Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda

Rabu 17 Juli 2024, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menghadiri undangan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kulon Progo yang dilaksanakan di Terraskota Coffee & Kitchen Wates, dengan tema rapat terkait Sinergitas dan Kolaborasi Forkopimda dalam rangka Mendukung Pilkada Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi MMA, Kapolres Kabupaten Kulon Progo, Sat-Radar 215 Kabupaten Kulon Progo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo, Satuan Brimob Sentolo dan DPRD Kabupaten Kulon Progo yang dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo serta Perwakilan dari berbagai instansi dan OPD terkait, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, SIP, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal terkait Netralitas ASN dalam Pilkada Kulon Progo. “Kami di Pemda Kabupaten Kulon Progo pada upacara tanggal 17 Juli 2024, sudah mengucapkan ikrar untuk Netralitas ASN di Pemda Kabupaten Kulon Progo. Sehingga harapan kami ASN dan non ASN di Pemda Kabupaten Kulon Progo dalam rangka Pilkada Tahun 2024 akan mendukung sepenuhnya tetapi tetap dengan posisi netral” tegasnya. Dalam Rapat Koordinasi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo juga menyampaikan telah menindaklanjuti dukungan dan fasilitas untuk Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 terkait pengalokasian anggaran sesuai yang sudah di bahas bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan KPU, Bawaslu dan unsur keamanan di Kulon Progo. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan paparan materi terkait proses persiapan-persiapan dan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana menyampaikan pencapaian proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data pemilih sudah memasuki presentase 99,88% dan ditargetkan selesai pada tanggal 17 Juli Pukul 23.59 WIB. Beliau juga menyampaikan terkait pelaksanaan untuk Pilkada tahun 2024 "Tahun 2024 adalah pelaksanaan pilkada serentak seluruh Indonesia untuk pertama kalinya. Ini sebagai dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 terkait dengan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan pasal 201 ayat 8 disebutkan Pemungutan Suara Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan November tahun 2024", jelas Budi Priyana. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Rabu, 17 Juli 2024 – KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bertempat di Swiss Bell Hotel dengan dihadiri oleh OPD tekait, Panewu se-Kabupaten Kulon Progo, Ormas dan Partai Politik Peserta Pemilu serta PPK Divisi Parmas SDM se-Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, M. Puja Rasa Satuhu dengan memaparkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga saat ini, tahapan selanjutnya adalah Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo. “Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sudah hampir selesai, mendekati 100%, tahapan selanjutnya adalah Pencalonan. Kami berharap dari sosialisasi ini dapat mengajak untuk mencermati PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk keberlangsungan Pilkada Serentak” Pemateri pada sosialisasi ini diisi oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Teknis Penyelenggaraan dan M. Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum Pengawasan. Selanjutnya untuk moderator sosialisasi Aris Zurkhasanah selaku Ketua Divisi Parmas SDM dengan memberi memberi pengantar tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Puja memberikan pemaparan tentang Kajian Hukum dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 sampai dengan pasal 54D. Dalam kajian hukum tersebut juga menerangkan tentang: peserta pemilihan baik dari partai politik dan gabungan partai politik serta dari perseorangan, jadwal tahapan pendaftaran, penetapan pasangan calon. Hidayatut menjadi pemateri selanjutnya dengan memaparkan tentang Ketentuan Umum Pendaftaran, Persyaratan Pencalonan oleh Parpol atau Gabungan Parpol dan Alur serta Jadwal Pendaftaran Calon. Acara diakhiri dengan pertanyaan dari peserta sosialisasi dan pembagian doorprice. -fau

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Gelar Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Kulon Progo, 16 Juli 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara santunan dan doa bersama dengan anak yatim di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Bina Aitam Al Maunah, Pekik Jamal Panjatan. Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk anggota KPU, sekretariat KPU, Pengurus Pondok Pesantren, dan para santri. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibu Hidayatut Thoyyibah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program sosial KPU yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan memberikan dukungan moral kepada anak-anak yatim. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian santunan berupa sembako dan uang kepada anak-anak yatim. Ibu Hidayatut Thoyyibah secara simbolis menyerahkan santunan tersebut kepada perwakilan anak yatim yang hadir. Para anak yatim yang hadir tampak gembira dan berterima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Acara diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama antara KPU Kabupaten Kulon Progo dengan anak-anak yatim dan pengurus Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Bina Aitam Al Maunah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk terus peduli dan berkontribusi dalam membantu anak-anak yatim serta meningkatkan kebersamaan dan rasa saling berbagi di masyarakat. -Nad

