Jumat 23 Mei 2025, bertempat di Rumah Pintar Pemilu, sejumlah 7 orang pegawai Satker KPU Kabupaten Kulon Progo yaitu Ika Sari Sugesty, Aryo Kintoko, Adji Sarasta, Karyanto, Wijaya, Andri Sigit Widodo dan Danang Lestari, telah mengikuti Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 Periode I dari total 3.586 orang se-Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan di KPU RI melalui media zoom meeting. Sebelum pelantikan, diawali Pembekalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU RI Yuli Hertaty dalam arahannya menghimbau agar PPNPN yang sudah menjadi PPPK bisa menjalani disiplin ASN yang telah diatur. Materi pembekalan selanjutnya adalah Hak dan Kewajiban PPPK sesuai Undang Undang ASN Nomor 23 Tahun 2014 oleh Badan Kepegawaian Negara serta materi tentang Disiplin PPPK yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai. Pada siang harinya, Pengambilan Sumpah/Janji PPPK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Secara serentak PPPK mengucapkan sumpah/janji PPPK dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah Janji. Dalam sambutannya, Bernad Dermawan Sutrisno mengucapkan selamat bagi para PPPK yang baru saja mengucap sumpah/janji dan berpesan untuk meningkatkan kinerja. Pasca rangkaian acara pengambilan sumpah/janji secara daring telah usai, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo didampingi Kepala Sub Bagian di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan selamat dan pengarahan singkat. "Dengan adanya perubahan status PPNPN menjadi PPPK maka akan terjadi perubahan perilaku kerja, sehingga PPPK yang baru saja disumpah harus mempunyai kinerja yang lebih optimal dari sebelumnya" tegas Widi Purnama. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama. -Ika