Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Mingguan

Wates – KPU Kabupaten Kulon Progo kembali menggelar Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Mingguan pada Senin, 8 September 2025 di ruang Pendopo kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Aan Rimawanto, serta diikuti oleh seluruh Kasubbag, Pejabat Pengadaan, Pengelola Keuangan, serta staf Subbagian Rendatin di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan evaluasi mingguan menjadi agenda tetap yang dilaksanakan untuk memantau progres capaian kerja, menyelesaikan kendala yang muncul, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung kelancaran tugas kelembagaan. Dalam rapat tersebut, setiap divisi memaparkan perkembangan kegiatan, capaian target, serta hambatan yang ditemui selama satu minggu terakhir. Beberapa poin penting menjadi sorotan, di antaranya: Stock opname akan disiapkan kartu kendali keluar barang, Penyusunan SPKP beserta laporan tindak lanjut telah selesai dan diharapkan dapat diunggah pada hari ini. Arsip digital berdasarkan arahan DIY agar dilaporkan bulanan, museum kepemiluan sudah selesai, diskusi publik sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali, SPIP masih dalam proses, Pelaksanaan Coktas tgl 27 dan 28 Agustus 2025 telah terlaksana dengan baik dan ada satu kegiatan pada hari Rabu 17 September 2025 yang akan dijadwalkan melalui agenda pleno besok. Hari Rabu, 10 September 2025 direncanakan akan melaksanaan rapat koordinasi persiapan penyusunan PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan stakeholder terkait, Penyusunan SAQ telah selesai dan saat ini masih dalam tahap penilaian, Laporan LKH untuk ASN dan PPNPN sebagian masih dalam proses penyelesaian. Melalui evaluasi mingguan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dapat meningkatkan kualitas layanan, serta dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan tetap menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. -Irv

Apel Rutin Senin Pagi - Tugas Sebaiknya Dilandasi Dengan Niat Ibadah

APEL PAGI, SENIN 8 SEPTEMBER 2025 Pemimpin Apel : M. Puja Rasa Satuhu Senin, 8 September 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu. Dalam amanatnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu, menyampaikan pesan yang mendalam kepada seluruh jajaran penyelenggara. Ia menegaskan bahwa setiap tugas yang dijalankan sebaiknya dilandasi dengan niat ibadah sehingga dapat menjadi amal jariyah di kemudian hari. Ia juga berpesan agar setiap aktivitas kerja dilandasi dengan keikhlasan. Untuk memperjelas makna tersebut, beliau memberikan analogi tentang air dan garam. Segelas air yang dicampur satu sendok garam akan terasa sangat asin, namun bila garam dalam jumlah yang sama dituangkan ke wadah yang lebih besar, rasa asinnya hampir tak terasa. Perumpamaan ini menggambarkan bahwa dengan hati yang lapang dan penuh keikhlasan, setiap beban kerja maupun persoalan dapat dijalani dengan lebih ringan. Selain itu, M. Puja Rasa Satuhu menegaskan pentingnya bagi setiap penyelenggara untuk melaksanakan arahan pimpinan dengan rasa tanggung jawab serta menghindari sikap saling menyalahkan. Ia menambahkan, nilai keikhlasan dan profesionalitas perlu dijadikan landasan bersama dalam menjalankan tugas kelembagaan. -Irv

Jadwal dan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS (PEMILOS) Serentak Tahun 2025 Kabupaten Kulon Progo

#TemanPemilih, berikut adalah Jadwal dan Tahapan Pemilihan Ketua OSIS (PEMILOS) Serentak Tahun 2025 Kabupaten Kulon Progo. Sumber: Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 200.1.5.9/3090 Tentang Pemilihan Ketua OSIS (PEMILOS) Serentak Tahun 2025. Mari sukseskan PEMILOS serentak se-Kabupaten Kulon Progo. Demokrasi dimulai dari langkah kecil, seperti memilih Ketua OSIS. Gunakan kesempatan ini untuk belajar menentukan pilihan yang bertanggung jawab.

