Berita Terkini

EVALUASI DAN PERENCANAAN KEGIATAN BULAN JUNI – JULI 2020, WUJUD PERTANGGUNGJAWABAN KPU KULON PROGO DALAM PENGLELOLAAN ORGANISASI KELEMBAGAAN

Rencana, implementasi dan evaluasi menjadi mutlak diperlukan dalam keberlangsungan suatu organisasi. Tentunya hal tersebut juga mewarnai segala kegiatan yang telah dilaksanakan di bulan Juni 2020 dan rencana kegiatan yang  akan direalisasikan di bulan Juli 2020. Bertempat di RPP, Selasa (30/06) KPU Kulon Progo mengadakan Rapat Pleno guna membahas pencapaian kegiatan di bulan Juni 2020, serta membahas rencana kegiatan di Bulan Juli 2020. Rapat Pleno dihadiri oleh lima Komisioner, ka. sub bag. dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Jalannya Rapat Pleno diawali dengan dibuka oleh Ketua KPU Kulon Progo, kemudian diteruskan oleh Yayan Mulyana yang memaparkan realisasi kegiatan di bulan Juni dan agenda yang akan dilakukan di Bulan Juli. Beberapa realisasi kegiatan anatara lain adalah Kajian hukum, penguatan kelembagaan, rapat kesatkeran dan pengelolaan dokumen Pemilu 2019. Untuk rencana kegiatan di bulan Juli salah satunya adalah kegiatan Pendidikan Pemilih via daring. Pada kesempatan itu juga dibahas progres tampilan menu website KPU Kulon Progo dimana untuk proses migrasi conten berita pada website lama masih belum bisa direalisasikan karena kendala teknis dari penyedia website yakni dari tim KPU RI.

MELALUI ZOOM MEETING, KPU KULON PROGO IKUTI KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN YANG DIADAKAN KPU DIY

Medasar Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 398 Tahun 2020, tentang penilaian Pemutakhiran Pemilih Berkelanjutan bagi KPU Kab/kota yang sedang tidak sedang melakukan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Maka, hari Jumat (26/06) KPU Kulon Progo mengikuti kegiatan koordinasi oleh KPU DIY melalui zoom meeting tentang Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada Zoom meeting itu, Ketua dan anggota KPU Kulon Progo mengikuti koordinasi tersebut, beserta Sekerataris dan Kasubbag Program Seketariat KPU Kulon Progo dan Operator Data Pemilih. Pada kesempatan itu, Yayan Mulyana selaku Ketua Divisi Program Data menjelaskan beberapa indikator yang dimiliki oleh KPU Kulon Progo terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna penilaian untuk dijadikan pilot project, diantaranya adalah tetap terkoneksinya hubungan kelembagaan antara KPU Kulon Progo dengan Dukcapil Kulon Progo serta bagaian Adminduk di masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten kulon Progo. Menurut Ibah Muthiah, hal ini hendaknya perlu terus dikawal oleh KPU DIY dan KPU RI, karenan hubungan kelembagaan antara badan Adminduk di setiap Kabupaten memiliki karakter yang berbeda di setiap daerah. Widi Purnama selaku Sekertaris KPU Kulon Progo juga menambahakan, perlunya penyeragaman regulasi di tingkat atas untuk memberikan payung hukum yang jelas tentang mekanisme Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang melibatkan lembaga lintas induk pemerintahan.

