Berita Terkini

LPA; TARGET PENYERAPAN ANGGARAN  2021 TERCAPAI

Berdasarkan Undang undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  dijelaskan bahwa semua Satuan Kerja dalam melaksanakan anggaran harus akurat, berkualitas,  akuntabel dan memadai sesuai dengan standar akuntansi keuangan Pemerintah, begitu juga dengan jajaran Satker  KPU mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota. Dalam rangka pengelolaan anggaran secara transparan, pada Selasa (11/01) KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan pelaporan penggunaan Anggaran dalam rapat Pleno KPU yang diagendakan setiap bulan.  Klarifikasi penggunaan Anggaran mewarnai rapat yang diikuti oleh seluruh anggota KPU, Sekretaris dan Kasubag KPU Kabupaten Kulon Progo.  Berdasarkan surat dari KPPN Wates Nomor S-482/WPB.15/KP.03.2021, tentang penyerapan anggaran belanja triwulan IV Tahun anggaran 2021, penyerahan Anggaran mitra kerja KPPN sebesar 98%. Penyerapan Anggaran KPU sampai akhir Desember 2021 sebesar 99, 98%. Target penyerapan anggaran 2021 salah satunya, merupakan upaya semua pihak baik internal maupun eksternal dalam rangka memberi kontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional (Aji)

KPU KULON PROGO SUSUN SOP PEMBUATAN DAN PENGELOLAAN MATERI MEDIA SOSIAL

Media Sosial menjadi sarana penting untuk memberikan layanan informasi  kepada publik. Pemberian layanan publik menjadi bentuk transparansi dan pertanggung jawaban anggaran kepada publik.  Salah satu upaya transparansi,  adalah  melaporkan setiap kegiatan kepada  kepada masyarakat luas.karena itu Medsos menjadi sarana penting untuk melakukan  transparansi. Sebagai upaya untuk pemanfaatan media Sosial bagi sarana transparansi lembaga, KPU Kabupaten Kulon Progo,  menyusun prosedur  standar  operational  tentang pembuatan materi dan pengelolaan media Sosial.  Dalam rapat tersebut hadir semua komisioner dan Sekertaris berserta jajarannya. Rapat dibuka oleh   Ibah Muthiah selaku Ketua KPU Kulon Progo yang menyampaikan Medsos  menjadi sarana yang murah untuk melakukan sosialisasi.  Draft SOP mendapat masukan sebelum ditetapkan menjadi keputusan. Hidayatut Thoyyibah, selaku  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi menuturkan pentingnya kemampuan jurnalistik dalam menyusun pemberitaan.  "kemampuan menulis akan menjadi semakin baik, jika makin sering diasah dengan terus menulis". Tambahnya (Pras) #KpuMelayani #PemilihBerdaulatNegaraKuat #IkutiProkesCovid-19

MELAYANI ADALAH BAGIAN DARI IBADAH

Senin, (10/01), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan rutinitas yakni Apel Pagi. Apel pagi bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo di pimpin langsung oleh Anggota Komisioner M. Puja Rasa Satuhu,S.Pd.  Kegiatan tersebut di ikuti oleh Ketua dan anggota komisioner serta Sekretaris lengkap dengan segenap jajaran dan karyawan di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan itu, Puja Satuhu menekankan kepada semuanya bahwa berkerja hendaknya dilandasi dengan ibadah. Pada konteks ini tagline “KPU Melayani” hendaknya dipandang sebagai bagian dari ibadah, sehingga apapun yang dilakukan jika itu didasari dengan ikhlas dan tulus maka akan berpengaruh positif tidak hanya ke pribadi, namun lebih luas lagi ke lingkungan kerja, hingga pada masyarakat luas. #KpuMelayani #PemilihBerdaulatNegaraKuat #IkutiProkesCovid-19

