Sejak tanggal 12 Pebruari 2023, Tahapan Pencocokan dan Penelitian data pemilih mulai dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih-PANTARLIH. Dalam menjalankan tugasnya Pantarlih diharuskan memberikan laporan tiap 10 Hari kepada KPU Kabupaten Kulon Progo, melalui PPS dan PPK. Tanggal 22 Februari 2023 adalah 10 Hari pertama, dimana setiap Pantarlih harus menyampaikan progress coklit yang telah dilakukan, selama 10 Hari. Dengan pemilih berdasarkan DP4 dari Kemendagri dan Daftar Pemilih berkelanjutan dihasilkan sejumlah 347.839 pemilih. Dari pemilih ini KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah TPS sebanyak 1.300 TPS. Dengan jumlah TPS ini, KPU Kabupaten Kulon Progo telah merekrut Pantarlih sejumlah 1.300 orang. Secara serempak, 1.300 Pantarlih menyampaikan laporan progress coklit pada tanggal 22 Februari 2023. Dalam waktu 10 hari ini, Pantarlih sudah melakukan coklit pada 165.542 pemilih atau 48%. Capaian ini melampaui target yang dicanangkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo yang mematok atau 35% pemilih di 10 Hari pertama. Capaian ini sekaligus merupakan capaian tertinggi dari seluruh Kabupaten Dan Kota se DIY. Keberhasilah ini didukung kelancaran aplikasi e-coklit walaupun sebelumnya aplikasi tersebut sempat down di awal-awal coklit. Dan diharapkan pada 10 hari berikutnya sudah mencapai minimal 80% dan sisa waktu nantinya bisa digunakan untuk coklit dan perbaikan data. (Yayan)