Berita Terkini

DAFTAR ANGGOTA YANG DISERAHKAN, MEMPENGARUHI SAMPLING YANG DIVERIFIKASI FAKTUAL

Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, menjadi tahapan yang sangat penting bagi eksistensi Partai Politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu Partai Politik calon peserta pemilu mulai mempersiapkan diri ketika akun Sipol mulai dibuka hingga masa pendaftaran ditutup. Tahap berikutnya setelah pendaftarannya diterima KPU, akan dilakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual. Seluruh calon peserta pemilu akan diverifikasi secara administrasi. Bagi Partai Politik yang telah memperoleh kursi di DPR RI, sejumlah sembilan Partai Politik, tidak dilakukan verifikasi faktual. Sembilan Partai Politik yang tidak dilakukan Verifikasi faktual adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN dan PPP. Verifikasi faktual atas keanggotaan Partai Politik menggunakan metode Krejcie & Morgan. Penggunaan metode ini mempunyai tingkat validitas 95% terhadap populasi, sehingga tingkat kesalahan sebesar 5%. Sebagai contoh Partai A menyerahkan jumlah keanggotaan untuk Kabupaten Kulon Progo adalah 443 orang. Keseluruhan orang tersebut memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi. Sehingga jumlah 443 orang itu akan digunakan dasar untuk menghitung sampel yang akan dikunjungi. Menurut metode Krejcie & Morgan, jika jumlah populasi 443 orang maka yang akan diverifikasi faktual sejumlah 206 orang. Berikut adalah perhitungan jumlah populasi dan sampel dengan metode Krijcie & Morgan yang angkanya mendekati jumlah populasi anggota parpol untuk tingkat Kabupaten Kulon Progo, 1. Dukungan keanggotaan sejumlah 440 maka jumlah sampel 205 2. Dukungan keanggotaan sejumlah 460, maka jumlah sampel 210 3. Dukungan keanggotaan sejumlah 480, maka jumlah sampel 214 4. Dukungan keanggotaan sejumlah 500, maka jumlah sampel 217 5. Dukungan keanggotaan sejumlah 550, maka jumlah sampel 226 6. Dukungan keanggotaan sejumlah 600, maka jumlah sampel 234 7. Dukungan keanggotaan sejumlah 650, maka jumlah sampel 242 8. Dukungan keanggotaan sejumlah 700, maka jumlah sampel 248 9. Dukungan keanggotaan sejumlah750, maka jumlah sampel 254 10. Dukungan keanggotaan sejumlah 800, maka jumlah sampel 260 11. Dukungan keanggotaan sejumlah 850, maka jumlah sampel 265 12. Dukungan keanggotaan sejumlah 900, maka jumlah sampel 269 13. Dukungan keanggotaan sejumlah 950, maka jumlah sampel 274 14 Dukungan keanggotaan sejumlah 1000, maka jumlah sampel 278 Dari tabel di atas, dapat dilihat jika sebuah Partai Politik A telah memenuhi syarat diverifikasi administrasi dengan 440 anggota, maka yang akan dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo sejumlah 205 anggota. Tim verikator akan mencocokkan KTA dan KTP el/KK dengan data yang ada dalam Sipol KPU dan ditanyakan kebenaran keanggotaan dalam Partai A tersebut. (Tri)

GANDA DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KEANGGOTAAN, POTENSIAL   MENURUNKAN JUMLAH DUKUNGAN DALAM VERIFIKASI PERSYARATAN PARTAI POLITIK

KPU Kabupaten Kulon Progo bersiap untuk melakukan verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai Selasa, 16 Agustus 2022.  Ketentuan tersebut didasarkan pada Pedoman Teknis dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Dalam rapat koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua KPU DIY meminta setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan SDM maupun sarana prasarana dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap potensi dukungan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat.  Jika ditemukan dukungan ganda  pada lebih dari satu Partai Politik maka KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan kepada Partai Politik agar anggota yang bersangkutan dapat mengisi surat pernyataan anggota partai politik  yang dibubuhi materai. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa anggota benar-benar anggota dari Partai Politik tersebut. Sementara untuk potensi data tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Partai Politik agar anggota yang bersangkutan dapat mengisi surat pernyataan bermaterai. Potensi anggota yang tidak memenuhi syarat bisa terjadi karena 3 hal. Pertama karena dalam status pekerjaan tertulis anggota TNI, POLRI, ASN,  penyelenggara Pemilu, dan Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan   perundang-undangan. Kedua dikarenakan dalam identitas tercatat usia kurang dari 17 tahun. Sedangkan ketiga disebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Partai Politik selaku calon peserta Pemilu bisa mempersiapkan diri atas kemungkinan  adanya dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat tersebut di atas. Potensi ganda dan dugaan tidak memenuhi syarat akan berpontensi menurunkan jumlah syarat dukungan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang, terutama bagi Partai Politik yang jumlah dukungan paska verifikasi administrasi dibawah 443 dukungan. Atas situasi ini, Partai Politik harus berupaya  untuk menambah dukungan kembali dimasa perbaikan verifikasi administrasi, agar lolos dalam tahap verifikasi administrasi. Lolos verifikasi administrasi merupakan syarat wajib bagi seluruh Partai Politik calon peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Id.) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

