Berita Terkini

Apel Rutin Senin Pagi - Pengelolaan Informasi Publik Merupakan Upaya Mendukung Zona Integritas

APEL PAGI, SENIN 26 MEI 2025 Pemimpin Apel : Hidayatut Thoyyibah Senin, 16 Juni 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah. Hidayatut Thoyyibah menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mendukung Zona Integritas. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik, menjamin hak akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan, serta mendorong transparansi dan partisipasi publik. “Pentingnya struktur pengelola informasi sesuai SOP, yang terdiri dari Pembina PPID (Ketua dan Anggota KPU), Atasan PPID (Sekretaris KPU), PPID, Tim Penghubung (Kasubbag), dan petugas layanan informasi”, ujar Hidayatut Thoyyibah. Hidayatut Thoyyibah juga menegaskan bahwa Informasi publik dibagi menjadi tiga kategori yang wajib tersedia, yaitu informasi berkala (profil KPU, laporan keuangan, kebijakan, dll), informasi serta merta (informasi berkaitan dengan potensi bencana atau gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu) dan informasi setiap saat (informasi publik, kebijakan, surat perjanjian, dokumen keuangan dan hasil penelitian).  Selain 3 kategori tersebut di atas, terdapat pula jenis informasi yang dikecualikan, seperti  informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengandung rahasia pribadi atau jabatan, serta berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Menerima Kunjungan Sekaligus Pengarahan Sekretaris Jenderal KPU RI

Jumat, 13 Juni  2025, KPU Kabupaten Kulon Progo mendapat kepercayaan  untuk menerima kunjungan   sekaligus pengarahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI. Acara tersebut digelar di Ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo pukul 14.30 WIB.   Hadir dalam acara ini  Sekretaris Jenderal KPU RI, Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Sekretaris KPU DIY, Ketua dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo dan Seluruh jajarannya.  Kegiatan di awali dengan ramah tamah dan dilanjutkan dengan ucapan selamat datang dari Sekretaris KPU DIY Tri Tujiana sekaligus  menyampaikan selamat datang kepada Sekretaris Jenderal KPU RI dan Deputi Bidang Administrasi ke KPU Kabupaten Kulon Progo. Budi Priyana selaku Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dalam  sambutannya menyampaikan Terima kasih atas kedatangan  Sekretaris Jenderal dan Deputi Bidang Administrasi KPU RI yang telah berkenan hadir di KPU Kabupaten Kulon Progo, serta menyampaikan laporan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 yang telah berjalan lancar  dengan capaian prestasi yang cukup bagus yaitu tingkat partisipasi masyarakat tertinggi se DIY.  Disampaikan juga  dalam  rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk senantiasa memberikan layanan terbaik dan menjaga integritas dengan semangat core value MURAKABI (Melayani, Unggul, Responsif, Akuntabel, Kompeten, Adaptif,  Bersih dan Inklusif) dan sebagai employer branding  “MELAYANI  SEPENUH HATI,  INTEGRITAS TUNTAS “. Acara dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya disampaikan bahwa tidak ada kevakuman tugas bagi jajaran sekretariat pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan dan sosialisasi pendidikan pemilih yang telah diatur dalam undang-undang menjadi tugas penting bagi jajararan sekretariat. Bernad melanjutkan bahwa puncak dari rangkaian tugas sekretariat justru berlangsung pasca Pemilu, salah satunya adalah dalam hal penyelesaian laporan pertanggungjawaban keuangan. Sekretariat harus menuntaskan seluruh laporan dan pertanggungjawaban keuangan disertai dengan bukti-buktinya. Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut, jajaran sekretariat harus rutin berkonsultasi dengan anggota dan ketua divisi. Bernad mengingatkan bahwa setiap aktivitas penting yang dilakukan harus masuk di media sosial resmi milik satuan kerja sebagai bukti dokumentasi kegiatan. Selain itu, pasca Pemilu jajaran sekretariat harus melakukan kegiatan penting lainnya yakni penataan arsip. Arsip Pemilu dan Pilkada menjadi tanggung jawab sekretariat dan ini telah diatur di dalam undang-undang. Dalam hal penataan arsip, jajaran sekretariat harus memedomani peraturan KPU terkait Jadwal Retensi Arsip (JRA). Bernad juga menyampaikan point penting untuk Seluruh personil KPU Kabupaten Kulon Progo antara lain  Untuk Seluruh  PNS tetap bekerja dengan maksimal sesuai tugas  dan fungsi, serta tanggungjawabnya.  Selain itu Bernad meminta seluruh jajaran sekretariat untuk memperkenalkan diri. Perkenalan ini juga dimaksudkan untuk  melakukan pemetaan SDM di masa yang akan datang untuk optimalisasi SDM yang ada.  Selanjutnya pesan untuk PPPK adalah harus melaksanakan tusinya dengan baik sesuai dengan tusi pada saat masih sebagai PPNPN. "Jadi tusi tersebut melekat pada PPPK dan selanjutnya tusi itu akan ditambah sesuai dengan jabatan pada saat pengajuan PPPK. Bagi CPNS  yang di tempatkan di Kulon Progo, Bernad berpesan agar bekerja dengan sebaik-baiknya dan banyak belajar untuk hasil yang lebih baik dan yang terakhir untuk PPNPN tahap kedua dan yang masih menjadi tenaga pendukung agar tetap semangat tetap bekerja dengan baik. "Semoga nantinya juga akan ada harapan  baru yang lebih baik lagi". Tegasnya. Dengan adanya kunjungan dan pengarahan ini diharapkan semua personil di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mampu dan siap dalam memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Kunjungan diakhiri dengan pengecekan sarana prasarana kantor KPU Kabupaten Kulon Progo. -Saf

