Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Lembar Kerja Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKE SAKIP) Tahun 2024

Wates, 11 Juni 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan rapat evaluasi Laporan Kinerja Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKE SAKIP) pada hari Rabu (11/6), bertempat di RPP (Rumah Pintar Pemilu) KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo mulai dari Ketua dan Anggota KPU Kulon Progo, Sekretaris, Kasubbag serta staf pelaksana yang terlibat langsung dalam penyusunan dokumen kinerja. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kembali pencapaian indikator kinerja, efektivitas program dan kesesuaian antara perencanaan serta pelaksanaan kegiatan serta tindak lanjut hasil penilaian internal maupun eksternal terhadap dokumen LKE SAKIP Tahun 2024. Dalam evaluasi tersebut, tim menyisir kembali indikator-indikator kinerja utama (IKU), target capaian serta realisasi program yang telah dilaksanakan hingga pertengahan tahun. Beberapa catatan penting dan masukan disampaikan sebagai bahan perbaikan untuk penyusunan LKE SAKIP. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, evaluasi ini dapat mendorong pengelolaan kinerja yang lebih baik secara berkelanjutan, sekaligus memenuhi standar akuntabilitas yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Dapil

Rabu (11/06), KPU Kulon Progo mengikuti rapat koordinasi salah satu tahapan penting dalam Pemilu, yakni pembentukan Dapil yang diadakan oleh KPU DIY.  Dalam rakor yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se DIY setiap KPU kabupaten/Kota memaparkan simulasi pembuatan Dapil didasarkan Data Agregat Kependudukan (DAK) setiap Kabupaten/Kota smester 2 tahun 2024. Dalam Rakor tersebut dihadiri seluruh Anggota KPU DIY dari Divisi Teknis dan Penyelenggraan, dan jajaran sekretariat KPU DIY, Anggota KPU Kab/kota se DIY dari Divisi Teknis dan Penyelenggraan, serta dari Kasubbag, staf Sub Bagian Teknis Penylenggaraan dan hukum dari masing-masing Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se DIY. KPU Kulon Progo, yang diwakili oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis dan penyelenggaraan memaparkan beberapa simulasi Dapil. Dalam paparannya, Hidayatut menyampaikan bahwa telah melakukan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan juga kepada DPRD Kulon Progo untuk bisa mendukung kegiatan pelibatan masyarakat secara lebih luas untuk mendukung kegiatan sosialisasi prinsip pembentukan Dapil kepada masyarakat luas.  Sejalan dengan itu, Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis KPU DIY menekankan pentingnya proporsionalitas harga kursi agar semua pemilih terwakili.  "pembentukan dapil harus memenuhi  7 prinsip, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan" tuturnya.  -Pras

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi PDPB Bersama Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

Rabu, 11 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terkait dengan progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) yang dilaksanakan di  RPP (Rumah Pintar Pemilu) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Koordinasi ini merupakan bentuk transparansi dan sinergi antar lembaga serta merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas daftar pemilih melalui koordinasi aktif antara KPU dan Bawaslu sebagai mitra strategis dalam menjaga hak pilih warga negara. Pelaksanaan program PDPB ini berguna untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam forum ini, KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan rekapitulasi data hasil pemutakhiran pada bulan ini termasuk daftar pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal atau TMS menjadi anggota TNI\POLRI, pemilih yang melakukan pindah domisili, hingga integrasi data pemilih baru yang sudah memenuhi syarat usia memilih. KPU Kulon Progo berharap melalui koordinasi rutin seperti ini integritas daftar pemilih tetap terjaga dan data yang dihasilkan benar-benar akurat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta menjamin hak pilih warga secara menyeluruh -Irv

KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Knowledge Sharing Mengenai Prinsip, Metode dan Simulasi pembentukan Dapil