Bersama Kesbangpol, KPU Kabupaten Kulon Progo dan Instansi Terkait Perkuat Persiapan Pemilos Serentak

Kulon Progo – Kamis, 4 September 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan OSIS (Pemilos) Serentak yang digelar di Ruang Rapat Kesbangpol Kulon Progo. Kegiatan ini dipimpin oleh Mudopati Purbohandowo, SSTP, selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol. Rapat koordinasi dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya perwakilan Diskominfo, Balaidikmen, Kantor Kemenag, Ketua MKKS SMA/SMK/SMP, Ketua K2 MA dan MTs, serta Bawaslu Kulon Progo. Dari KPU Kulon Progo hadir Anggota KPU, Aris Zurkhasanah. Dalam sambutannya, Mudopati menyampaikan bahwa jadwal dan tahapan Pemilos Serentak telah berjalan dan dapat dipantau melalui aplikasi e-Pemilos. Sementara itu, Nur Akhwan, S.Kom., dari Dinas Kominfo menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan akses aplikasi kepada KPU, Bawaslu, dan dinas terkait untuk membantu melakukan koreksi data maupun pemantauan progres pelaksanaan. KPU Kabupaten Kulon Progo disebut akan memperoleh akses lebih luas karena berperan sebagai penyelenggara sekaligus berfungsi sebagai helpdesk Panitia Pemilihan OSIS (PPO) bersama Diskominfo. Beberapa usulan juga mengemuka dalam rapat, seperti permintaan pendampingan dari KPU atau Kesbangpol, monitoring langsung ke sekolah-sekolah peserta Pemilos, penyusunan video simulasi penggunaan aplikasi e-Pemilos, hingga pemberian penghargaan bagi PPO atau sekolah terbaik. Selain itu, terdapat gagasan pengembangan fitur e-Pemilos yang dapat digunakan di luar sekolah. Fitur ini ditujukan bagi sekolah yang tetap ingin menyelenggarakan Pemilos meski siswanya sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). -fau

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum Dana Kampanye

Wates, 4 September 2025. KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Kajian Hukum Dana Kampanye di Rumah Pintar Pemilu, diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo dengan menghadirkan Ibu Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai narasumber. Sebelum melaksanakan kajian, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan materi terkait dengan keuangan partai sebagai isu penting demokrasi di Indonesia. Tata kelola keuangan partai berpijak kepada transparansi, akuntabilitas dan integritas demokrasi, yang memang menjadi prasyarat dan juga fondasi bangunan demokrasi. Kampanye Pemilu selain didanai oleh Peserta Pemilu bersangkutan serta pihak lain, berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kampanye Peserta Pemilu juga dapat dibiayai oleh APBN. Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye. Sumbangan dana kampanye meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu. Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK, dikenai sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Terkait dengan dana kampanye idealnya harus ada instrumen-instrumen yang mengontrol dalam pelaporan dana kampanye agar pelaksanaan kampanye pada Pemilu dapat adil, demokratis, akuntabel dan transparan sehingga outputnya tidak tersandera oleh kepentingan lain selain kepentingan rakyat. -Asr

Perkuat Pemahaman JDIH, KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Kajian Hukum

Yogyakarta , 3 September 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo turut serta dalam kegiatan kajian hukum yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Rabu, 3 September 2025, pukul 09.00 WIB. Acara ini fokus pada pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, serta strategi pengembangan dan pengelolaannya. Kajian hukum ini merupakan inisiatif rutin dari KPU DIY dan dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memelihara pemahaman dan pengetahuan mengenai berbagai regulasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pemilu maupun kegiatan rutin internal KPU. Kajian tidak terbatas pada PKPU, tetapi juga mengkaji peraturan-peraturan yang tidak terkait dengan tahapan Pemilu, melainkan lebih menyangkut tugas dan fungsi pokok KPU sebagai penyelenggara Pemilu atau badan publik. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Ketua Divisi Hukum Pengawasan, Sekretaris, jajaran Sekretariat, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hukum serta operator JDIH KPU Kab/Kota se DIY. Dalam sambutannya, Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY menyampaikan bahwa kajian hukum seperti ini penting untuk meningkatkan kompetensi internal KPU. Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko dengan mempelajari pengalaman dari KPU di daerah lain yang pernah memiliki pengalaman sengketa yang menarik, seperti sengketa proses, sengketa administrasi, dan sengketa hasil. Hal ini diperlukan karena KPU di DIY dianggap "miskin" pengalaman dalam sengketa dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, Shidqi mengajak para peserta untuk belajar dari pengalaman tersebut agar dapat mengantisipasi persoalan hukum di masa depan. KPU Kabupaten/Kota terlebih dahulu telah melaksanakan kajian terkait PKPU Nomor 16 Tahun 2024 yang dituangkan dalam kertas kerja, sehingga pada kesempatan ini KPU Kabupaten/kota bisa memperoleh tanggapan, pengarahan dan rekomendasi dari pimpinan KPU DIY. -Why