Berita Terkini

KPU Kulon Progo mengenal SiRekap dari Pelaksanaan Pemilihan Gunung Kidul 2020

Penghitungan Hasil Pemungutan Suara yang cepat dan transparan menjadi salah satu indikasi berjalannya salah satu Pilar Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu. "ketika Pemilu berjalan sacara transparan, niscaya kepercayaan warga akan kredibilitas dari Lembaga Penyelenggara Pemilu semakin tinggi dan itu berdampak juga pada legitimasi hasil dari Pemilu itu sendiri. "Sirekap adalah aplikasi yang bertujuan untuk menampilkan hasil riil dalam waktu yang cepat dalam Pemilihan 2020 patut diapresiasi, meskipun dalam perjalannya banyak sekali dinamikanya" Pernyataan ini disampaikan oleh Andang Nugroho, anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul melalui pemaparannya dalam acara internal KPU Kulon Progo pada kegiatan Knowledge Sharing Penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab..Gunungkidul Tahun 2020, secara Online (08/07). Peserta kajian mingguan yang terdiri Komisioner dan semua jajaran pegawai yang ada di Sekretariat KPU Kulon Progo begitu antusias menyimak pemaparan Andang Nugroho selaku narasumber, begitu banyak kendala dihadapi demi terwujudnya transparansi dalam demokrasi. Salah satunya adalah belum adanya fasilitas HP yang suport dengan Sirekap dan jaringan internet di beberapa TPS dibeberapa kecamatan. Tri Mulatsih selaku moderator mengapresiasi teamwork KPU Kabupaten Gunung Kidul dalam upayanya menghadirkan hasil sebuah Pemilihan di level lokal yang tentunya sangat rawan akan gesekan oleh banyak pihak yang saling mempunyai kepentingan. Ibah Mutiah selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo juga menyampaikan terimakasih banyak kepada narasumber, karena bagaimanapun pengalaman yang telah dipaparkan tentunya akan menjadi gambaran dalam benak masing-masing peserta bahwasannya Sirekap adalah sesuatiu hal yang logis untuk ada di tengah-tengah keberlangsungan kontestasi. (Pras)

Pentingnya Knowledge Sharing Juknis Penghitungan Tunjangan Kinerja bagi semua ASN KPU Kulon Progo

Reformasi Birokrasi tercermin dalam disiplin pegawai untuk mengoptimalkan pekerjaan pada jam kerja kantor. Oleh karena itu, rekayasa sistem kerja guna untuk meningkatkan disiplin kerja diberlakukan. Mulai dari jam keberangkatan, jam pulang hingga sampai pada mekanisme pemberlakuan ijin, cuti dan pengaturan WFH di masa Pandemi bagi semua SDM di lingkungan KPU. Guna mendapatkan pemahaman bersama, Selasa (06/07) KPU DIY melaksanakan Knowledge Sharing secara Online (DARING) mengenai Petunjuk Teknis Penghitungan Tunjangan Kinerja dan Penyusunan SKP Tahun 2021. Pada acara yang dihadiri semua pegawai lengkap dengan jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota se DIY, KPU DIY sebagai pelaksanan kegiatan juga mengcupakan keprihatinan atas Pandemi Covid yang semakin meningkat penyebarannya. Pihak Sekretariat KPU DIY yang bertindak sebagai narasumber menekankan kepada semuanya bahawa tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan pegawai di jam kerja, mulai dari pimpinan tertinggi hingga karyawan di semua sekeratiat DIY dan Kab Kota di wilayah DIY. Widi Purnama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo secara internal menyampaikan di Lingkungan Sekretariatnya, hendaknya semua pegawai tanpa terkecuali mematuhi aturan kedisiplinan kepegawaian. Sanksi bagi kepada pelanggar akan menjadi rekam jejak yang tetap akan melekat selama ASN aktif menjalankan tugas-tugasnya, bahkan rekam jejak tersebut akan digunakan sebagi bahan penilaian menapak jenjang karir ASN kedapannya

Pleno Mutarlih Berkelanjutan Periode Juni 2021

Hasil Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2021 yang dilaksanakan tanggal 28 Juni  2021, menetapkan Jumlah pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo sebanyak 335.281 dengan rincian laki-laki sebanyak 162.757, dan pemilih perempuan sebanyak 172.524. Data tersebut bersumber dari Dinas Dukcapil Kulon Progo, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Balai Dikmen Kulon Progo, Kantor Kemenag Kulon Progo, Kantor Kecamatan dan Desa di wilayah Kulon Progo, serta dari masukan masyarakat. Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag, dan Staf pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada Pleno tersebut, juga ditetapkan Rekpaitulasi DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) Triwulan ke II dan Semester pertama di tahun 2021.  Adapun untuk link rincian rekapitulasi DPB sebagai berikut : DPB Periode Mei 2021 : https://bit.ly/DPBbulanJuni2021KPUKP DPB Triwulan ke II tahun 2021 : https://bit.ly/DPBtriwulanII2021KPUKP DPB Semester 1 tahun 2021 : https://bit.ly/DPBsemester12021KPUKP

PKs guna Membangun Kemitraan Untuk Meningkatkan Pemahaman Tentang Demokrasi Dan Kepemiluan

KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melakukan perjanjian kerjasama dengan SMA Negeri I Lendah terkait dengan peminjaman buku dan bahan cetak lainnya untuk meningkatkan literasi siswa pada isu-isu Demokrasi dan kepemiluan.  Surat perjanjian kerjasama yang ditandatangani Ibah Muthiah selaku ketua KPU dan Sugiyanto, S.Pd., M.Pd.Si. selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Lendah ini bertujuan  membangun kemitraan untuk meningkatkan pemahaman tentang Demokrasi dan kepemiluan. Usaha untuk meningkatkan pemahaman civitas akademik SMA Negeri 1 Lendah, dilakukan dengan menyediakan informasi dan peminjaman buku dan bahan cetak lainnya.  Dokumen perjanjian kerjasama ditandatangani kedua belah pihak di kantor KPU Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 29 Juni 2021.  Hadir dalam proses penandatanganan, ketua, Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten Kulon Progo.