Berita Terkini

WUJUDKAN SDM TRAMPIL KELOLA WEBSITE, KPU LAKUKAN PELATIHAN

Guna melatih kemampuan SDM dalam bidang Informasi dan Teknologi, yang salah satunya adalah penyajian website untuk publik, Pada hari Rabu 18/05, KPU DIY mengadakan Pelatihan Pengelolaan Laman Website KPU Kab / Kota se DIY. Acara dikemas secara Daring dengan Bambang Gunawan selaku Ka. bag Rencana, Data dan Informasi KPU DIY sebagai moderatornya. Pada acara tersebut, lima perwakilan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DIY berbagi dan bertukar pengalaman mengenai progress dan kendala pengelolaan website pada masing-masing Satker. Mengawali pembekalan materi, Andre Putra dari Pusdatin KPU RI selaku pemateri, menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat menyeragamkan penyajian menu ataupun fitur dari website yang dimililiki oleh Satker KPU Kab/Kota di DIY. Selain itu tidak lupa memperingatkan kepada satker-satker untuk selalu melaporkan secara cepat jika sewaktu-waktu terdapat hack pada website masing-masing ke KPU RI agar segera dapat dimitigasi langsung dan menemukan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Senada dengan itu, Febri yang juga pemateri dari Pusdatin KPU RI juga memaparkan tentang langkah-langkah untuk mengamankan website dari upaya hack oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, salah satu cara untuk mengantisipasi adalah dengan selalu rutin memperbarui password minimal 1 bulan sekali. Pada pemaparannya juga menjelaskan secara teknis tentang fitur yang baru pada website setelah dilakukan update pada hari Selasa 17 Mei 2022. Harapannya pelatihan ini supaya dilaksanakan tidak dalam melalui daring, akan lebih mengena jika dengan tatap muka langsung karena bahasa-bahasa pemrograman dalam pelatihan ini tidak semuanya dapat dipahami oleh orang yang backgrounnya bukan dari IT sehingga trial dan error dapat langsung diterjamahkan secara bersama-sama dalam satu waktu dan tempat, serta KPU DIY kiranya dapat menjadi pendamping/mentor bagi pengelola website di kabupaten/kota (Pras)

PLENO RUTIN KPU KAB. KULON PROGO, TETAPKAN JUMLAH PEMILIH BULAN APRIL DAN RENCANA KEGIATAN BULAN MEI

Wates – Selasa 26 April 2022, KPU Kabupaten Kulon Progo menetapkan jumlah pemilih 319.852 dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan secara hybrid di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam rakor disampaikan terdapat 64 pemilih pindah masuk, 179 pemilih pindah keluar, 751 pemilih meninggal dunia, 40 pemilih berubah status menjadi anggota Polri dan 55 pemilih ubah alamat asal dan ubah alamat tujuan. Secara jumlah total pemilih dibanding PDPB pada bulan lalu terjadi penurunan sebanyak 794 pemilih. Kondisi ini disebabkan oleh banyak hal, yang salah satunya terkait elemen data pemilih yang belum lengkap serta terbatasnya akses dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo.  Di sisi lain, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten KulonProgo, Tri Mulatsih, mengapresiasi kinerja dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi terkait pemilih ubah data baik yang ubah data asal dan ubah data tujuan karena mampu menyajikan data ubah alamat yang selama ini sulit untuk ditampilkan. Di hari yang sama, KPU juga menyelenggarakan rakor terkait realisasi kegiatan pada bulan April 2022 dan rencana kegiatan bulan Mei 2022. Disampaikan terkait realisasi penyusunan SOP Daftar Informasi Publik (DIP) telah diselesaikan, sedangkan SOP Pelayanan Publik masih dalam proses penyusunan. Secara keseluruhan realisasi kegiatan bulan April 2022 telah sesuai jadwal. Rencana bulan Mei 2022 diharapkan SOP Pelayanan Publik selesai disusun dan diagendakan juga penyusunan SOP Dumas. (sk)

INTERNALISASI NILAI-NILAI PENYELENGGARA PEMILU MELALUI APEL PAGI.

Apel pagi, 25 April 2022, diikuti oleh semua Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Pelaksana dan PPNPN KPU Kabupaten Kulon Progo. Sebagai pengambil apel  Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama. Pada kesempatan ini Widi menyampaiakan bahwa Kemandirian merupakan prinsip dasar Penyelenggara Pemilu. Hal ini tertuang dalam pasal 22 E  ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan KPU dalam landasan konstitusional menunjukkan marwah yang tinggi dan kemandirian harus menjadi jiwa dan semangat seluruh jajaran KPU. Menurutnya, kemandirian dalam rangka melaksanakan fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Di sisi selain juga harus mampu memfasilitasi peserta Pemilu, baik Partai Politik maupun Pasangan Calon, untuk bertindak mandiri dan profesional. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka Pemilu dapat mewujudkan pemimpin-pemimpin yang mampu melaksanakan tugas secara tuntas. Selain itu, di kesempatan yang sama juga, Widi menyampaikan beberapa  agenda penting yang akan dilaksanakan pada pekan ini. (wd)