SIAPKAN TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN FAKTUAL, KPU KABUPATEN KULON PROGO LAKSANAKAN SIMULASI

Sebagai upaya untuk melaksanakan ketugasannya dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan simulasi pengisian formulir kelengkapan dalam verifikasi administrasi dan verikuasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Simulasi dikuti oleh seluruh Anggota KPU, PNS dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, menyampaikan bahwa dalam melaksanakan ketugasan harus hati-hati dan memperhatikan Standar Operasional Prosedur yang akan ditetapkan. "Tekad Kita adalah 0 pelanggaran administrasi, memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan seprofesional mungkin bersandar pada ketentuan yang berlaku adalah hal yang mutlak harus Kita lakukan" tuturnya (Sap) #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU KAB. KULON PROGO ADAKAN SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2024

Tahapan Pemilu sudah berjalan. Salah satu Tahapan Pemilu yang menyangkut eksistensi Partai Politik dalam perhelatan Pemilu 2024 adalah Tahapan Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024. Bagaimana prosesnya dan mekanismenya terutama yang terkait kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten, akan dibahas secara tuntas dalam agenda Sosialisasi PKPU 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Diskusi ini akan sangat membantu Pengurus Partai Politik di tingkat Kabupaten, Masyarakat umum dan lembaga-lembaga yang consern pada isu Demokrasi dan kepemiluan. Ayok Ikuti melalui zoom .... atau melalui Channel youtube @KPU Kulon Progo .... Untuk informasi kehadiran, kami persilahkan untuk menghubungi : Wa.me/6287738227765   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

SISWA SMK MAARIF 2 TEMON LAKUKAN KONSULTASI TAHAPAN PEMILOS SERENTAK SE KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2022

Senin, 01/08, KPU Kabupaten Kulon Progo, menerima kunjungan dua siswa SMK Maarif 2 Temon. Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo senantiasa terbuka untuk menerima konsultasi mengenai pelaksanaan Pemilos Tahun 2022. "Konsultasi pelaksanaan Tahapan Pemilos Tahun 2022, bisa juga dilakukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo" tambahnya. KPU Kabupaten Kulon Progo juga mengharapkan pelaksanaan Pemilos serentak 2022 se-Kabupaten Kulon Progo, akan disambut secara antusias oleh siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA se-Kabupaten Kulon Progo. Dalam kunjungan tersebut, selain menyerahkan hadiah atas keaktifan siswa SMK Maarif 2 Temon dalam TOT Pemilos yang digelar tanggal 28 dan 29 Juli 2022, juga menjadi sarana konsultasi pengoperasian aplikasi e-pemilos 2022. (pras)

KEJAKSANAAN NEGERI KULON PROGO, LAKUKAN KOORDINASI AWAL TERKAIT PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU

Dipimpin oleh Dwi Febri Nurhananto, SH. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Senin (01/08) melakukan silaturrahmi dan koordinasi terkait dengan kegiatan Pemilu. Kedepannya melalui bidang sosial politik, Kejaksaan akan terkait dengan kegiatan-kegiatan Pemilu 2024, tuturnya. Ibah Muthi'ah selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan yang telah berkenan datang untuk melakukan koordinasi. Selain mengenalkan seluruh anggota KPU Kabupaten Kulon Progo yang semuanya hadir, Ibah juga menyampaikan bahwa saat ini KPU telah menjalankan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024. Tahapan Pendaftaran dan penetapan, semuanya terpusat di KPU RI, sementara KPU Kabupaten/Kota nanti akan berperan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual. M. Puja Rasa Satuhu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menambahkan bahwa salah satu mekanisme verifikasi faktual adalah dengan melakukan klarifikasi atas data-data persyaratan yang diinput oleh Partai Politik dalam Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). (I'da)