Berita Terkini

Nonton bersama "Peluncuran Tahapan Pemilu 2024"

  Wates, 14 Juni 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan nonton bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 melalui hybrid yaitu dengan media luring dan daring. Pada kesempatan ini Forkopimda dan OPD terkait hadir melalui zoom meeting,  sedangkan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan pemangku kepentingan dalam hal ini sembilan pimpinan partai politik hadir langsung di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam sambutan sebelum menyaksikan acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dari KPU RI dimulai, disampaikan sosialisasi terkait dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, Tri Mulatsih. Sementara, melalui layar zoom meeting Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa  salah satu wujud demokrasi adalah adanya Pemilu reguler yang dalam amanat UUD 1945, selain berazas luber-jurdil juga disebutkan 5 tahun sekali.  Ketua KPU juga mempertegas bahwa Pemilu dan Pilkada adalah arena konflik yang sah untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan. Meskipun begitu, dalam sistem Pemilu selain berkompetisi dalam pencalonan Presiden dan Kepala Daerah juga mendorong kolaborasi, sehingga Pemilu berperan sebagai sarana integrasi bangsa.  Pesannya untuk penyelenggara Pemilu, karena  Pemilu adalah sarana konflik yang sah dan penyelenggara Pemilu adalah pengelolanya, maka penyelenggara Pemilu  tidak boleh ikut dan menjadi bagian dalam konflik.  Sebagai penutup acara, Ketua KPU Kabuapten Kulon Progo menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut hadir baik secara daring ataupun luring. (Sap)

Kerjasama pengelolaan arsip Pemilu mendapat respon baik dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kulon Progo

  Wates, 13 Juni 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian  melakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut Penjabat Bupati didampingi  sebelas OPD dan lembaga terkait. Ibah Muthiah, selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan maksud dan tujuan audiensi selain silaturahmi juga dalam rangka menginformasikan  agenda Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024. Lebih lanjut Ibah juga menyinggung rencana Perjanjian Kerjasama (PKs) antara Ketua KPU dengan Bupati terkait dengan data pemilih, pendidikan pemilih, kearsipan, serta permohonan dukungan dari Pemerintah Daerah terkait dengan penyelengaaraan Pemilihan maupun Pemilu 2024. Apa yang disampaikan oleh Ibah, lebih rinci disampaikan oleh masing-masing Ketua Divisi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Merespon rencana perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKs) tentang pengelolaan data dan kearsipan, Duana Heru Supriyanta selaku  Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menindaklanjuti dengan memastikan jumlah dan jenis dokumen kepemiluan yang sudah diserahkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo di Depo Arsip Daerah  terkelola dengan baik. Menanggapai respon tersebut, Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Kepemiluan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo telah melakukan tiga kali penyerahan dokumen kepemiluan. Dokumen kepemiluan ketiga diserahkan sejumlah 265 berkas (Id)

Jelang Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Kulon Progo

  Wates, 13 Juni 2022 Dalam agenda Audiensi dengan Penjabat Bupati Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian  diterima oleh Penjabat Bupati Kulon Progo yang didamping sebelas OPD/Lembaga terkait. Ibah Muthiah, selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan maksud dan tujuan audiensi selain silaturahmi juga dalam rangka menginformasikan  agenda Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2024. Lebih lanjut Ibah juga menyinggung rencana Perjanjian Kerjasama (PKs) antara Ketua KPU dengan Bupati terkait dengan Data Pemilih, Pendidikan Pemilih, Kearsipan, serta permohonan dukungan dari Pemerintah Daerah terkait dengan penyelengaaraan Pemilihan maupun Pemilu 2024. Apa yang disampaikan oleh Ibah, lebih rinci disampaikan oleh masing-masing Ketua Divisi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pada kesempatan tersebut Widi Purnama, selaku Sekretaris KPU Kulon Progo menyampaikan Tata Kelola Anggaran Pemilu dan Pemilihan  yang menjadi kewenangan Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam tanggapannya, Penjabat Bupati Kulon Progo, Tri Saktiana, menyampaikan pada prinsipnya Pemerintah Daerah akan mendukung sepenuhnya agar Pemilu dan Pemilihan 2024 berjalan dengan baik. Selanjutnya Tri Saktiyana memberi kesempatan untuk masing-masing OPD/Lembaga menanggapai yang disampaikan KPU Kabupaten Kulon Progo sesuai dengan materi kewenangannya. (Sap)

