2024; Kajian Hukum atas Peraturan Kampanye

Hari ini Rabu 23/11/2023 KPU Kabupaten Kulon Progo dengan bertempat di Rumah Pintar Pemilu menggelar acara Kajian Hukum Peraturan KPU no 15 tahun 2023 ttg Kampanye  Pemilu 2024. Acara ini diikuti oleh Ketua dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan PPK se Kabupaten Kulon Progo. Kajian Hukum diharapkan dapat memberikan modal bagi penyelenggara pemilu ditingkat Adhoc guna menghadapi pelaksanaana Pemilihan Umum Serentak 2024 yang harapannya dapat terselenggaranya pemilu yang bermartabat di wilayah Kulon Progo khususnya. Acara Kajian Hukum ini dibuka oleh ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana dan dihadiri seluruh Komisioner KPU Kulon Progo. Acara selanjutnya dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu. Dalam pembukaannya Puja Rasa mengatakan bahwa "Kegiatan kampanye tidak akan lepas dari yang namanya Pemilihan Umum. Kampanye dan Pemilu bagaikan sisi mata uang yang tidak akan pernah terpisah satu dengan yang lainnya. Kampanye merupakan suatu tindakan doktrin bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan. Usaha kampanye bisa dilakukan perorangan maupun sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian sesuai dengan apa yang diinginkan. Secara bahasa kampanye berasal dari Bahasa Perancis “Campaign” yang berarti lapangan. Istilah kampanye banyak digunakan untuk berbagai kegiatan, yaitu berupa kampanye dalam pemasaran bisnis, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota , Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah, ataupun kegiatan sosial dan lain-lain. Kampanye merupakan  suatu serangkaian usaha yang terencana dalam bentuk tindakan komunikasi dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari sejumlah besar khalayak, kampanye biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terorganisir dalam pengambilan keputusan yang dilakukan secara berkelanjutan dan dalam kurun waktu tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah bagaimana peserta Pemilihan Kepala Daerah dapat meraih simpati dan dukungan oleh Pemilih yang kemudian dapat menduduki jabatan politiknya demi mewujudkan visi dan misi" Tegasnya. Selanjutnya dibahas tentang kampanye sebagaimana PKPU No 15 tahun 2023 beserta perubahannya secara aktif oleh pemateri maupun audensi yang hadir. Acara diakhiri dengan pembahasan draft SK KPU tenrang Lokasi Penempatan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 dengan harapan untuk segera disahkan sebagai dasar pelaksanaan kampanye pemilu 2024. (MPRS)