KNOWLEDGE SHARING : PERTAJAM ANALISA, KPU KABUPATEN KULON PROGO ADAKAN DISKUSI  SEJARAH KAPANEWON DI KULON PROGO

KPU dalam penyelenggaraan Pemilu berkewajiban melaksanakan semua tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu dari sekian banyak tahapan yang krusial adalah pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Pembentukan Dapil tidak sebatas menyesuaikan/sama dengan Pemilu sebelumnya, namun juga harus mengendepankan aspek-aspek penting yang terkini, saling berkorelasi dan memiliki kehesivitas antar wilayah sehinggga pembentukan Dapil akan merepresentasikan prinsip-prinsip pembentukan Dapil Terkait hal tersebut, pada Kamis (21/04) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan Knowledge Sharing mengenai Sejarah Kapanewon di Kulon Progo dengan metode hybrid. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan  Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam paparannya, Tri Mulatsih menjelaskan tentang sejarah kapanewon di Kulon Progo secara lengkap dengan kararkteristik masing-masing dan corak kultur sosial masyarakatnya. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, mengapresiasi kegiatan tersebut, dengan harapan diskusi ini akan lebih menajamkan analisa guna menambah wawasan terkait dengan Pembentukan Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini akan dilanjutkan kembali yang direncanakan dilaksanakan Rabu  mendatang (27/04) dengan konsep Sareng Sharing  yang telah menjadi agenda rutin mingguan KPU Kabupaten Kulon Progo. (PRAS)   #KPUMelayani #Pemilu2024Siap

PEMBENTUKAN DAERAH PEMILIHAN, SEBAGAI TAHAPAN YANG VITAL DALAM PEMILU 

Menjelang tahapan bergulir, KPU Kabuapten Kulon Progo melaksanakan Pembahasan Draft Peraturan KPU tentang Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Pada acara yang bertempat di RPP, (20/04) dihadiri oleh semua Komisioner dan semua unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dengan metode hybrid. Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggara memaparkan mekanisme Pembentukan Dapil dengan membuat komparasi antara PKPU Pembentukan Dapil pada Pemilu 2019 dengan draft PKPU yang akan disusun oleh KPU RI. Menurut Tri, pembentukan Dapil untuk Pemilu 2024 ini tetap memperhatikan Daerah Pemilihan yang sudah ada sebagaimana Pemilu sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada Daerah Pemilihan tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Daerah Pemilihan atau apabila bertentangan dengan tujuh prinsip dalam pembentukan Dapil. Tujuh prinsip itu adalah Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas,  Integralitas Wilayah, berada dalam Cakupan Wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan. Pembahasan dilanjutkan dengan simulasi penghitungan pembentukan Dapil yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi  dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, Saptati Wulandari. Pada sesi ini, Saptati berharap semua SDM di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo paham betul dalam hal penghitungan pembentukan Dapil. Pada akhir kegiatan, Muryono Puja Rasa Satuhu memberikan masukan terkait penghitungan angka di belakang koma. Artinya adanya pembulatan ke atas pada hasil BPPd dari bilangan yang berasal dari jumlah penduduk yang dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia. Puja Rasa menganggap adapun apabila dilakukan pembulatan ke bawah akan berdampak pada jumlah penduduk yang hilang keterwakilannya. (pras)   #KPUMelayani #Pemilu2024Siap

KPU KABUPATEN KULON PROGO MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Guna menyongsong Tahapan Pemilu  dan Pemilihan Tahun 2024 yang segera akan dimulai, KPU Kabupaten Kulon mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Termasuk salah satunya adalah acara  Rapat Pleno Rutin yang diselenggarakan hari Selasa tanggal 19 April 2022 bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Progres report penataan Website, PPID, JDIH, Bakohumas, penyimpanan data terpadu, media sosial dan Reformasi Birokrasi menjadi tema utama dalam pembahasan Pleno tersebut. Selanjutnya masing masing penanggungjawab divisi dan Kasubbag yang membidangi menyampaikan beberapa kondisi terkini. Terkait background Website disesuaikan dengan Surat KPU RI nomor 243/PP.07-SD/09/2022 tertanggal 6 April 2022 yang menekankan bahwa desain dengan dominan warna merah maron. Sedangkan informasi JDHI, selain dapat diakses dalam bentuk website juga menggunakan media sosial tersendiri dalam bentuk instagram, twiter dan facebook. Dalam rangka melaksanakan kegiatan PPID yang  merupakan corong informasi publik agar dapat diakses semua lapisan masyarakat, saat ini akan dilaksanakan proses penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Daerah DIY. Kegiatan Bakohumas yang telah dilaksanakan adalah telah mengirimkan Laporan Bakohumas Triwulan I. Sedangkan penyimpanan data terpadu, di era digitalisasi semua dokumen KPU diharapkan dapat tersimpan dengan baik dengan menggunakan Sistem Managemen Keamanan Informasi (SMKI) dan perlu dikembangkan lagi agar semua dokumen Pemilu dari masa ke masa dapat diarsipkan.Di sisi lain, KPU Kabupaten Kulon Progo terus bernah diri kaitannya dengan Reformasi Birokrasi agar tercipta birokrasi yang berintegritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan. (ST 12)