Berita Terkini

KPU KAB KULON PROGO CERMATI RANCANGAN PKPU VERIFIKASI PARTAI POLITIK

  Menghadapi Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo terus memantapkan diri dengan berbagai kegiatan. Salah satu yang dilakukan adalah melakukan  pencermatan rancangan PKPU tentang Verifikasi Partai Politik. Hal ini dilakukan untuk memetakan berbagai hal dalam melaksanakan verifikasi partai politik sebagai syarat mengikuti Pemilu. Acara pencermatan  tersebut bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 6 April 2022, dengan dihadiri semua Anggota Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan beberapa pelaksana di lingkungan KPU Kulon Progo. Metode  Hybrid, baik luring maupun daring, masih digunakan dalam kegiatan tersebut. Poin penting dalam kegiatan ini adalah konsistensi KPU dalam memfasilitasi Parpol untuk menjadi  Peserta Pemilu 2024.  Adapun Aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL) kemungkinan  tetap sama seperti Pemilu sebelumnya. Aplikasi ini diharapkan dalam prosesnya akan mempermudah Parpol maupun penyelenggara melaksanakan tahapan ini. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis  KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan tujuan pencermatan ini supaya segala persiapan menjelang masuk tahapan Verifikasi Parpol, dapat dimitigasi oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Dan karenanya isu-isu kritis dalam tahapan verifikasi menjadi catatan penting.  Catatan penting dalam draft PKPU tentang Verifikasi Parpol akan menjadi masukan perbaikan dalam penyusunan Peraturan KPU tentang teknis pengaturan verifikasi Partai Politik. (Pras)

JAMINAN HAK PILIH DAN FASILITASI KAMPANYE MENJADI TEMA KNOWLEDGE SHARING KPU KABUPATEN KULON PROGO

Wates, 31 Maret 2022 Knowledge Sharing tidak hanya rutin dilaksanakan oleh KPU DIY tetapi KPU Kabupaten Kulon Progo juga melaksanakannya. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan pencerahan dan menambah wawasan kepada jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti. Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, knowledge sharing kali ini mengangkat dua tema yaitu penjaminan hak pilih dan fasilitasi kampanye dalam Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berkenan berbagi pengetahuannya terkait data pemilih dan fasilitasi kampanye. Ibah juga menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan memastikan terpenuhinya hak pemilih.  KPU juga akan memberikan fasilitasi terbaik untuk peserta Pemilu,  khususnya tahapan  fasilitasi kampanye. Karena itu, fasilitasi alat peraga Kampanye menjadi topik penting untuk dibahas agar pada pelaksanannya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar. Berbeda dengan knowledge sharing sebelumnya, kali ini ada dua pemateri yang  menyampaikan gagasannya. Pertama adalah Prakoso Witjaksono dengan tema Daftar Pemilih sebagai Instrumen Penjaminan Hak Pilih dalam Pemilu, dan yang kedua adalah Sukristanto dengan tema Implementasi Kebijakan Fasilitasi Kampanye. Kedua materi ini merupakan tesis S2 Tata Kelola Pemilu yang ditulis oleh kedua narasumber.  Dalam paparannya Prakoso menyampaikan bahwa hak pilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh hukum. Selain itu menurutnya Panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak dalam tertibnya pendataan pemilih. Dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih diharapkan semangat partai politik dalam berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih. Terkait fasilitasi kampanye hal yang menarik disampaikan oleh Sukristanto adalah lebih menyarankan KPU membuat semacam platform atau aplikasi yang berimbang dan  bisa diakses terutama  bagi mereka yang harus menjaga independensi akan tetapi ingin memperoleh informasi terkait para kontestan serta program-programnya. Memberikan tanggapan atas apa yang telah disampaikan pemateri, Kadiv. Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa rekomendasi redesign rekrutmen komisioner dimana diharapkan tidak pada saat tahapan berjalan. Hal ini sudah diupayakan sehingga tidak ada rekrutmen saat tahapan pemilu atau pemilihan berlangsung, rekrutmen dilaksanakan pasca tahapan selesai. Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, mengomentari terkait fasilitasi kampanye, mungkin ke depannya dapat dipertimbangkan bentuk fasilitasi tersebut berupa tampilan gambar yang lebih hidup dan informatif. Menurut Hidayatut Thoyyibah daya pikat fasilitasi dalam bentuk media cetak kurang banyak dibandingkan dengan media massa berupa media sosial. Tetapi media cetak tetap diperlukan terutama bagi mereka yang gagap teknologi. Kadiv Hukum, Pengawasan dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu,  menambahkan bahwa kemampuan finansial setiap kandidat berbeda, walaupun Alat Peraga Kampanye (APK) tidak mempunyai kekuatan memaksa pemilih untuk memilih. Puja menyarankan supaya semua difasilitasi  oleh KPU sampai dengan pemasangannya, agar rasa keadilannya muncul. Selain itu diperlukan SOP khusus untuk pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) agar lebih efektif dan efisien. (fy)

