Berita Terkini

DATA PEMILIH KABUPATEN KULON PROGO TURUN DRASTIS

Wates - KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan Februari tahun 2022 pada Selasa 22 Februari 2022. Pada periode ini, jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 321.648 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 156.608 dan pemilih perempuan sejumlah 165.040 pemilih. Perubahan data ini, disebabkan adanya pemilih baru sejumlah 29 pemilih dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 515 pemilih. Pada periode sebelumnya jumlah pemilih adalah 322.144 pemilih. Dibanding dengan periode sebelumnya terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 496 pemilih. Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Yayan Mulyana, menuturkan penurunan jumlah ini karena belum ter *update* nya pemilih masuk ke Kabupaten Kulon Progo. Ia menjelaskan jika bulan-bulan kedepan ada kemungkinan penurunan jumlah pemilih masih akan terjadi karena data yang diperoleh dari kalurahan elemen datanya belum lengkap sehingga belum dapat diproses. Menurutnya, hal juga dialami oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya. Harapannya untuk pemutakhiran periode berikutnya, KPU Kulon Progo akan mendapatkan semakin banyak masukan data dari pihak terkait, baik itu berupa tambahan pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun perubahan elemen data pada data pemilih. (SK) #KpuMelayani #PemilihBerdaulatNegaraKuat #IkutiProkesCovid-19

WUJUD KESERIUSAN, KPU GELAR PELUNCURAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Tepat menjelang  dua tahun  penyelenggaraan  Pemilu 2024, Senin (14/02) KPU RI menggelar acara Peluncuran Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Acara yang disiarkan secara live streaming dari  Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta tersebut, diikuti serentak oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.   KPU Kabupaten Kulon Progo dalam pelaksnaannya juga melalui hybrid, baik luring  bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo maupun daring dengan mengundang Forkompida Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Partai Politik dan pemangku kepentingan. Pada peluncuran tersebut, Ketua KPU RI yakni Ilham Saputra, menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 masih berada di tengah Pandemi COVID-19. Untuk itu pihaknya tetap mengupayakan kesehatan masyarakat menjadi prioritas, selain kesuksesan penyelenggaran Pemilu Serentak 2024. Tambahnya, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU RI akan selalu fokus pada kecepatan, ketepatan kebijakan, kendali terhadap pelaksanaan di lapangan dan memperhitungkan dengan cermat setiap aspek dan komponen dukungan penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024.(pras)

SESUAIKAN PKPU TERBARU NOMOR 6 TAHUN 2021, KPU KULON PROGO LAKUKAN REVISI SOP MUTARLIH,

Wates, jdih.kpu.go.id/diy/kulonprogo – KPU Kabupaten Kulon Progo, pada hari (8/2/22) pukul 09.00 WIB bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo, melaksanakan rapat pleno rutin mingguan secara luring dan daring dengan  materi penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Januari Tahun 2022 dan Review SOP Mutarlih.  Pleno dipimpin oleh Ketua dan dihadiri oleh Anggota, Sekretaris serta unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Widi Purnama menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Januari Tahun 2022. Dalam paparannya, Widi menyampaikan bahwa pada bulan Januari 2022, serapan anggaran belum banyak karena masih menunggu  juknis yang akan digunakan pada tahun ini, penggunaan anggaran bulan Januari dialokasikan untuk operasional perkantoran, perbaikan sarana dan prasarana perkantoran lainnya serta pembayaran gaji dan honor rutin.  Agenda berikutnya Review SOP Mutarlih yang disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Yayan Mulyana. Berdasarkan PKPU terbaru terkait pemutakhiran data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU RI nomor 6 tahun 2021 maka SOP Mutarlih pada KPU Kabupaten Kulon Progo perlu dilakukan revisi. Ada beberapa bagian yang perlu direvisi disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berpedoman pada PKPU tersebut. Revisi SOP mutarlih juga mempertimbangkan adanya surat dari Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo yang menyatakan bahwa proses pemutakhiran data yang dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo hanya sebatas penyandingan data untuk memvalidasi apakah data pemilih tersebut sesuai dengan data kependudukan, sudah meninggal atau pindah keluar dari Kabupaten Kulon Progo berdasarkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Kartu Keluarga. Rapat pleno rutin berlangsung lancar dan diakhiri pada 12.00 WIB. Hasil rapat pleno selanjutnya akan dituangkan dalam naskah dinas Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo. (sh)