Berita Terkini

Perkuat Sinergi, KPU Kulon Progo Adakan Rapat Koordinasi PDPB dengan Stakeholder

Kamis, 12 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait dengan fokus progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) yang dilaksanakan di  RPP (Rumah Pintar Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pandangan serta menguatkan kolaborasi antara KPU dan stakeholder dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid secara berkelanjutan. Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo dan instansi terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, seluruh instansi dan stakeholder yang hadir dapat turut serta secara aktif dalam memberikan informasi atau data yang dibutuhkan guna menyempurnakan daftar pemilih yang valid, akurat dan mutakhir. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka yang menjadi forum strategis dalam menyamakan langkah demi terwujudnya data pemilih yang lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan. -Irv

Pembaharuan Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2025

Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 08.30 bertempat di Pendopo KPU Kulon Progo telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2025 oleh KPU se-DIY yang dilaksanakan secara Daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Kulon Progo, Kasubbag Teknis dan Hukum  beserta jajaran Pelaksana bagian Teknis dan Hukum.  Dalam acara Rakor tersebut, Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis KPU DIY dan Galuh Adisti selaku Kasubbag Teknis dan Parmas DIY, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data parpol merupakan kegiatan rutin setiap semester yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Pemutakhiran Data Parpol dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya Perubahan data pasca Pemilu 2024 yang berdampak pada perubahan struktur dalam Parpol. Sehingga KPU di tiap daerah hendaknya mulai berkoordinasi dan mendorong Parpol untuk mengunggah SK terbaru dalam Sipol apabila terdapat Parpol yang melakukan perubahan struktur dengan batas Akhir Juni tahun 2025. -Nbl

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Lembar Kerja Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKE SAKIP) Tahun 2024

Wates, 11 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan rapat evaluasi Laporan Kinerja Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKE SAKIP) pada hari Rabu (11/6), bertempat di RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo mulai dari Ketua dan Anggota KPU Kulon Progo, Sekretaris, Kasubbag serta staf pelaksana yang terlibat langsung dalam penyusunan dokumen kinerja. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali pencapaian indikator kinerja, efektivitas program dan kesesuaian antara perencanaan serta pelaksanaan kegiatan serta tindak lanjut hasil penilaian internal maupun eksternal terhadap dokumen LKE SAKIP Tahun 2024. Dalam evaluasi tersebut, tim menyisir kembali indikator-indikator kinerja utama (IKU), target capaian serta realisasi program yang telah dilaksanakan hingga pertengahan tahun. Beberapa catatan penting dan masukan disampaikan sebagai bahan perbaikan untuk penyusunan LKE SAKIP. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, evaluasi ini dapat mendorong pengelolaan kinerja yang lebih baik secara berkelanjutan, sekaligus memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Dapil

Rabu (11/06), KPU Kulon Progo mengikuti rapat koordinasi salah satu tahapan penting dalam Pemilu, yakni pembentukan Dapil yang diadakan oleh KPU DIY.  Dalam rakor yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se DIY setiap KPU kabupaten/Kota memaparkan simulasi pembuatan Dapil didasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) setiap Kabupaten/Kota smester 2 tahun 2024. Dalam Rakor tersebut dihadiri seluruh Anggota KPU DIY dari Divisi Teknis dan Penyelenggraan, dan jajaran sekretariat KPU DIY, Anggota KPU Kab/kota se DIY dari Divisi Teknis dan Penyelenggraan, serta dari Kasubbag, staf Sub Bagian Teknis Penylenggaraan dan hukum dari masing-masing Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se DIY. KPU Kulon Progo, yang diwakili oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan memaparkan beberapa simulasi Dapil. Dalam paparannya, Hidayatut menyampaikan bahwa telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan juga kepada DPRD Kulon Progo untuk bisa mendukung kegiatan pelibatan masyarakat secara lebih luas untuk mendukung kegiatan sosialisasi prinsip pembentukan Dapil kepada masyarakat luas.  Sejalan dengan itu, Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis KPU DIY menekankan pentingnya proporsionalitas harga kursi agar semua pemilih terwakili.  "pembentukan dapil harus memenuhi  7 prinsip, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan" tuturnya.  -Pras

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi PDPB Bersama Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

Rabu, 11 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terkait dengan progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) yang dilaksanakan di  RPP (Rumah Pintar Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Koordinasi ini merupakan bentuk transparansi dan sinergi antar lembaga serta merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas daftar pemilih melalui koordinasi aktif antara KPU dan Bawaslu sebagai mitra strategis dalam menjaga hak pilih warga negara. Pelaksanaan program PDPB ini berguna untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam forum ini, KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan rekapitulasi data hasil pemutakhiran pada bulan ini termasuk daftar pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal atau TMS menjadi anggota TNI\POLRI, pemilih yang melakukan pindah domisili, hingga integrasi data pemilih baru yang sudah memenuhi syarat usia memilih. KPU Kulon Progo berharap melalui koordinasi rutin seperti ini integritas daftar pemilih tetap terjaga dan data yang dihasilkan benar-benar akurat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta menjamin hak pilih warga secara menyeluruh -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Knowledge Sharing Mengenai Prinsip, Metode dan Simulasi pembentukan Dapil

Wates, 10 Juni 2025 - Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Knowledge Sharing melalui Program Kawruh Kepemiluan dengan tema mengenai prinsip, metode, dan simulasi pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilihan Umum Tahun 2029. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kasubbag, ASN, dan PPNP di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Hidayatut Thoyyibah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam pemaparannya disampaikan terkait 7 prinsip dalam pembentukan daerah pemilihan yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dalam membentuk dan menentukan daerah pemilihan terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu menetapkan BPPd, menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil minimal 3 maksimal 12 kursi dan 7 prinsip penyusunan Dapil, menghitung alokasi kursi setiap Dapil dengan memedomani ketentuan Alokasi Kursi kemudian menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan. Selanjutnya untuk menghitung alokasi kursi setiap Dapil dilakukan dengan cara membagi jumlah Penduduk seluruh kecamatan atau bagian kecamatan yang telah menjadi suatu Dapil dengan BPPd.      Pada knowledge sharing ini, terdapat sesi simulasi pembentukan daerah pemilihan. Hidayatut Thoyyibah membagi peserta menjadi 4 kelompok, masing-masing kelompok diminta untuk mensimulasikan pembentukan daerah pemilihan berdasarkan 7 prinsip Dapil yang telah disampaikan. -Riz