Berita Terkini

Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja, Perjanjian Kinerja dan Bedah POK Tahun 2022.

Bersiap memasuki tahun 2022, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Perjanjian Kinerja serta bedah Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2022. Rapat diselenggarakan pada hari Kamis (23/12/2021) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Memandu jalannya rapat, Yayan Mulyana selaku Kadiv Perencanaan Program dan Data menyampaikan rencana kerja yang akan dilaksanakan tahun depan beserta target yang diharapkan. Rencana kerja yang disusun ini dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan, karena ada mekanisme yang memungkinkan untuk melakukan revisi menyesuaikan dengan kegiatan yang terlaksana agar lebih efisien. Terkait anggaran kegiatan, KPU Kabupaten Kulon Progo telah menerima DIPA untuk tahun anggaran 2022 di bulan November lalu. Sekretaris menyampaikan secara garis besar anggaran yang diterima masih belum memenuhi kebutuhan. Selain itu berdasarkan surat sekretaris jenderal KPU Republik Indonesia nomor 3434/KU.02.4/01/2021 Tanggal 17 Desember 2021 perihal pelaksanaan anggaran KPU TA 2022 dan Surat Menteri Keuangan nomor : S-1088/MK.02/2021 tangal 29 November 2021 tentang Automatic Adjusment Belanja K/L TA 2022, KPU diminta untuk melakukan pencadangan anggaran sebesar 5% untuk memitigasi dampak berlanjutnya dan memburuknya kondisi pandemi Covid-19. Akhirnya, Ibah Muthiah Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo mengesahkan hasil rapat berupa Rencana Kerja Tahunan dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Widi Purnama, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo juga menghimbau kepada semuanya terutama bagi ASN untuk tidak bepergian selama libar Nataru, hall itu dilakukan sebagai bentuk perwujudan pencegahan Covid 19 (fy)

Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV.

Mendasarkan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode bulan Desember 2021 serta Triwulan IV Tahun 2021 pada hari Selasa (21/12/2021) bertempat di RPP Kabupaten Kulon Progo. Rapat koordinasi menghadirkan stakeholder terkait antara lain Bawaslu Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Badan Kesbangpol, Kemenag, Rutan Wates, Partai Politik dan Ormas. Ibbah Muthiah selaku Ketua KPU Kulon Progo menyampaikan terima kasih atas kehadiran para undangan dan mengharapkan terwujudnya data pemilih yang lebih baik, lengkap, valid dan mutakhir. Yayan Mulyana selaku Kadiv Perencanaan, Program dan Data yang memandu jalannya rapat menyampaikan bahwa proses DPB yang berkesinambungan ini diharapkan data pemilih dapat semakin baik. Sesuai kewenangannya, KPU tetap menjaga keamanan dan melindungi data pribadi pemilih, karena itu hak akses untuk data tersebut hanya diberikan pada Kadiv Perencanaan, Program dan Data, Sekretaris KPU Kabupaten serta Operator. Partai politik dan Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Bodronoyo Kulon Progo yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut juga menyampaikan terima kasih karena turut dihadirkan dalam rapat tersebut dan berkomitmen untuk berkoordinasi terkait pengelolaan data penduduk di tiap kelurahan guna pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Sebelum menutup acara, Ibah Muthiah membacakan Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember yang menghasilkan jumlah total pemilih sebanyak 322.474 orang pemilih dengan pemilih laki-laki sebanyak 156.962 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 165.512 orang. Jumlah teesebut tersebar di 12 Kapanewon.(fy) Adapun untuk Berita Acara Pleno terkait DPB DEsember 2021 dapat di klik disni

KPU Kabupaten Kulon Progo bersiap menghadapi Revolusi 4.0

Revolusi industri 4.0 mendorong terjadinya distrubsi dalam berbagai bidang kehidupan termasuk pada sistem pemerintahan. Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berlatar belakang hal tersebut, KPU berusaha melakukan transformasi dalam hal sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum. Untuk memahami tentang PKPU 5 Tahun 2021 ini, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan kajian hukum pada Kamis (16/12) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam kajian tersebut Kadiv Teknis Penyelenggara, Tri Mulatsih menyampaikan definisi SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Disini ada kombinasi antara informasi dan komunikasi, jadi tidak hanya menginformasi sesuatu tetapi diharapkan dari berbagai macam sistem tersebut dapat menciptakan komunikasi yang efektif. Beliau juga menyampaikan tujuan dari SPBE di KPU adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Terkait unsur-unsur SPBE yang salah satunya adalah arsitektur SPBE yang dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari KPU RI, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hidayatut Thoyyibah berharap aristektur SPBE yang bisa diandaikan sebagai "rumah besar" didesain agar benar-benar dapat mewujudkan tujuan dari SPBE itu sendiri. Yayan Mulyana pun menambahkan untuk mendukung terlaksananya SPBE ini perlu didukung dengan infrastruktur baik perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas penunjang lainnya yang memadai. (Tarto)

Pemindahtanganan Bilik Suara Berbahan Alumunium

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menghibahkan bilik suara ke Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penandatanganan hibah dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 10 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Kalibiru Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Naskah hibah di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo Ir.RM. Astungkoro, M.Hum. dan Widi Purnama, S.IP, M.Si., selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo, Kepala Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Instruksi Sekjen KPU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tindaklanjut Pengelolaan Logistik Pasca Pemilu dan Pemilihan untuk Kebutuhan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU yang telah menghibahkan bilik suara yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilihan Lurah serentak di Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris Daerah berharap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kulon Progo untuk merawat dan menggunakan asset tersebut dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya proses pengambilan bilik suara akan di koordinasikan lebih lanjut.

Peranan Medsos dalam tahapan Pemilihan dan Pemilu 2024

Perkembangan tehnologi yang semakin maju, bagi lembaga pemerintah tidak dipungkiri dapat mempermudah proses komunikas dengan publik. Di dalamnya termasuk tanggung jawab penyampaian keterbukaan kepada publik, sebagai wujud transparansi, akuntablitas dan partisipasi sebagai pilar good governance Begitupun KPU Kabupaten Kulon Progo, sebagai wujud transparansi publik, telah memanfaatkan Media Sosial sebagai sarana berkomunikasi dengan publik. Pada Hari Kamis (9/12) bertempat di RPP KPU Kulon Progo, melakukan Penetapan Media Sosial (Medsos) dan pembahasan SOP pengelolaan laman resmi dan Medsos KPU Kulon Progo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua Komisioner, Sekeretaris, para Ka. sub bag dan staff di lingkangan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Menurut Hidayatut Thoyyibah, pengelolaan medsos dan website merupakan arah kebijakan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai satu kelembagaan yang utuh, bukan lagi terwakili oleh divisi atau satu sub bagian. Senada dengan itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah juga menganggap media sosial merupakan sarana komunikasi yang lebih mudah, efisien dan efektif dalam memberikan setiap sosisalisasi, terlebih menjelang tahapan Pemilihan dan Pemilu 2024. (Pras)