STANDAR BIAYA DAERAH (SBD) MENJADI SALAH SATU ACUAN DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PEMILIHAN 2024

Bersiap memasuki tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang tidak lama lagi, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat membahas perkiraan anggaran yang akan diperlukan. Rapat diselenggarakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo (Jumat, 07/01/22) yang dihadiri ketua dan anggota KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Ibah Muthiah Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo membuka rapat dengan harapan penyusunan anggaran ini nantinya berjalan dengan baik, teliti dan lancar. Memimpin rapat kali ini Yayan Mulyana Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan rincian anggaran biaya berdasarkan  data kegiatan pemilihan 2020. Kabupaten Kulon Progo tidak mengalami pemekaran wilayah sehingga jumlah Kecamatan/Kapanewon dan Desa/Kalurahan tidak berubah yaitu 12  Kecamatan/Kapanewon dan 88 Desa/Kalurahan. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan asumsi sebanyak 937 TPS, karena aturan terbaru tentang jumlah pemilih dalam satu TPS pada Pemilihan Serentak 2024 masih belum keluar. Marsudi Adji selaku Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik mengingatkan untuk ketentuan satuan biaya pada pemilihan di Kabupaten Kulon Progo nantinya menyesuaikan standar biaya daerah dikarenakan pembiayaan berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Akan tetapi beberapa satuan biaya juga nanti akan ada aturan khusus yang ditentukan oleh KPU terutama terkait besaran honor kelompok kerja (Pokja) dan honor badan adhoc. Meskipun rincian anggaran biaya (RAB) yang disusun baru sebatas draft, akan tetapi itu dapat  menjadi gambaran awal  perkiraan biaya pemilihan yang akan diajukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilihan 2024. Ketika peraturan KPU yang mengatur tentang penyusunan anggaran pemilihan sudah ditetapkan, tentunya draft RAB ini akan disesuaikan dengan peraturan yang terbaru.(fy)

KPU KABUPATEN KULON PROGO, LAKUKAN AUDENSI DENGAN POLRES KULON PROGO

Ketua KPU, Ibah Muthiah, berserta jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan audensi dengan Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo (06/01). Dalam audiensi ini Ketua dan Anggota KPU serta Sekretaris dan Jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo, AKBP. Muharomah Fajarini, didampingi oleh Kasat Intelkam dan Kanit Politik Polres Kulon Progo. Ibah Muthiah menyampaikan maksud dan tujuan audensi adalah untuk konsolidasi dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang rencana tahapan Pemilu dimulai Tahun 2022. Hal tersebut memerlukan dukungan dan kerjasama dari semua pihak termasuk dari Polres Kulon Progo. KPU juga melakukan update data pemilih yang dilakukan setiap bulan yang juga memerlukan data valid dari berbagai sumber, termasuk dari pihak Kepolisian. Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan update data dari kepolisian terkait dengan data pemilih yang tidak Memenuhi Syarat (TMS), bagi pemilih yang menjadi anggota Polri dan data pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), bagi anggota kepolisian yang memasuki masa purna tugas. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hidayatut Thoyyibah, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan pendidikan pemilih, baik pendidikan pemilih pemula melalui kegiatan Pemilos serentak maupun pendidikan pemilih kepada pemilih marginal. Pada kesempatan itu Widi Purnama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Tahun 2024 akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena  Pemilu 2024 dilaksanakan serentak  secara nasional. Pelaksanaan pemilihan bupati akan dilaksanakan dengan jeda waktu yang tidak lama dengan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan wakil Presiden. Artinya akan ada irisan tahapan yang memerlukan upaya lebih untuk memaksimalkan hasil dari tahapan yang beririsan tersebut. Untuk itu komunikasi dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik perlu lebih ditingkatkan. Selanjutnya Fajarini, menyampaikan terima kasih atas silaturahim dari KPU Kabupaten Kulon Progo serta menyampaikan bahwa Polres Kulon Progo akan selalu mendukung dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kulon Progo dalam dalam rangka penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024. Adapun untuk perkembangan informasi terkait dengan regulasi dan simulasi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 berharap senantiasa dapat menjalin komunikasi yang intens dengan pihak KPU Kulon Progo. Meyinggung tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula di sekolah, KPU Kabupaten Kulon Progo dapat berkolaborasi dalam program Police go to school Polres Kulon Progo, dalam bentuk pembinaan, penyuluhan dan motivasi di sekolah TK, SD, SMP dan SMA. (Sapt.)