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 Pada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten

Wates, 12 Juni 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 secara daring melalui kanal media Zoom Meeting.  Hadir dalam acara tersebut Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Administrasi Suryadi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus sebagai narasumber, serta jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.  Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pengalaman penyelenggaraan Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi bahan dalam inventarisasi daftar risiko untuk menghadapi pemilu/pemilihan selanjutnya. Inventarisasi ini penting dilakukan KPU agar lembaga semakin sehat, efisien dan sesuai peraturan perundang-undangan.  Afif menambahkan, keserentakan pemilu, tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan, pelaksanaan tahapan kampanye yang lebih singkat dibandingkan pemilu sebelumnya juga berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengadaan, seperti logistik dan distribusinya merupakan bagian dari risiko yang harus dihadapi KPU. Sementara itu, Iffa menyampaikan bahwa pemetaan manajemen risiko bukan pekerjaan tambahan tetapi merupakan pekerjaan utama yang semestinya dilaksanakan oleh setiap satuan kerja. Pendekatan manajemen risiko dilakukan KPU secara terintegrasi dan kolektif agar meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Selain itu, tujuan manajemen risiko ini untuk memastikan kelancaran proses pemilu dan pilkada, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi konflik sosial dan politik, serta mematuhi kepatuhan hukum dan regulasi.  Pada sambutan penutupan Iffa menyampaikan manajemen risiko akan dimasukkan dalam Renstra KPU sehingga masing-masing satker akan serius dalam menilai risiko apakah akan berdampak besar, sedang atau kecil. -Sap

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan KPU se-DIY Secara Daring

Kulon Progo – KPU Kabupaten Kulon Progo turut serta dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender yang digelar secara virtual oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 12 Juni 2025. Pelatihan ini bertujuan untuk membangun lingkungan kerja yang inklusif, nyaman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.   Seluruh perwakilan KPU se-DIY, termasuk anggota dan staf sekretariat KPU Kulon Progo hadir dalam kegiatan ini. Mereka mendapatkan pembekalan mengenai berbagai jenis kekerasan berbasis gender, tata cara pelaporan, serta strategi pencegahan dan penanganannya di tempat kerja.   Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menekankan pentingnya pelatihan ini untuk meningkatkan pemahaman seluruh anggota KPU terkait isu kekerasan berbasis gender. “Kami bertekad untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua, serta mendukung penuh upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender di internal KPU,” jelasnya.   Sebagai pemateri, Indiah Wahyu Andari Direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center berbagi pengetahuan seputar kebijakan, regulasi, serta contoh kasus yang sering terjadi di instansi publik.   Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami isu gender dan mendorong mereka menjadi pelopor perubahan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan bebas dari kekerasan. -Nad

Perkuat Sinergi, KPU Kulon Progo Adakan Rapat Koordinasi PDPB dengan Stakeholder

Kamis, 12 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait dengan fokus progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) yang dilaksanakan di  RPP (Rumah Pintar Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pandangan serta menguatkan kolaborasi antara KPU dan stakeholder dalam memastikan data pemilih yang akurat dan valid secara berkelanjutan. Rapat koordinasi dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo dan instansi terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, seluruh instansi dan stakeholder yang hadir dapat turut serta secara aktif dalam memberikan informasi atau data yang dibutuhkan guna menyempurnakan daftar pemilih yang valid, akurat dan mutakhir. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka yang menjadi forum strategis dalam menyamakan langkah demi terwujudnya data pemilih yang lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan. -Irv

Pembaharuan Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2025

Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 08.30 bertempat di Pendopo KPU Kulon Progo telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2025 oleh KPU se-DIY yang dilaksanakan secara Daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Kulon Progo, Kasubbag Teknis dan Hukum  beserta jajaran Pelaksana bagian Teknis dan Hukum.  Dalam acara Rakor tersebut, Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis KPU DIY dan Galuh Adisti selaku Kasubbag Teknis dan Parmas DIY, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data parpol merupakan kegiatan rutin setiap semester yang dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024. Pemutakhiran Data Parpol dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi adanya Perubahan data pasca Pemilu 2024 yang berdampak pada perubahan struktur dalam Parpol. Sehingga KPU di tiap daerah hendaknya mulai berkoordinasi dan mendorong Parpol untuk mengunggah SK terbaru dalam Sipol apabila terdapat Parpol yang melakukan perubahan struktur dengan batas Akhir Juni tahun 2025. -Nbl