GANDENG BAPPEDA KULON PROGO SEBAGAI UPAYA KPU KULON PROGO SELARASKAN VISI MISI DAN PROGRAM PASLON PILKADA KULON PROGO

Senin (15/07), bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA Kulon Progo, Tim KPU Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Ketua dan seluruh anggota berkoordinasi dengan BAPPEDA Kulon Progo guna melakukan penjajakan, terkait syarat Bakal Pasangan Calon Pilkada Kulon Progo 2024 dimana salahsatunya mensyaratkan wajib menyampaikan visi, misi dan program yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 1215/PL.02.2-SD/05/2024. Terkait dengan hal tersebut, menurut Budi Priyana Selaku Ketua KPU Kulon Progo, rapat ini menjadi titik awal guna penyelarasan visi misi program Bakal Pasangan Calon agar linier dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo. Dalam hal ini BAPPEDA Kulon Progo menjadi salah satu Lembaga yang kredibel dalam memberikan acuan atau dasar visi misi dan program yang akan dipakai oleh setiap pasangan calon Pilkada Kulon Progo 2024. Ir. M. Aris Nugroho MMA selaku Kepala Bappeda Kulon Progo, dalam kesempatannya juga memamparkan bahwa pada bulan Juli RPJPD Kabupaten Kulon Progo tahun 2025-2045 telah mendapatkan persetujuan anggota DPRD kabupaten Kulon Progo. "Saat ini sedang diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan hasil evaluasi sebelum disahkan pada akhir Juli nanti" tegasnya. "Bappeda Kulon Progo berkomitmen dan siap bekerjasama dengan KPU kabupaten Kulon Progo, untuk memastikan visi/misi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo menggunakan dokumen RPJPD”, tambahnya. Dalam Rapat yang berlangsung kurang lebih 1 jam tersebut, dihadiri oleh Kepala dan beberapa jajaran struktural BAPPEDA Kulon Progo, Ketua dan Anggota Komisioner beserta perwakilan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. -Pras

Kejar Target, KPU Kulon Progo Monitoring Progres Coklit

Sentolo,- Jumat (12/07/2024) KPU Kulon Progo melakukan monitoring pencocokan dan penelitian (coklit) di Kapanewon Sentolo dan Nanggulan. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana yang juga koordinator wilayah Kapanewon Sentolo dan Nanggulan mengungkapkan, secara umum pelaksanaan coklit di Kapanewon Sentolo dan Nanggulan berjalan dengan lancar, hanya ada beberapa TPS di wilayah Kapanewon Sentolo yang butuh perhatian khusus sehingga Pantarlih perlu diberi motivasi lebih agar bisa mengejar ketertinggalan dari TPS lain. Sementara itu di Kapanewon Nanggulan ditemukan warga yang mengikuti pelantikan Polri, namun Pantarlih setempat belum dapat bukti surat resmi pelantikan dari yang bersangkutan sehingga belum dapat men-TMS-kan. Coklit Pilkada 2024 dilaksanakan 24 Juni – 24 Juli 2024, hingga minggu kedua progres coklit sudah mencapai 81,5%. “Saya berharap agar Pantarlih di Kapanewon Sentolo dan Nanggulan agar lebih fokus dalam melaksanakan coklit sehingga pada minggu ketiga pelaksanaan coklit bisa diselesaikan 100%,” tutupnya. (Sk)

KPU Kulon Progo Beri Penghargaan Pelaksanaan Coklit Tercepat tingkat TPS dan PPS

Pada Senin, 8 Juli 2024 KPU Kabupaten Kulon Progo memberikan penghargaan kepada Pantarlih dengan pelaksanaan coklit tercepat, yakni Dwi Andrianto (Pantarlih TPS 1 Kaliagung, Sentolo), Amalia Putri Shalsabila dan Latifah Wahyu Nurlailia (Pantarlih TPS 1 Donomulyo, Nanggulan), serta Sri Zuli Widyaningsih dan Sutriyono (Pantarlih TPS 8 Donomulyo, Nanggulan). Dalam sambutannya saat monitoring sekaligus penyerahan penghargaan di kantor PPS Kaliagung dan Donomulyo tersebut, Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja keras Pantarlih dalam melaksanakan coklit sehingga dalam kurun waktu 1 minggu, 3 TPS tersebut telah menyelesaikan coklit 100%. Selain pengahargaan kepada Pantarlih, pada hari yang sama KPU Kulon Progo juga menyerahkan penghargaan pelaksanaan coklit tercepat tingkat PPS yang diberikan kepada PPS Sogan, Kapanewon Wates. Penyerahan penghargaan diberikan oleh anggota KPU Kulon Progo di kantor PPS Sogan. Ria Harlinawati, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kulon Progo mengharapkan bahwa data pemilih tidak hanya disusun dengan cepat namun juga tepat. "Tidak hanya cepat, namun bagaimana data pemilih ini juga harus menjadi data pemilih yang akurat dan mutakhir, sehingga bagi yang sudah selesai 100%, maka waktu tersisa wajib digunakan utk memeriksa kembali data pemilih hasil coklit," tegasnya.