Berita Terkini

17 Partai Politik Diterima di Masa Pengajuan Bacaleg di Kulon Progo

KPU Kabupaten Kulon Progo sudah menyelesaikan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Anggota Kabupaten Kulon Progo pada hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59. Pasca pengajuan ditutup maka dibuatlah rekapitulasi pengajuan bakal calon dari 17 partai politik yang sudah melakukan pengajuan selama masa pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei 2023 yaitu sejumlah 17 partai politik. Dari 18 partai politik nasional hanya Partai Buruh yang tdak mengajukan Bakal Calon di Kulon Progo.  Di bawah ini adalah jumlah tabel rekap jumlah calon untuk masing masing  Partai Politik.  Dari sejumlah 550 bakal calon yang diajukan 230 diantaranya adalah perempuan. Jadi prosentase keterwakilan perempuan untuk tingkat kabupaten sejumlah 42 %. Jumlah keterwakilan perempuan secara umum di semua Dapil sudah memenuhi minimal keterwakilan perempuan sejumlah 30%.  Ibah Muthiah  menyampaikan pasca penutupan masa pengajuan bakal calon, maka KPU Kabupaten Kulon Progo  akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada tanggal  15 Mei – 23 Juni 2023.  Selanjutnya jika ada dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat maka partai politik dapat melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal cakon  pada tanggal  26 Juni-9 Juli 2023. Selanjutnya Ibah menyampaikan bahwa secara umum proses pengajuan bakal calon di kabupaten Kulon Progo berjalan lancar. (Tri)

KPU Kabupaten Kulon Progo telah lakukan penetapan DPT Pemilu 2024

Pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel UNY Wates yang dihadiri dari Organisasi Pemerintah Daerah, Parpol, TNI, Polri, Rutan, Ponpes Nurul Haromain dan PPK se Kabupaten Kulon Progo. Pleno dipimpin oleh Ibah Muthiah Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukkan dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPT. DPT akan menjadi bahan penentuan tahapan selanjutnya, seperti logistic Selanjutnya untuk pembacaan jumlah pemilih dipimpin oleh Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Yayan menyampaikan bahwa proses penetapan DPT sesungguhnya sangat Panjang yang dimulai dari DP4 dari KPU RI yang selanjutnya menjadi Daftar Pemilih (DP) kemudian Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) DSPHP Akhir dan kemudian ditetapkan menjadi DPT. Atas dukungan banyak pihak, KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan terimakasih. Secara khusus Yayan mengapresiasi kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebagai ujung tombak pendataan pemilih. Kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam dan Bawaslu yang selalu mengawal proses Penyusunan data pemilih. Adapun Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah pemilih tetap untuk Pemilu Tahun 2024 sejumlah 345.038 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 168.022 dan perempuan 177.016.(YM)

KPU Kabupaten Kulon Progo Telah Lakukan Penetapan DPT Pemilu 2024

Pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 di Hotel UNY Wates yang dihadiri dari Organisasi Pemerintah Daerah, Parpol, TNI, Polri, Rutan, Ponpes Nurul Haromain dan PPK se Kabupaten Kulon Progo. Pleno dipimpin oleh Ibah Muthiah Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan masukkan dalam proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPT. DPT akan menjadi bahan penentuan tahapan selanjutnya, seperti logistic . Selanjutnya untuk pembacaan jumlah pemilih dipimpin oleh Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Yayan menyampaikan  bahwa proses penetapan DPT sesungguhnya  sangat Panjang yang dimulai dari DP4 dari KPU  RI yang selanjutnya menjadi Daftar Pemilih (DP) kemudian Daftar Pemilih Sementara (DPS),  Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) DSPHP Akhir dan kemudian ditetapkan menjadi DPT. Atas dukungan banyak pihak, KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan terimakasih. Secara khusus Yayan mengapresiasi kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam dan Bawaslu yang selalu mengawal proses Penyusunan data pemilih. Adapun Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah pemilih tetap untuk Pemilu Tahun 2024 sejumlah 345.038 Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 168.022 dan perempuan  177.016. Untuk informasi selengkapnya mengenai DPT dapat dilihat di sini. (YM)