Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti FGD Pendalaman Janji Politik Pemimpin Terpilih

Wates, Senin 05 Mei 2025 bertempat di Dapur Semar, KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi Peserta Kegiatan focus group discussion (FGD) beserta 30 peserta dari  perwakilan organisasi pemerintah daerah (OPD) serta lembaga/komunitas masyarakat  sipil di Kabupaten Kulon Progo yang fokus pada isu disabilitas, lingkungan, orang  muda, perempuan, pendidikan, kesehatan masyarakat, penghayat kepercayaan, serta kelompok minoritas lainnya. Kegiatan yg diinisiasi oleh Yayasan  Lembaga Kajian Islam dan Sosial (YLKiS) ini bermaksud untuk mendiskusikan dan memperdalam isu-isu strategis dalam rangka mendorong pembangunan yang demokratis dan inklusif. "Hasil dari diskusi ini  akan menjadi catatan rekomendasi untuk mendorong kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo yang lebih inklusif" tegas Sana Ulaili selaku Fasilitator Kegiatan. Lebih spesifik tujuan dari  kegiatan ini selain merefleksikan pelaksanaan, pengawasan dan hasil pilkada di Kulon Progo, juga membangun kolaborasi antara warga dan pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mewujudkan pembangunan yang berpusat pada suara aspirasi warga.  -Izr

Apel Rutin Senin Pagi - Makna Benturan Kepentingan

APEL PAGI, SENIN 5 MEI 2025 Pemimpin Apel : Hidayatut Thoyyibah Senin, 5 Mei 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Thoyyibah. Dalam arahannya, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan beberapa hal terkait dengan makna dari Benturan Kepentingan, yang perlu dipahami oleh seluruh peserta apel rutin Senin pagi kali ini. “Benturan kepentingan dalam instansi pemerintah adalah situasi di mana seseorang pejabat atau pegawai negeri memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi atau berpotensi memengaruhi objektivitas, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya", tegas Hidayatut Thoyyibah. Benturan kepentingan terjadi ketika urusan pribadi, keluarga, atau kelompok mengalahkan kepentingan publik dalam pelayanan pemerintahan. Beberapa praktik yang menjadi sorotan antara lain pertama nepotisme, di mana pejabat mengangkat anggota keluarga ke jabatan strategis, kedua gratifikasi dan suap yang diterima pegawai dari pihak luar, ketiga penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keempat Konflik bisnis terjadi saat pejabat ikut tender proyek pemerintah yang ia awasi. Untuk memperkuat upaya pencegahan benturan kepentingan di lingkungan birokrasi. Pemerintah menerapkan regulasi berupa transparansi, kode etik, serta sistem pelaporan dan pengawasan untuk mengawasi penyalahgunaan jabatan. Hal tersebut adalah poin-poin penting yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo dalam agenda apel Senin pagi kali ini. -Irv