KPU KULON PROGO LAKUKAN KAJIAN RUTIN BEDAH PKPU MENGENAI TATA KERJA DI LINGKUNGAN KPU

Rabu, 24 Juni 2020. KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan bedah PKPU 8 tahun 2019 yang telah diubah dengan PKPU nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Diskusi dikembangkan untuk melihat perubahan-perubahan PKPU 8 dalam PKPU 3. Ada 3 perubahan yang dilakukan pertama, perubahan yang sepenuhnya menghilangkan ketetapan, kedua, perubahan yang memberikan penjelasan dan yang ketiga perubahan karena menambahkan ketentuan. Beberapa temuan yang menyangkut substansi perubahan terutama dalam pasal 72 ayat (3f) KPU menetapkan Ketua KPU sebagai pengganti ketua, yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah rapat pleno diadakan. Klausul ini perlu ditambahkan dengan Ketua Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota. Masukan yang lain masih pasal yang sama ayat (5) dalam pengambilan keputusan strategis pelaksana tugas ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota harus melalui mekanisme rapat pleno. Klausul ini bias memberikan pengertian bahwa untuk Provinsi dan Kabupaten, ketentuannya bukan untuk ketua. Ayat (4) klausulnya masih menggunakan kata sambung dan yang mengasumsikan PLT memiliki kewenangan untuk memimpin Rapat Pleno pada semua tingkatan. Beberapa hasil diskusi ini akan menjadi masukan untuk perbaikan PKPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabuapaten. Kegiatan ini diikuti oleh sebagian komisionar dan secretariat KPU Kabupaten, karena mempertimbangkan protocol pencegahan penularan covid19. Dalam kesempatan ini Komisioner Tri Mulatsih bertindak sebagai narasumber.

PLENO RUTIN MINGGUAN, KPU KULON PROGO BAHAS TIGA HAL

Sesuai dengan agenda, pada hari Selasa (23/06), bertempat di RPP KPU Kulon Progo diadakan Rapat Pleno rutin mingguan yang yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Mutiah. Rapat pleno membahas draft SOP pelaksanaan Rapat Pleno yang pandu oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama dan teknis pelaksanaan virtual pendidikan pemilih serta penetapan tatanan fitur menu tampilan pada website (https://kab-kulonprogo.kpu.go.id/) yang dipandu oleh Hidayatut Thoyyibah,S.Ag selaku Ka. Div. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Disampaikan oleh Widi Purnama terkait dengan perlunya dibuatnya SOP Rapat Pleno di lingkungan KPU Kulon Progo agar tertib administrasi, terlebih hasil pleno merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Selanjutnya Hidayatut Thoyyibah,S.Ag. menyampaikan kegiatan Pendidikan Pemilih untuk segera direalisasikan, mengingat kemajuan progres yang telah disusun dari seminggu sebelumnya. Pada sesi terkahir, pleno juga menetapkan fitur/menu tampilan website sebagai media KPU Kulon Progo dalam menginformasikan ke publik supaya mudah dimengerti dalam mengakses segala kegiatan yang ada di KPU Kulon Progo. #Newnormalnewspirit

PLENO PEMBAHASAN PENDIDIKAN PEMILIH ONLINE DI TENGAH PANDEMI

Kemajuan Teknologi selalu dapat memudahkan dalam menjangkau jarak untuk terus berkomunikasi, melalui berbagai teknologi juga KPU Kulon Progo mengupayakan kegaiatan-kegiatan yang menjadi tugas pokok fungsi (tupoksi) untuk tetap terus berkarya. Mendasari akan kemajuan terknologi terlebih pada masa pandemi ini, Selasa (16/06) bertempat di RPP KPU Kulon Progo diadakan pleno guna membahas kegiatan Pendidikan Pemilih Online. Pleno dibuka oleh Ibu Ketua KPU Kulon Progo dan dipandu Ketua Divisi Parmas – Pendidikan Pemilih & SDM yakni  Hidayatut Thoyyibah, S.Ag, pada kesempatan itu disampaikan rencana grand design Pendidikan Pemilih Online "Menjaga Spirit Demokrasi dalam Wabah Corona". Pendidikan pemilih yang difokuskan pada pendidikan bagi pemilih pemula, dengan menyasar siswa-siswi Sekolah Menengah Atas, yang rencana awal dikemas dalam "KPU Go to School". Media yang akan digunakan dengan berbagai alternatif yaitu IG, aplikasi zoom dan youtube. Untuk pembahasan teknis pelaksanaan pendidikan pemilih via online akan dibahas di pleno minggu depan.