Berita Terkini

Fenomena Ziarah Kubur dalam Pilkada: KPU Kabupaten Kulon Progo Terima Tim Peneliti dari BRIN

Wates, 26 Juni 2025 - Bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo, Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan wawancara mengenai “Makna Ziarah Kubur dalam Pilkada di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan pemahaman dan kesadaran baru tentang makna, praktik dan dampak dari praktik politik tersebut dalam kehidupan sosial budaya.  Kedatangan BRIN tersebut diterima langsung oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh Ka. Subbag di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Tim peneliti dari BRIN, hadir Dr. Karman, S.Sos., M.Si., sebagai koordinator, Prof. Dr. Gati Gayatri, M.A. dan Ari Cahyo Nugroho, S.Sos, MI.Kom sebagai anggota.  Jalannya proses wawancara cukup santai dengan pertanyaan, jawaban dan pernyataan yang berimbang antara tim peneliti dengan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada akhir acara, Prof. Dr. Gati Gayatri, M.A memberikan tanggapan positif terkait sambutan dan pelayanan dalam penerimaan wawancara ini, "Diluar dugaan kami, ternyata para komisioner ini tidak saja memahami situasi politik lokal, tetapi juga ternyata banyak yang menguasai konsep-konsep akademis yang biasanya menjadi makanan para peneliti. Hal ini cukup memberi kemudahan bagi kami (peneliti) untuk mendalami situasi politik di lapangan." pungkasnya -fau

KPU Kulon Progo Lakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Realisasi Kegiatan Triwulan II Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara  Rapat Koordinasi Pembahasan Realisasi Kegiatan Triwulan  II Tahun 2025 yang dilaksanakan di  Pendopo Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, sebagai upaya untuk mengevaluasi realisasi kegiatan serta memastikan seluruh program kerja berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo, mulai dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag/staf pelaksana yang membidangi masing-masing divisi terkait di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini bertujuan untuk mencermati pelaksanaan kegiatan selama periode April hingga Juni 2025, sekaligus sebagai bahan perbaikan dan penyusunan strategi pelaksanaan program pada triwulan berikutnya. Dalam rapat tersebut, masing-masing divisi memaparkan progres kegiatan yang telah dilaksanakan selama Triwulan II serta tindak lanjut terhadap program-program yang belum terealisasi sepenuhnya termasuk kendala yang dihadapi serta rencana tindak lanjut ke depan. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap sinergi antar-divisi dapat terus ditingkatkan guna memperkuat efektivitas pelaksanaan program kerja, serta mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan kolaborasi lintas divisi demi tercapainya target yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi, efisien, dan akuntabel.  Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program, serta mendorong seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan sinergi antar-divisi guna mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, rapat juga membahas tindak lanjut terhadap program-program yang belum terealisasi sepenuhnya, serta strategi percepatan pelaksanaan kegiatan pada triwulan berikutnya. Harapannya, pelaksanaan program di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo dapat berjalan efektif, efisien dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se-DIY melalui Zoom Meeting

Wates, 26 Juni 2025. Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Kesatkeran KPU se-DIY melalui daring di Rumah Pintar Pemilu. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2025 di Yogyakarta. Ahmad Shidqi menekankan pentingnya konsolidasi pasca pemilu dan pemilihan. Selanjutnya Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana menyampaikan arahan terkait penataan SDM di masing-masing satuan kerja. Pada Rapat Kesatkeran lebih lanjut masing-masing Kepala Bagian menyampaikan informasi terupdate dan menyampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang  belum sempurna/ belum selesai 100% untuk segera diselesaikan. -ANW  

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Penghimpunan Barang Museum Perjalanan Pemilu

Wates, 25 Juni 2025 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan Penghimpunan Barang Museum Perjalanan Pemilu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dinas dari KPU RI dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Nasional RPJMN 2025 – 2029 yang salah satunya adalah Program Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Pemula, Pemilih Rentan dan Marginal melalui pengembangan Museum Nasional Perjalanan Pemilu. Museum ini nantinya akan dilengkapi dengan barang-barang yang menggambarkan sejarah kepemiluan di Indonesia. Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, KPU Kulon Progo menginventarisir barang yang berkaitan dengan perlengkapan pemilu yang merepresentasikan jejak sejarah penyelenggaraan Pemilu khususnya di Kabupaten Kulon Progo yang kemudian dilaporkan KPU RI dalam bentuk katalog untuk diverifikasi. Setelah barang/dokumentasi yang sudah diverifikasi oleh TIM KPU RI dan memenuhi syarat selanjutnya akan diantar/diambil dan dikumpulkan di Museum. -Mars

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025

Wates, 25 Juni 2025. Bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo beserta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Ka. Subbag yang membidangi hukum beserta  pelaksana sub bag Teknis dan Hukum mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 serta Penyampaian Hasil Rapat Koordinasi Nasional dalam rangka Penguatan Kelembagaan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU DIY dan diikuti oleh KPUKab./Kota se-DIY.  Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa SPIP sudah diterapkan di lingkungan masing-masing satker. KPU RI ingin mengetahui gambaran dari cara kerja SPIP dari KPU Daerah. Tujuan pokok SPIP adalah memberikan semacam batasan-batasan kepada kita dalam menjalankan program atau membuat kebijakan, karena tanpa batasan-batasan tersebut dapat menyebabkan penyimpangan-penyimpangan". Tegasnya. Dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, memberikan panduan untuk efektifitas dari SPIP.  Adapun tujuan dari penilaian maturitas ini agar SPIP bisa menjadi instrumen untuk pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di satker masing-masing. Harapannya KPU Kabupaten/Kota agar dapat mencermati dan mengawal SPIP, sehinga potensi resiko penyimpangan bisa dimitigasikan.  -Asr

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Internalisasi Tahapan dan Penyusunan SOP Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Rabu, 25 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Rapat Internalisasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) PDPB yang dilaksanakan di  Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, sebagai upaya penguatan kelembagaan dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran serta keberlanjutan data pemilih. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo mulai dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag, serta staf pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Agenda ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan PDPB dipahami secara menyeluruh oleh seluruh personel yang terlibat, serta menyusun panduan kerja yang sistematis dan terstandar. Rapat diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Puja Rasa Satuhu, yang menjelaskan substansi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selanjutnya, materi disampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ria Harlinawati, yang menjabarkan terkait data yang diturunkan oleh KPU RI. Sementara itu penyusunan SOP dimaksudkan agar pelaksanaan PDPB dapat berjalan sesuai koridor dan memiliki standar kerja yang jelas.  Melalui rapat ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap penyusunan SOP dapat menjadi pedoman agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik. -Irv