Wates, 16 November 2023 dalam rangka rencana pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKs) sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara POLRI dengan KPU Republik Indonesia, Polres Kulon Progo mengundang KPU Kabupaten Kulon Progo. Hadir dari KPU Kabupaten Kulon Progo antara lain Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Hidayatut Thoyibah, Ria Harlinawati selaku Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi, Aris Zurkhasanah selaku Kadiv. Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi masyarakat dan SDM, Aan Rimawanto selaku Kasubag rendatin dan staf sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan dari Polres Kulon Progo dihadiri oleh AKP. Purnawan Tri Laksono A.Md. IK selaku Kasubag Kerjasama dan jajarannya. Acara dilaksanakan di Kantor Polres Kulon Progo. Pembahasan rencana PKs dibuka oleh Akp. Purnawan Tri Laksono A.Md. IK dengan pengantar bahwa PKs. ini merupakan perintah dari Polda DIY sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman yang telah dilaksanakan oleh KPU RI dengan POLRI. Menurut Akp. Purnawan Tri Laksono A.Md. IK untuk mewujudkan sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kulon Progo maka diperlukan PKS antara Polres Kulon Progo dengan KPU Kabupaten Kulon Progo. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian surat Ketua KPU RI Nomor 1125/PR.07-SD/01/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dengan POLRI oleh Hidayatut Thoyyibah selaku Plh. Ketua KPU Kulon Progo. Selanjutnya Ria Harlinawati menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama di tingkat kabupaten tidak perlu dilakukan karena telah dilakukan di tingkat provinsi antara KPU DIY dan POLDA DIY. Akhirnya kedua pihak sepakat bahwa PKs. ini menunggu intruksi dari organisasi di atasnya masing-masing. Acara dilanjutkan dengan diskusi pembahasan draft PKs antara KPU Kabupaten Kulon Progo dengan Polres Kulon Progo. Di akhir acara, Akp Purnawan Tri Laksono A.Md. IK menyampaikan bahwa draft PKs yang telah dibahas ini akan segera di ajukan di biro hukum Polda DIY. (Izur)