KPU Kabupaten Kulon Progo Bahas Verifikasi Partai Politik, Jelang Tahapan Pemilu Tahun 2024

  Wates, 8 Juni 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan persamaan persepsi atas ketentuan dan prosedur verifikasi Partai Politik yang dilaksanakan dalam rapat bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa dasar yang digunakan untuk penyamaan persepsi verifikasi Partai Politik dari tahap persiapan sampai penetapan Partai Politik peserta Pemilu adalah draft PKPU tentang Verifikasi Partai Politik dan Surat Keputusan KPU Nomor 60 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota bagian anggaran 076. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam draft PKPU dan DIPA, ada beberapa hal yang masih menjadi daftar inventaris masalah terkait dengan kegiatan verifikasi partai politik. Pada kesempatan tersebut, Widi Purnama, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa daftar inventaris masalah yang dihasilkan saat ini, kepastian jawaban ada pada PKPU tentang Verifikasi Partai Politik dengan petunjuk pelaksanaannya yang akan ditetapkan nantinya. (sap)

PERSIAPKAN PEMILOS TAHUN 2022, BADAN KESBANGPOL KABUPATEN KULON PROGO UNDANG PARA PIHAK

  Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo akan menjadi leading institution, yang menyelenggarakan Pemilos Tahun 2022. Sebagai langkah lanjutan setelah Pemilos Serentak secara daring terselenggara dua tahun berturut-turut yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bersama lembaga dan OPD terkait, Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo melakukan persiapan Pemilos Tahun 2022 dengan mengundang Lembaga dan OPD terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kulon Progo, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Koordinator Kepala Sekolah Kabupaten Kulon Progo dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo. Dalam kesempatan tersebut Didik Wijanarto, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa ada perubahan sistem untuk penggunaan NIK sebagai langkah login dalam aplikasi, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sedang melakukan perubahan format. "Alternatifnya bisa menggunakan NISN sebagai langkah login" tuturnya. Secara umum, semua pihak akan memberikan dukungan bagi terlaksananya Pemilos Tahun 2022. (Ida)

PENERAPAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENGEMBANGAN POTENSI REFORMASI BIROKRASI

Apel, Senin 6 Juni 2022 Dalam agenda rutin Apel Senin pagi yang diikuti oleh seluruh anggota komisioner, sekretaris dan seluruh jajaran kesekretariatan, telah dilakukan sosialisasi dan upaya internalisasi prinsip dasar etika dan perilaku yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Pemilu. Apel pagi dipimpin oleh Hidayatut Thoyyibah Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarkat dan SDM. Dalam sambutannya, anggota KPU yang lebih akrap disapa Ida mengingatkan kembali dua point sebelumnya tentang Pengembangan Potensi dalam Reformasi Birokrasi, yaitu pertama menerapkan Pengukuran Kinerja Individu melalui laporan harian dan SKP. Kedua menerapkan assessment untuk pertimbangan pengembangan karier dan mutasi pegawai. Hal ketiga yang menjadi pembahasan utama dalam apel pagi yaitu menerapkan disiplin dan kode etik Penyelenggara Pemilu. “Ada 7 prinsip dasar etika dan perilaku yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu yaitu; Independensi, Imparsialitas, Integritas, Transparansi, Efisiensi, Profesionalisme, dan Berorientasi pelayanan” tutur Ida. Ida juga menambahkan bahwa tujuh prinsip dasar etika ini dijelaskan secara detail dalam peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam Bab III tentang Pelaksanaan Prinsip Dasar Etika dan Perilaku; mulai dari Pasal 10 sampai dengan Pasal 16. Disiplin dan kode etik Penyelenggara Pemilu harus diupayakan agar menjadi fakta sosial. Agar kode etik bisa menjadi fakta sosial, harus ada proses sosialisasi dan internalisasi secara terus menerus, sehingga etika penyelenggara Pemilu mandarah daging. Yang tidak kalah penting adalah upaya-upaya pelembagaan juga harus dilakukan. Misalnya dengan membuat kebijakan, menyediakan reward dan punishment bagi para penegak kebijakan, juga komponen yang berprestasi dan komponen yang melanggar (Sap/Id)