Berita Terkini

PEMBAKUAN NAMA PADUKUHAN TIDAK MEMPENGARUHI HAK PILIH WARGA

Tahapan pencocokan dan penelitian pendaftaran data pemilih masih tersisa 10 hari lagi. Selama 20 hari pelaksanaan terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah adanya perbedaan nama padukuhan baik yang tertulis di formulir Daftar Pemilih, KTP-el pemilih maupun pada lokasi pemilih berada.  Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebenarnya sudah mengatur terkait pembakuan nama Padukuhan di wilayah Kabupaten Kulon Progo dengan Surat Keputusan Bupati Kulon Progo nomor 377/C/2022. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo mengundang Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo, Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Jum'at 03 Maret 2024.  Pada rapat koordinasi yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo, Yayan Mulyana menyampaikan maksud dan tujuan rapat kali ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait perbedaan nama Padukuhan tersebut agar tidak menjadi masalah dalam proses pendaftaran data pemilih untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Aspiyah menyampaikan bahwa pembakuan nama Padukuhan tersebut merupakan upaya untuk melestarikan nilai budaya, sejarah dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administasi pemerintahan. Beliau juga menambahkan perubahan tersebut tidak mempengaruhi hak warga untuk menggunakan hak pilihnya. Rapat koordinasi menghasilkan nota kesepakatan yang didalamnya menyepakati bahwa daftar pemilih yang masih tercatat dengan nama Padukuhan sebelum dibakukan tidak akan menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih di Kabupaten Kulon Progo.

HAMPIR SEPARUH PEMILIH DI KULON PROGO SUDAH DI COKLIT

Sejak tanggal 12 Pebruari 2023, Tahapan Pencocokan dan Penelitian data pemilih mulai dilakukan oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih-PANTARLIH.  Dalam menjalankan tugasnya Pantarlih diharuskan memberikan laporan tiap 10 Hari kepada KPU Kabupaten Kulon Progo, melalui PPS dan PPK.  Tanggal 22 Februari 2023 adalah 10 Hari pertama, dimana setiap Pantarlih harus menyampaikan progress coklit yang telah dilakukan, selama 10 Hari.  Dengan pemilih berdasarkan DP4 dari Kemendagri dan Daftar Pemilih berkelanjutan dihasilkan sejumlah  347.839 pemilih. Dari pemilih ini  KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah TPS sebanyak 1.300 TPS. Dengan jumlah TPS ini, KPU Kabupaten Kulon Progo telah merekrut Pantarlih sejumlah 1.300 orang.   Secara serempak, 1.300 Pantarlih menyampaikan laporan progress coklit pada tanggal 22 Februari 2023. Dalam waktu 10  hari ini, Pantarlih sudah melakukan coklit pada 165.542 pemilih atau   48%. Capaian ini melampaui target yang dicanangkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo yang mematok atau 35% pemilih di 10 Hari pertama. Capaian ini sekaligus merupakan capaian tertinggi dari seluruh Kabupaten Dan Kota se DIY.  Keberhasilah ini didukung  kelancaran aplikasi e-coklit walaupun sebelumnya aplikasi tersebut sempat down di awal-awal coklit.  Dan diharapkan pada 10 hari berikutnya sudah mencapai minimal 80% dan sisa waktu nantinya bisa digunakan untuk coklit dan perbaikan data. (Yayan)