Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Rapat Pleno Rutin

Selasa, 02 September 2025 – Kegiatan Rapat Pleno Rutin dengan agenda Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran (LPPA) Bulan Agustus 2025 dan Pembahasan Hasil Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Disampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2025 penyerapan anggaran di KPU Kabupaten Kulon Progo telah mencapai 76,21% yang mana telah memenuhi nilai minimum target di Triwulan III. Pelaksanaan Coktas untuk sementara dihentikan mengingat situasi dan kondisi saat ini. Sebagai hasil dari Coktas yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2025, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menyampaikan hasil dari kegiatan Coktas di wilayah Kapanewon Wates, bahwa ditemukan data pemilih yang tidak sesuai dengan bukti pendukung sehingga perlu dilakukan perbaikan. Ria Harlinawati selaku Ketua Divisi Rendatin menambahkan bahwa dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang valid perlu dilaksanakan Coktas. Kegiatan Coktas merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu data pemilih berkelanjutan. Oleh sebab itu kegiatan Coktas akan terus dilaksanakan secara _masive di wilayah Kabupaten Kulon Progo dan akan di mutakhirkan melalui rapat pleno setiap triwulan. Selanjutnya yaitu pembahasan rencana kegiatan dalam satu minggu kedepan meliputi Kajian Hukum, agenda Pemilos Serentak yang diawali dengan rapat koordinasi pada tanggal 4 September 2025 di Badan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo. -Anf

Tingkatkan integritas Jagad Saksana, KPU Kabupaten Kulon Progo hadiri Rapat Koordinasi Jagad Saksana di Lingkungan KPU se-DIY

Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo menghadiri Rapat Koordinasi Jagad saksana di Lingkungan KPU se-DIY tanggal 2 September 2025 yang dilakukan secara daring. Dalam rapat disampaikan beberapa hal yang terkait menjadi tugas dan tanggungjawab Jagad Saksana. Bambang Gunawan, Kabag KUL KPU DIY menyampaikan bahwa Jagad Saksana adalah petugas keamanan di lingkungan KPU yang mana pelaksanaan tugasnya berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP)sebagai berikut: pengamanan internal kantor, pengawalan internal pimpinan, penanganann masalah internal kantor dan pengontrolan internal kantor. Bambang menegaskan untuk jam kerja menyesuaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU No 2 Tahun 2023, laporan masalah ataupun kinerja disampaikan secara berjenjang pada atasan langsung, kontrol sarana-prasarana khususnya di sore ketika pegawai sudah pulang apakah ada sarpras yang masih on misal AC/komputer, lampu, ruangan JS tidak boleh untuk merokok,harus rapi dan bersih , layanan penerimaan tamu termasuk penyeberangan keluar masuk ke kantor KPU, serta setiap bulan minimal satu kali melakukan apel JS oleh Kasubag KUL atau Sekretaris. Pada kesempatan yang sama disampaikan laporan kinerja serta kelengkapan Jagad Saksana oleh masing-masing satuan kerja di wilayah KPU se-DIY. Hadir dalam Rapat Koordinasi Sekretaris KPU Kabupaten Kota se-DIY, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik se-DIY serta personil Jagad Saksana se-DIY. -Trias

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum

Wates, 29 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menggelar kajian hukum yang membahas Pendaftaran dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo, dengan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muryono Puja Rasa Satuhu. Melalui kegiatan tersebut, Puja menyampaikan pentingnya pemahaman hukum secara menyeluruh terhadap proses pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam undang-undang tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk kedaulatan. Ia juga menyebutkan ketentuan dari UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hal ini menjadi dasar penting dalam memastikan setiap proses pencalonan tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan. Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan catatan penting terkait dengan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa masih permisifnya mantan pidana, dalam hal teknis khusus di Kulon Progo terkait dengan Pengadilan Niaga yang hanya di Sematang, Badan Narkoba yang tidak ada di Kulon Progo serta penyampaian LHKPN bagi calon harus memperhatikan faktor waktu maupun proses. Menutup sesi pemaparan, Puja menyampaikan perlunya dilakukan pemetaan indikatif terhadap berbagai hambatan yang muncul dalam proses pencalonan, baik dari aspek hukum, administratif, hingga teknis. Ini bertujuan untuk meminimalisasi kendala dan memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak. Kajian hukum ini diharapkan dapat menambah kompentensi bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tahapan pencalonan sesuai regulasi, serta mendukung terciptanya Pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas. -NAR

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Realisasi Kegiatan Bulan Agustus 2025

Wates – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Realisasi Kegiatan Bulan Agustus Tahun 2025 pada Jumat, 29 Agustus 2025, di ruang Pendopo Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Plh. Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Kasubbag), serta seluruh pelaksana di Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan selama Bulan Agustus 2025. Dalam rapat ini, masing-masing subbagian memaparkan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan selama Bulan Agustus 2025. Selain itu, rapat ini juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta menyusun langkah strategis dalam mendukung kelancaran program kerja di bulan berikutnya. KPU Kabupaten Kulon Progo berharap rapat koordinasi rutin ini dapat memperkuat sinergi internal organisasi, sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana dengan prinsip profesional dan akuntabel. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Kembali Lakukan Coktas di Empat Kapanewon

KPU Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas daftar pemilih melalui kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) yang kembali dilaksanakan pada Kamis (28/08/2025). Coktas kali ini dilaksanakan di empat kapanewon dengan mendatangi 17 pemilih dengan rincian Kapanewon Galur sebanyak 5 pemilih, Kapanewon Pengasih sebanyak 3 pemilih, Kapanewon Nanggulan sebanyak 5 pemilih, dan Kapanewon Wates sebanyak 4 pemilih. Kegiatan coktas dibagi menjadi empat tim dan dipimpin langsung oleh ketua dan anggota KPU Kulon Progo dengan melibatkan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan coktas juga didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang mengawasi jalannya verifikasi di lapangan. Sebagaimana pelaksanaan coktas sebelumnya, kali ini KPU Kabupaten Kulon Progo juga berkoordinasi dengan pengampu wilayah kalurahan/kelurahan setempat agar verifikasi di lapangan berjalan dengan baik. KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan bahwa kegiatan Coktas akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. -Rhw

Pastikan Akurasi Data Pemilih, KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Coktas

Sebagai upaya menjamin hak pilih dan memastikan akurasi data, KPU Kulon Progo lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang merupakan bagian dari upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pelaksanaan Coktas pada Rabu (27/08/2025) dilakukan di empat kapanewon yakni Lendah sebanyak 7 pemilih, Sentolo sebanyak 9 pemilih, Kokap sebanyak 5 pemilih, dan Panjatan sebanyak 3 pemilih. Dalam pelaksanaannya, KPU Kulon Progo terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengampu wilayah di kalurahan untuk mendapatkan informasi awal sebelum turun langsung ke rumah pemilih. Dengan keterlibatan langsung dari berbagai pihak, pelaksanaan Coktas diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperbaiki kualitas data pemilih di Kabupaten Kulon Progo. Rhw