Wates, 10 Juni 2025 - Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Knowledge Sharing melalui Program Kawruh Kepemiluan dengan tema mengenai prinsip, metode, dan simulasi pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilihan Umum Tahun 2029. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kasubbag, ASN, dan PPNP di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Hidayatut Thoyyibah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam pemaparannya disampaikan terkait 7 prinsip dalam pembentukan daerah pemilihan yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Dalam membentuk dan menentukan daerah pemilihan terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu menetapkan BPPd, menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil minimal 3 maksimal 12 kursi dan 7 prinsip penyusunan Dapil, menghitung alokasi kursi setiap Dapil dengan memedomani ketentuan Alokasi Kursi kemudian menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan. Selanjutnya untuk menghitung alokasi kursi setiap Dapil dilakukan dengan cara membagi jumlah Penduduk seluruh kecamatan atau bagian kecamatan yang telah menjadi suatu Dapil dengan BPPd.      Pada knowledge sharing ini, terdapat sesi simulasi pembentukan daerah pemilihan. Hidayatut Thoyyibah membagi peserta menjadi 4 kelompok, masing-masing kelompok diminta untuk mensimulasikan pembentukan daerah pemilihan berdasarkan 7 prinsip Dapil yang telah disampaikan. -Riz

KPU Kabupaten Kulon Progo Serahkan Petikan SK PPPK

Selasa 10 Juni 2025 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo mengadakan acara Penyerahan Petikan Surat Keputusan PPPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Penyerahan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo diberikan kepada 7 orang pegawai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo atas nama: 1. Adji Sarasta 2. Andri Sigit Widodo 3. Aryo Kintoko 4. Danang Lestari 5. Ika Sari Sugesty 6. Karyanyo 7. Wijaya Penyerahan dilakukan oleh Widi Purnama selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo. Budi Priyana selaku Ketua Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Kulon Progo dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada 7 orang yang telah diangkat menjadi PPPK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo dan juga menyampaikan kepada semua PPPK dengan jabatan yang baru maka harus bisa menjalankan antara hak dan kewajiban. Widi Purnama selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo memberikan pembinaan atau pengarahan terkait penguatan Sumber Daya Manusia yang berada di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo.  Dalam  materinya terkait Penguatan Budaya Organisasi, disampaikan  bahwa ASN sebagai pelayanan publik dituntut  untuk bekerja sesuai tagline BERAKHLAK. Selain itu Widi juga mensosialisasikan terkait penetapan core value Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo yaitu "MURAKABI" dan employer branding "Melayani Sepenuh Hati Integritas Tuntas" dalam rangka untuk membangun budaya kerja unggul. -Ika  

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 secara Daring via Zoom Meeting

Wates, Kamis, 5 Juni 2025 - KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat  Koordinasi  Persiapan   Rekapitulasi  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025. Rapat dilaksanakan di ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo via daring  yang diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Tri Mulatsih, serta seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY. PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) ini bertujuan untuk Melakukan pemeliharaan dan pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus-menerus dari pemilu/pemilihan terakhir untuk digunakan pada pemilu/pemilihan berikutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih serta Menyediakan data dan informasi pemilih secara nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk menjamin kualitas data pemilih yang valid. Dalam sambutanya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa pasca pemilu, fokus utama KPU adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui rekapitulasi secara berjenjang setiap bulan dan persemester. Tahun 2025 menjadi rekapitulasi semester pertama pasca pemilu.  Ia menyebut data akan sedikit mengalami perubahan, seperti pemilih meninggal, pindah domisili, dan pemilih baru. Karena itu, ia menekankan pentingnya data akurat dari KPU kabupaten/kota agar sesuai kondisi faktual di lapangan. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan bahwa Sesuai regulasi, KPU bertanggung jawab dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Data tersebut bersumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan telah diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota dapat mulai mencermati DP4 sebagai dasar untuk menentukan langkah verifikasi dan penyesuaian data selanjutnya. Selanjutnya, Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) melalui mekanisme tanggapan masyarakat. Partisipasi ini disalurkan melalui Formulir Model A Tanggapan Masyarakat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Untuk itu, diperlukan publikasi kegiatan PDPB serta kolaborasi dengan Divisi Parmas dan SDM agar masyarakat mengetahui dan dapat melaporkan data pemilih yang belum terdaftar. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) oleh  setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY. -Irv