GUNA TINGKATKAN KINERJA, KPU KABUPATEN KULON PROGO LAKUKAN EVALUASI KINERJA BULAN MARET 2022 DAN PERENCANAAN BULAN APRIL 2022

Wates, 29 Maret 2022. KPU Kabupaten Kulon Progo secara rutin melakukan evaluasi  kegiatan bulan berjalan sekaligus menyusun rencana kegiatan bulan berikutnya.Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan evaluasi kegiatan bulan Maret dan rencana kegiatan bulan April 2022 dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat dibuka Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, yang selanjutnya menyerahkan kepada Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo untuk memimpin rapat. Evaluasi rencana kegiatan bulan Maret 2022 menjadi  pertanggungjawaban pelaksanaan kinerja KPU Kabupaten Kulon Progo, yang  secara garis besar telah terlaksana dan terealisasi dengan baik. Pada bulan Maret 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo juga mengikuti agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, diantaranya sosialisasi SE KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU se-DIY, serta Rapat Koordinasi Digitalisasi Pemilu untuk Indonesia. Disamping realisasi pada bulan Maret 2022, rapat juga menetapkan rencana kegiatan pada bulan April 2022. Perencanaan kegiatan bulan April adalah rapat pleno rutin tiap hari Selasa yang membahas tentang SPIP, Monev Reformasi Birokrasi Triwulan I, keuangan, program PPID, JDIH, Bakohumas dan Website serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka mendukung penerapan Reformasi Birokrasi juga direncanakan pada setiap pelaksanaan apel pagi pembina memberikan arahan terkait 8 area perubahan Reformasi Birokrasi. Satu hal yang menarik adalah rencana kajian hukum setiap hari Kamis akan membedah buku yang terkait kepemiluan antara lain Dialeg Pengawasan serta Sejarah Kapanewon di Kulon Progo. Diharapkan dengan kajian hukum ini akan menambah wawasan dan memberi manfaat kepada seluruh jajaran di KPU Kabupaten Kulon Progo. (Fb)

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN, ELEMEN DATA TIDAK LENGKAP MASIH JADI PROBLEM

Wates – Senin 28 Maret 2022 bertempat di RPP dan melalui zoom meeting (hybrid), KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan stakeholder terkait. Salah satu fungsi rakor ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari peserta mengenai proses PDPB. Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa PDPB hingga Maret 2022 sudah menindaklanjuti masukan-masukan dari Bawaslu dan stakeholder pada rakor sebelumnya, meskipun belum semuanya lengkap elemen datanya. Elemen data pemilih yang diterima tidak semuanya lengkap terutama yang bersumber dari Kalurahan sehingga dari 11.403 data yang masuk, hanya 3.351 data yang berhasil ditindaklanjuti. Sisanya, sejumlah 8.052 masih disimpan dalam bank data karena masih memerlukan proses koordinasi dan sinkronisasi dengan stakeholder terkait, ujarnya. KPU Kabupaten Kulon Progo mensahkan PDPB Triwulan I tahun 2022 sebanyak 320.646, dengan rincian pemilih lak-laki 156.085, pemilih perempuan 164.561. Masyarakat diharapkan juga turut berpartisipasi dalam PDPB ini dengan mengecek data diri di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id dan juga dapat melaporkan keluarga ataupun masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih ke Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. (sk)

SONGSONG PEMILU 2024, KPU KABUPATEN KULON PROGO MELAKSANAKAN KNOWLEDGE SHARING "PEMBENTUKAN DAERAH PEMILIHAN"

Wates, 24 Maret 2022 Sebagai upaya untuk mampu menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan lancar dan baik, KPU Kabupaten Kulon Progo terus melakukan pengkajian. Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, dilakukan knowledge sharing yang bertemakan Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, dalam sambutannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya sharing pengetahuan ini adalah untuk membuka kembali ingatan terkait tentang pembentukan Daerah Pemilihan,  yang  merupakan salah satu tahapan dalam Pemilu untuk dilaksanakan penyelenggara Pemilu. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Kholil Ar Rahman, Lulusan S2 Tata Kelola Pemilu,  yang memaparkan bahwa Dapil merupakan ajang pertempuran dari kontestan Pemilu untuk memperoleh simpati dari pemilih di Dapil tersebut. Beberapa negara menerapkan cara yang berbeda-beda dalam pembentukan Dapil. Terdapat negara yang dalam pembentukan Dapil dilaksanakan oleh lembaga  independen dari beberapa unsur ahli yang ada korelasinya dengan pembentukan Dapil.  Sebagai perbandingan juga bahwa di Amerika Serikat, pembentukan Dapil dilaksanakan tiap 10 tahun sekali setelah dilakukan penelitian statistik. Dari proses diskusi dapat disimpulkan bahwa idealnya pembentukan Dapil dilaksanakan sebelum tahapan dengan melibatkan beragam komponen ahli dan masukan pemilih.  Lebih lanjut Kholil yang juga memaparkan jika penetapan Dapil dilakukan sebelum tahapan pendaftaran peserta Pemilu, akan memberikan gambaran kepada peserta Pemilu tentang bagaimana mengelola Dapilnya untuk dapat meraih simpati pemilih sehingga dapat memenangkan Pemilu. (Sap)

OPTIMALISASI JDIH, WEBSITE DAN MEDSOS DALAM MEWUJUDKAN REFORMASI BIROKRASI

Salah satu perwujudan reformasi birokrasi adalah dengan tersedianya kanal medsos  dan website guna menjembatani komunikasi lembaga dengan publik. Sebagai fungsi komunikasi, medsos  dan website digunakan sebagai profiling bagi lembaga itu sendiri sejauh mana telah melakukan pencapaian reformasi birokrasi.   Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, Selasa (22/03) KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan rapat pleno pembahasan progress report pencapaian PPID, website dan medsos serta JDIH yang dimiliki KPU Kabupaten Kulon Progo. Hal ini adalah bentuk pertanggungjawaban  masing-masing divisi dalam mengupayakan informasi yang tersaji dalam medsos dan website serta JDIH.   Dalam rapat pleno tersebut,  masing-masing divisi memaparkan pencapaiannya. Tidak lupa diakhir rapat juga disinggung pecapaian dari semuanya itu juga terkait dengan Reformasi Birokrasi, dimana satu sama lain saling mempunyai keterkaitan dan semuanya memiliki target yang sama yakni terwujudnya sebuah lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan.   Ibah Muthiah, selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan kegiatan ini adalah untuk mengukur kinerja dari masing-masing divisi, sejauh mana pencapaiannya dan kendala apa yang dihadapi. Sehingga untuk kedepannya pemetaan langkah lembaga guna menuju reformasi birokrasi akan mudah dicapai. (INN)